Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.
Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM
Oleh Ansel Deri, Putra Lembata, tinggal di Jakarta. Dimuat di Harian Pos Kupang
Sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Lembata, NTT terus terkuak belakangan ini. Tak terkecuali berita yang dilansir harian Pos Kupang dua pekan terakhir. Kasus-kasus itu terjadi sejak Lembata menjadi daerah otonom dan terus berlangsung hingga kini. Kasus teranyar yakni korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata dan sejumlah proyek lain seperti pabrik es senilai Rp 877.214.791 yang berbuntut terbunuhnya Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Yohakim Laka Loi Langoday secara sistematis.
Lumpur Lapindo telah menghancurkan basis ekonomi warga yang dulunya hidup dari pertanian, tambak dan industri di sekitarnya. Sementara penanganan sebatas ganti rugi - yang tak juga selesai. Anak anak korban diabaikan, pemerintah tak menyediakan upaya khusus pendidikan mereka. Sementara biaya sekolah tetap tinggi, sedang beban ekonomi keluarga meningkat. Kami mencatat penghasilan penduduk dibawah Rp 0 - 500 ribu perbulan meningkat 2 hingga 3 kali lipat pada beberapa desa korban Lapindo. Ratusan anak-anak putus sekolah.
Tiap bulan, pelajar SD dan SMP membutuhkan biaya pendidikan (SPP, buku, seragam dan uang ujian) setidaknya Rp 67 ribu per bulan, sementara pelajar SMA membutuhkan sekitar 166 ribu per bulan. Mereka butuh dukungan anda, agar pendidikan mereka tak putus di tengah jalan.
Munculnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Sipil dan Politik
biasanya berawal dari pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Namun,
justru diabaikan dan tidak digubris sama sekali.
Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.