Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.
Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM
(Copenhagen, 11022009) Di tengah negosiasi yang alot COP 15 UNFCCC di Copenhagen, pagi kemarin di Bella Center diselenggarakan pertemuan Conference of the Parties serving as the Meeting of the Parties to the Kyoto Protocol (CMP). Agenda pembahasan adalah amandemen annex B, sebagai bagian dari periode kedua dari komitmen Protokol Kyoto. Tuvalu, salah satu negara kepulauan Pacific yang mendukung pelaksanaan mengusulkan amandemen target menjaga tingkat kenaikan suhu bumi di bawah atau tak lebih dari 1,5 derajat selsius dan konsentrasi gas rumah kaca tak lebih dari 350 ppm. Lebih tinggi dari kesepakatan sebelumnya, yang hanya 2 derajat celcius.
Walikota Makasar bakal mempresentasikan konsep mitigasi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada COP 15 UNFCCC di Kopenhagen. Makasar salah satu pesisir terbesar di dunia yang rentan terhadap perubahan iklim, terpilih menjadi kasus yang dipresentasikan. Kegiatan ini difasilitasi Kementerian Iklim bekerja sama dengan Dewan Teknologi dan Kebudayaan Denmark. Kabarnya, hutan pesisir mulai dilirik negara industri sebagai kawasan yang mampu menympan karbon.
(Copenhagen, 101209) Ketidaksiapan Delegasi RI membawa misi menyelamatkan hutan dan rakyat Indonesia dari dampak perubahan iklim terulang pada pertemuan SBSTA (8/11) COP 15 UNFCCC Copenhagen Denmark. Delegasi Indonesia menyampaikan posisinya terkait penguatan kapasitas, transfer teknologi dan pendanaan yang reliable, predictable, dan steady melalui REDD. Mereka menyuratkan akan menerima dana apapun lewat REDD (1). Sikap mengambang ini berpotensi merugikan Indonesia, karena juga membuka pintu lebar-lebar untuk skema pendanaan yang tak bertanggung jawab dan berpotensi mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM sekitar hutan makin tinggi.
Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.