Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat Sulut, secara resmi dan tegas menolak amdal PT MSM dan PT TTN melalui suratnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2007 nomor 660/209/Sekr. Alasan penolakannya antara lain karena adanya penolakan masyarakat, serta bertentangan dengan tata ruang Provinsi Sulut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999 pasal 16 ayat 4 menyatakan: ”Instansi yang bertanggung jawab WAJIB MENOLAK kerangka acuan andal apabila rencana lokasi dilaksanakan usaha dan/atau kegiatan, terletak dalam kawasan ”yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau tata ruang kawasan”; Hal ini sesuai pula dengan Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup tanggal 5 Desember 2005 Nomor B. 6083/LH/12/2005 tentang amdal PT MSM, yang intinya adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/ kawasan tidak dapat diproses amdalnya.
Timah adalah salah satu sumberdaya tambang yang sudah ditambang jauh sebelum VOC memonopoli perdagangannya. Perdagangannya berpusar di pasar timah Asia baik di Cina dan India, dan awal abad ke 19 bergeser ke pasar timah di London. Timah Bangka ini telah menjadi pusat perhatian dan tarik menarik dari ketiga arah kekuasaan yang berbeda; Palembang, Batavia/Jakarta dan Singapura, beriring sejajar dengan di bawah kendali mana Bangka dan Belitung diatur pemerintahan dan bisnis timahnya.
Oleh: Rosdi Bahtiar Martadi, mahasiswa tinggal di Banyuwangi
Akan menjadi teramat naif dan sangat tidak logis bila Pemkab dan DPRD Banyuwangi justru mengundanghadirkan industri yang akan menghabisi sektor pertanian, perkebunan, kelautan, wisata, dan peternakan. Atau dalam bahasa analitisnya, akan menjadi teramat pandir jika model pembangunan yang dirancang oleh Pemkab dan DPRD Banyuwangi justru meminimalkan kekuatan di satu sisi, sedang di sisi lain malah memaksimalkan ancaman.
(JATAM,03/10/07) Benarkah negara-negara yang tergabung dalam G8 serius menangani perubahan iklim, pengurangan kemiskinan dan utang? Jawabannya Tidak. Yang dituju oleh negara-negara industri maju tersebut hanyalah satu: ekstraksi minyak sebesar-besarnya.
Kenyataan diatas bisa anda temukan setelah membaca hasil studi yang bertajuk "Drilling in to Debt : An Investigation into the Relationship Between Debt and Oil", yang ditulis Stephen Kretzrmann dan Irfan Nooruddin, diterbitkan Oilchange International di tahun 2004.
Penyempurnaan dan Perubahan UU Migas Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi
Jakarta 14 Desember 2006
a. Pendahuluan
Sejak tahun 1998, eksplorasi dan Investasi sektor Migas Indonesia menunjukkan penurunan kegiatan secara berlanjut hingga tahun 2006 ini, meskipun harga harga minyak dunia meningkat secara tajam sejak kwartal terakhir tahun 2004.
Sebaliknya potensi cadangan minyak bumi Indonesia masih tinggi berdasarkan besarnya sedimentasi yang terdapat pada berbagai sedimentary basins yang sudah diketahui.
Di Pulau Sulawesi, masuknya industri tambang di hutan Lindung pulau Kabaena, Toka Tindung dan Siguntu telah meningkatkan kekerasan dan pelanggaran HAM? Haruskah rakyat terus menerus membayar kesalahan SBY karena mengeluarkan PP No 2 tahun 2008?