Forum JATAM
Monday, 23 June 2008

Tahukah anda, sebagian besar emas yang ditambang di Indonesia berakhir menjadi perhiasan di negara lain. Saat ini, di Banyuwangi Jatim, Toka Tindung Sulut dan di pulau Lembata akan dibuka tambang emas skala besar. Ketiganya segera membabat hutan lindung dan limbahnya berujung ke laut. Ketiganya mengancam salah satu pusat perikanan dan pariwisata nasional, termasuk puluhan ribu nelayan di sana. Tambang itu hanya akan berumur 6 tahun. Sementara kerusakan ekonomi, sosial dan lingkungan akan ditanggung penduduk lokal seumur hidup. Apa pendapat anda tentang tambang-tambang emas baru? Sampaikan pendapat anda ke Forum JATAM

 

HOME
Report a comment

Thank you for taking the time to report the following comment to the administrator of this site.
Please complete this short form and click the submit button to process your report.

Name
 
E-mail
 
Reason for reporting comment
 
 
 

Comment in question

bodoh!!!

By: the_gobloks (Registered) on 14-03-2008 04:14

bodoh!!!

By: the_gobloks (Registered IP 202.173.17.242) on 14-03-2008 04:14

sangat jelas...dengan PP tersebut, SBY bisa membeli tempat di kawasan taman nasional untuk dijadikan rumah terakhirnya (kuburannya) karena SBY tidak mau kalah dengan soeharto yang sudah punya giribangun. 
bagaimana kalo kita semua....penduduk di semua propinsi....serempak demo bersama menentang PP ini...sehingga pemerintah akan lebih mendengar..(alat komunikasi di indonesia sudah bisa menjangkau seluruh pelosok negeri jadi bisa dilakukan koordinasi secara bersama...) 
mungkin ga ya?

 

» Report this comment to administrator

» Reply to this comment...

»  Go back to the article


mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
Advertisement

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Login Form

AGENDA









Pojok Lamin

PemProv NTB melarang kegiatan penambangan di Lombok. Hal itu tertuang dalam Perda tentang RTRW Nomor 11 Tahun 2006. Meski tidak ada izin penambangan, masyarakat toh tetap melakukan eksploitasi galian C. Jadi, larangan penambangan itu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

Setujukah anda jika tambang-tambang emas baru dibuka?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri