Kabaena, pulau kecil di Sulawesi Tenggara luasnya hanya 939 km2, dihuni lebih 20 ribu jiwa. Saat ini sudah memiliki 12 Kuasa Pertambangan (KP), mulai tambang nikel, chromit dan emas. Sebagian besar perijinan keluar sejak otonomi daerah.
Saat ini, 1.115 warga Kabaena terancam krisis air, kekeringan dan berkurangnya debit air secara drastis terjadi sejak tambang mulai marak (Kompas, 24/03). Dalam sebuah kesempatan, Dinas Kehutanan setempat bahkan berencana membatalkan upaya penghijauan hutan lindung yang rusak melalui program GNRHL, malah akan disewakan menjadi kawasan tambang.
PP 02/2008 akan memberi kemudahan mengubah hutan lindung menjadi kawasan tambang, seperti Kabaena. Tanpa melihat karakteristik wilayah, seperti pulau-pulau kecil, yang memiliki daerah tangkapan air dan lahan budidaya pangan terbatas.
Tema : Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.
Perusakan hutan tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir. Februari lalu, Presiden malah mengesahkan PP No 2/2008. PP ini menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan skala besar dan peruntukan lain. Sewanya murah, hanya Rp. 300 perak per meter. PP ini akan memperparah kerusakan hutan, kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan. JATAM dan Sawit Watch mengundang anda menyampaikan pendapat. Ikuti Lomba Menulis Opini
Warga Santa Cruz Argentina, boleh berbangga hati dengan gubenurnya, Daniel Peralta.
Jika presidenSusilo Bambang Yudhoyono mengalah pada pelaku pertambangan, dengan mengeluarkan PP No 2 tahun 2008, peraturan yang menjual murah hutan lindung untuk tambang terbuka, hanya dengan membayar Rp 120 – Rp 300 per meter. Sang Gubenur malah sebaliknya .
Bagaimanakah Daya Rusak Tambang Migas di Kawasan Kepulauan dan Padat Huni?
Daerah kepulauan dan padat huni merupakan kawasan yang beresiko untuk eksplorasi dan eksploitasi tambang migas. Kecelakaan migas di kawasan ini telah memakan korban, tidak hanya warga sekitar, tetapi juga lingkungan, sosial dan budaya di sekitar wilayah eksplorasi. Bukti konkrit terlihat jelas pada kasus lumpur Lapindo, pencemaran Kapulauan Seribu dan Teluk Balikpapan.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan perkara Perdata Walhi Vs Newmont, Apa sebenarnya subtansi gugatan yang diajukan WALHI, berikut materinya:
Resume Gugatan Walhi terhadap PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), dkk
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan ini di ajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai organisasinya yang didirikan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup, yang dalam hal ini diwakilkan pada kuasa hukum yang menamakan diri sebagai tim advokasi/Pembela umum yang bersepakat berkantor Jl. Tegal Parang Raya Utara No. 14 Jakarta 12790. Gugatan ini mendudukan 3 (tiga) pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu :
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.