Aksi Solidaritas; Rp. 1000 untuk pendidikan anak-anak korban Lapindo dari Sulawesi Utara
Tepatnya 4 tahun yang lalu, pada 29 Mei 2006 di desa Rekonongo, Porong – Sidoarjo Jawa Timur tersembur lumpur yang hingga saat ini masih terus saja menyembur , bahkan telah menelan korban materi yang tidak sedikit yang harus di alami warga di sekitar PT. Minarak Lapindo Jaya. 14.000 keluarga kehilangan tempat tinggal dan tak tentu nasibnya, akibat semburan lumpur panas tersebut, dan hingga kini masih menerjang Jawa Timur.
Siaran Pers Posko Keselamatan Korban Lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo
Hingga hari ini, 29 Mei 2010 lumpur Lapindo masih menyemburkan lumpur panas100.000 meter kubik tiap harinya. Melumpuhkan 19 Desa dari tiga kecamatan; Porong, Jabon, dan Tanggul Angin. Menyebabkan 14.000 KK kehilangan kehidupan normal mereka, menenggelamkan 33 sekolah dan 6 pondok pesantren menelantarkan murid-santrinya. Menyebabkan 15 orang meninggal, karena penurunan tanah menyebabkan pipa gas pertamina meledak dan 5 orang meninggal akibat gas beracun. Lumpur ini juga telah menyebabkan penyakit saluran pernafasan meningkat pesat di desa-desa tersebut.
Siaran Pers AMMALTA, JATAM, WALHI, KIARA, ICEL, 26 Mei 2010
Senin 24 Mei 2010 lalu, telah digelar sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi para pihak dalam perkara gugatan 8 warga dari Likupang dan Kota Bitung Sulawesi Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tergugat yang diduga melakukan kesalahan administrasi dan mengambil wewenang pemerintah daerah – Gubernur.
Pulau Sumba adalah pulau kecil yang hanya seluas 10,710 Km2. Terbagi menjadi empat kabupaten, yakni Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya. Di Sumba Barat dan Sumba Timur PT. Fathi Resources – Hillgrove Resources Limited mendapatkan izin Kuasa Pertambangan (KP) seluas 3.313 Km2 pada 2008 lalu, kemudian berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) setahun kemudian. Sebagian konsesi pertambangan tersebut berada dalam kawasan Taman Nasional (TN) Laiwangi – Wanggameti.
Siaran Pers Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
JATAM, KIARA, WALHI, SOLIPER, KONTRAS, YLBHI, IMPARSIAL, ICEL, IHI, LAPIS BUDAYA, LBHM, Teater KBM, SATU DUNIA
Jakarta, 19 Mei 2010. Tragedi kemanusiaan Porong Sidoarjo, tak kunjung terselesaikan jelang 4 tahun umur luapan lumpur Lapindo. Jika di Porong sekitar lebih 100 ribu warga tak tentu nasibnya, sebaliknya – Abu Rizal Bakrie – sang pengusaha pemilik Lapindo justru mendapat tempat istimewa di sisi SBY dan partai-partai berkuasa. Tak hanya setia melindungi Bakrie, kini partai berkuasa berkonsolidasi dalam sebuah koalisi gabungan. Inilah potret telanjang perselingkuhan Pengurus negeri dengan pebisnis. Buah perselingkuhanan inilah faktor kuat berlarutnya penuntasan kasus Lumpur Lapindo.
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".