Rugi punya Presiden tidak tegas dan tak berani menindak Menterinya, yang terus-terusan jadi corong korporasi asing, lalai pada mandat dan membuat kekacauan hukum. Itulah gambaran penanganan kasus tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN) di Sulawesi Utara, yang dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL dan ditolak warga sekitar.
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan warga sekitarnya menyetujui rencana pertambangan dan proyek tersebut aman bagi warga. Tapi ini tak berlaku untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela perusahaan.
Papua memang kaya. Tapi karena kekayaannya itu ia dimiskinkan, penuh
konflik dan pelanggaran HAM. Setelah Emas di Pegunungan Tengah dan
Gas di teluk Bintuni, kini giliran Nikel di kepulauan Raja Empat segera
dikeruk dan limbahnya akan dibuang ke laut. Padahal, kawasan itu
paling kaya keragaman hayati lautnya di dunia.
Kami juga mendesak DPR-RI agar menggunakan hak angket untuk mengarah
pada perubahan kebijakan energi yang mendasar, dan agar menghindari
praktek “politik dagang sapi” yang tercela dalam menggunakan hak
tersebut.
Jika saja pemerintah berpikir panjang – lebih panjang dari usia jabatan
mereka yang dipilih lewat Pemilu dan Pilkada. Pasti akan berpikir
ulang memilih pertambangan - yang tak terbarukan dan berumur pendek,
sebagai pilihan utama ekonomi daerahnya.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa