Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.
Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM
Oleh Khalisah Khalid, dimuat di Kompas, 17 Desember 2009
Dalam studi lapangan di Desa Ilir, Indramayu, Jawa Barat, terungkap, sebagai buruh tani, Ibu Wati hanya bisa membawa pulang upah Rp 700.000 dalam 25 hari kerja saat masa panen dari pemilik lahan. Beberapa tahun belakangan, masa panen hanya bisa dinikmati satu tahun sekali dari semula dua kali akibat banjir dan kekeringan yang datang bergantian. Padahal, itulah penghasilan yang bisa didapat karena pendapatan suami sebagai nelayan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh Firdaus Cahyadi, dimuat di Koran Tempo, 16 Desember 2009
Di Indonesia, 26,6 juta hektare lahan pun telah direncanakan akan diperdagangkan dalam proyek carbon offset. Uang yang beredar dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 63 triliun. Melihat banyaknya uang yang beredar dalam proyek carbon offset itu, tak mengherankan bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin Indonesia menjadi pemimpin dalam hal penurunan emisi GRK ini. Bahkan SBY mematok target ikut menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen pada 2020.
JATAM mendukung gerakan Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. JATAM juga meminta Gubernur Gorontalo untuk membatalkan dan menolak rencana perubahan alih fungsi kawasan TN BNW untuk kepentingan pertambangan. Hal ini sangat berlawanan terhadap upaya pemerintah menjaga hutannya dalam menghadapi pemanasan global dengan berencana menurunan emisi sebanyak 26%. Ini menunjukkan tidak sinkronnya komitmen dan pelaksanaannya baik antar pemerintah pusat maupun daerah.
Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.