Hari ini - Masyarakat, Pelajar, Mahasiswa dan Organisasi Non Pemerintah, akan melakukan aksi menolak pertambangan emas milik Avocet di Siguntu Palpopo Sulawesi Selatan. Tambang itu milik PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika. Tambang akan mengancam 14 anak Sungai, yang menjadi sumber utama Perusahaan Air Minum Daerah memenuhi kebutuhan warga kota Palopo. JATAM mendukung aksi penolakan ini dan mendesak Bupati Palopo segera mencabut ijin tambang tersebut.
Aleta Baun, perempuan dari Mollo-NTT, harus hidup terpisah dari keluarganya, diintimidasi preman, diancam akan dibunuh. Aleta dan mama-mama di sana, menolak tambang marmer di pegunungan Molo. Ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sejak beberapa bagian gunung marmer ditambang, limbah tambang mencemari air sungai dan sumber-sumber air menjadi kering.
Dimana kawasan laut yang keragaman hayatinya paling kaya? Jawabnya Kepulauan Raja Ampat - Papua. Sedikitnya ada 450 jenis karang, 950 jenis ikan karang serta lebih dari 600 jenis molusca berbagai ukuran, kata Conservation International. Dua tahun lalu, kawasan tersebut diusulkan menjadi Kawasan Warisan Dunia.
Kabaena, pulau kecil di Sulawesi Tenggara luasnya hanya 939 km2, dihuni lebih 20 ribu jiwa. Saat ini sudah memiliki 12 Kuasa Pertambangan (KP), mulai tambang nikel, chromit dan emas. Sebagian besar perijinan keluar sejak otonomi daerah.
Saat ini, 1.115 warga Kabaena terancam krisis air, kekeringan dan berkurangnya debit air secara drastis terjadi sejak tambang mulai marak (Kompas, 24/03). Dalam sebuah kesempatan, Dinas Kehutanan setempat bahkan berencana membatalkan upaya penghijauan hutan lindung yang rusak melalui program GNRHL, malah akan disewakan menjadi kawasan tambang.
PP 02/2008 akan memberi kemudahan mengubah hutan lindung menjadi kawasan tambang, seperti Kabaena. Tanpa melihat karakteristik wilayah, seperti pulau-pulau kecil, yang memiliki daerah tangkapan air dan lahan budidaya pangan terbatas.
Tema : Hutan Lindung, PP 02/2008 & Keselamatan Rakyat.
Perusakan hutan tak terbendung, sementara ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya mengungsi akibat longsor dan banjir. Februari lalu, Presiden malah mengesahkan PP No 2/2008. PP ini menyewakan hutan lindung dan hutan produksi untuk alih fungsi menjadi pertambangan skala besar dan peruntukan lain. Sewanya murah, hanya Rp. 300 perak per meter. PP ini akan memperparah kerusakan hutan, kembali meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan. JATAM dan Sawit Watch mengundang anda menyampaikan pendapat. Ikuti Lomba Menulis Opini
Kirimi SBY pesan, desak PT Lapindo Jamin Kebutuhan Pangan Korban di Pasar Baru Porong. Dukung aksi warga tolak penghentian jatah makan. Presiden SBY HP, 9949 dan 0816851215, Purnomo Yusgiantoro HP 0811181750