Thursday, 20 November 2008
Semangat pembaharuan, tidak menyentuh sektor pertambangan yang
masih dikomandani Purnomo Yusgiantoro. Hingga 2006, pemerintah
telah menerbitkan sedikitnya 2.559 ijin pertambangan dan batubara,
belum termasuk ijin tambang galian C, ijin tambang migas dan Kuasa
Pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa otonomi
daerah. Di Kalimantan Selatan saja, lebih dari 400 ijin tambang
dikeluarkan, di Kalimantan Timur ada 509 ijin, Sulawesi Tenggara 127
ijin tambang, di kabupaten baru –Morowali, Sulawesi Tengah bahkan
sudah dikeluarkan 190 perijinan. Jumlah ini akan terus bertambah.
Luasan lahan untuk dikeruk akan makin meluas. Tidak ada batasan kapan
dan berapa jumlah ijin yang patut dikeluarkan tiap daerah, yang punya
kerentanan dan daya dukung ekologi berbeda. Fonomen itu tak beda dengan
masa orde baru: obral murah jual habis, gali & ekspor
sebesar-besarnya.
Apa pendapat anda tentang fonomena di atas dan apa yang harusnya
dilakukan pemerintah, perusahaan dan publik? Sampaikan pendapat anda
di Forum JATAM
|
|