HOME
Lomba Opini
Daya Rusak Pertambangan di Indonesia PDF Print

Hingga 2006, sedikitnya ada 2.559 perijinan pertambangan dan batubara. Itu belum menyertakan perijinan keluaran pemerintah daerah semasa otonomi daerah; juga tambang galian C, seperti pasir batu dan marmer. Di Kalimantan Selatan sudah lebih 400 ijin pertambangan, Kalimantan Timur 509 ijin, Sulawesi Tenggara ada 120 ijin tambang. Jumlahnya akan membiak terus, karena tak ada batas kapan dan berapa banyak perijinan itu sepatutnya.

Sementara itu, daya dukung lingkungan selalu diabaikan. Padahal tambang adalah eksploitasi alam yang rakus lahan dan air; serta pencemar yang mengerikan. Untuk 1 gram emas anda, ada 2,1 ton tailing (limbah batuan dan lumpur), 100 liter air, dan 5,8 emisi beracun berupa timbal, arsen, merkuri dan sianida - yang semuanya dibuang ke alam begitu saja. Dari enam saja perusahaan pertambangan asing di Indonesia sudah membuang 1,7 milyar ton tailing.

Sedangkan untuk satu ton batubara yang ditambang secara terbuka, habis 33 liter air untuk mencucinya dan 30 liter air hanya untuk mengatasi debunya. Belum lagi resiko pasti bagi masyarakat setempat, seperti prostitusi, pemiskinan dan pelanggaran HAM. Pemerintah jangan lagi sekadar memikirkan royalti dan pajak dari 100 gram emas, tapi tak mengurus 210 ton limbah yang diangkut 35 truk ukuran besar. Pemerintah harus stop berprinsip "gali habis, jual murah", yang menjadikan bahan tambang hanya komoditas ekspor.


 


 

INFO KILAT

Tambang emas PT IMN menguasai 11.641,45 ha lahan, akan menggunakan 2,038 juta liter air/hari dan akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari

 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri