Siaran Pers WALHI, JATAM, KpSHK, SAWIT WATCH, ICEL, Soliper, YLBHI dan LBH Jakarta
Penolakan terhadap pertambangan di hutan lindung terus membesar. Kali ini datang dari kelompok pengacara, hari ini mereka mendatangi Departemen Keuangan untuk menyampaikan penolakannya. Sementara di daerah, dukungan untuk pencabutan Peraturan Pemerintah atau PP No. 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk pertambangan dan peruntukan lainnya, juga terus mengalir. Ini terlihat dari komitmen donasi yang dikumpulkan publik untuk penyelamatan hutan lindung, yang telah mencapai 34,66 milyar atau setara dengan 11.535,8 hektar.
Pada 22 Februari lalu , Presiden SBY menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 dikeluarkan hanya untuk mengatur ijin 13 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Hanya seminggu setelahnya (Kompas,06/03), Purnomo Yusgiantoro - menteri ESDM, di depan ratusan pengusaha mengungkapkan segera menerbitkan sebuah Keppres, yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung diubah kawasan tambang skala besar.
Apa yang sedang dimainkan kabinet Indonesia Bersatu? Bersatu membodohi rakyatnya, atau Menteri ESDM sedang mengibuli Presidennya?
Protes publik terhadap PP No 2 tahun 2008, yang dimuat media, membuat Presiden SBY gerah. Sayang, bukannya menanggapi dengan kepala dingin dan terbuka, Presiden menolak membatalkan PP tersebut, dan berkilah putusan itu adalah warisan pemerintahan sebelumnya, juga bertujuan menyelamatkan hutan.
Dikabarkan, transaksi pengalihan 10 persen saham Newmont mencapai Rp.
3,52 trilyun. Untuk angka itu, pengurus negeri ini rela menjadi
bulan-bulanan Newmont, perusahaan asal Amerika Serikat.
Sejak 4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat.