Pagi tadi, Yani Saragoa - Direktur Pelaksana Lembaga Olah Hidup (LOH) berakhir masa tahananya. Ia dipenjara sejak 4 Desember 2007, karena tuduhan pencemaran nama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ia mengeluarkan siaran pers, yang isinya memperingatkan warga Sumbawa tentang resiko pembuangan tailing PT NNT, terhadap lingkungan dan warga sekitar teluk Senunu. Itu tempat Newmont membuang sekitar 120 ribu ton limbah tailing setiap harinya.
Di masa PEMILU, suara rakyat adalah suara Tuhan, paska PEMILU suara rakyat adalah suara setan. Itu mungkin gambaran dalam benak penguasa negeri, yang menolak membatalkan PP No 2/2008. Jelas-jelas peraturan itu mengancam keselamatan rakyat. Tapi Presiden memilih mendengar suara pemodal besar, yang selalu merengek meminta kemudahan. Ironisnya, wakil rakyat di Senayan juga memilih diam, pura-pura tak tahu rakyatnya gusar.
- Tanpa kehadiran PP No 2 tahun 2008 ini saja, warga sekitar hutan dan pertambangan sudah menderita dan terancam tak selamat-
Perilaku tak patut lagi-lagi dipertontonkan SBY dan kabinetnya. Tuntutan publik agar Peraturan Pemerintah atau PP No 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk industri pertambangan segera dicabut, dibalas pernyataan-pernyataan tak konsisten dan menghina akal sehat. Alasan-alasan kemanfaatan PP yang dikemukakannya, makin membodohi rakyat.
Siaran Pers WALHI, JATAM, KpSHK, SAWIT WATCH, ICEL, Soliper, YLBHI dan LBH Jakarta
Penolakan terhadap pertambangan di hutan lindung terus membesar. Kali ini datang dari kelompok pengacara, hari ini mereka mendatangi Departemen Keuangan untuk menyampaikan penolakannya. Sementara di daerah, dukungan untuk pencabutan Peraturan Pemerintah atau PP No. 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk pertambangan dan peruntukan lainnya, juga terus mengalir. Ini terlihat dari komitmen donasi yang dikumpulkan publik untuk penyelamatan hutan lindung, yang telah mencapai 34,66 milyar atau setara dengan 11.535,8 hektar.
Pada 22 Februari lalu , Presiden SBY menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 dikeluarkan hanya untuk mengatur ijin 13 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Hanya seminggu setelahnya (Kompas,06/03), Purnomo Yusgiantoro - menteri ESDM, di depan ratusan pengusaha mengungkapkan segera menerbitkan sebuah Keppres, yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung diubah kawasan tambang skala besar.
Apa yang sedang dimainkan kabinet Indonesia Bersatu? Bersatu membodohi rakyatnya, atau Menteri ESDM sedang mengibuli Presidennya?
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.