Oleh: Firdaus Cahyadi. Dimuat di Koran TEMPO, 3 Maret 2010
Dinamika politik di Sidoarjo semakin mengkuatirkan. Bagaimana tidak, tiga orang yang selama ini dikenal sebagai ‘orang’ Lapindo kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Sidoarjo. Setelah berhasil ‘menguasai’ tanah Sidoarjo melalui pembelokan persoalan ganti rugi menjadi sekedar jual beli asset, bukan tidak mungkin sebentar lagi Sidoarjo secara politik jatuh ke tangan Lapindo secara total.
Oleh Ansel Deri, Putra Lembata, tinggal di Jakarta. Dimuat di Harian Pos Kupang
Sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Lembata, NTT terus terkuak belakangan ini. Tak terkecuali berita yang dilansir harian Pos Kupang dua pekan terakhir. Kasus-kasus itu terjadi sejak Lembata menjadi daerah otonom dan terus berlangsung hingga kini. Kasus teranyar yakni korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata dan sejumlah proyek lain seperti pabrik es senilai Rp 877.214.791 yang berbuntut terbunuhnya Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Yohakim Laka Loi Langoday secara sistematis.
Munculnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Sipil dan Politik
biasanya berawal dari pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Namun,
justru diabaikan dan tidak digubris sama sekali.
Oleh : Dwitho Frasetiandy, WALHI Kalsel. Dimuat di Radar Banjarmasin tanggal 5 Februari 2010
Dengan 23 buah PKP2B dan 380 Kuasa Pertambangan (KP) yang mengkapling sekitar 1,8 Juta Hektare lahan di Kalimantan Selatan (sepertiga luas kalsel yang mencapai 3,7 Juta Hektare) tentunya akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius jika ini tidak dibenahi, terutama menyangkut aspek ingkungannya. Apalagi Kalimantan Selatan menghasilkan batubara 78 juta ton/tahun, yang ternyata 70% batubara itu diekspor ke luar negeri, 29% dikirim ke pulau Jawa dan Bali.
Belajar dari kebobrokan tata-kelola kekayaan alam Kalimantan, Presiden
mestinya segera mengambil langkah tegas mencegah meluasnya kerusakan
Kalimantan dan pulau lain. Ia harus segera menyatakan moratorium
penerbitan perizinan tambang serta mengevaluasi dan melakukan legal
audit terhadap semua izin yang telah terbit. Pada saat yang sama,
ambang toleransi tambang sesuai kebutuhan riil dalam negeri harus
dihitung. Presiden sebaiknya tegas mencabut izin tambang yang sangat
mengancam, dan mewajibkan pelaku industri tambang memulihkan
sosial-ekologis wilayah-wilayah keruk. Tanpa langkah itu, tepatlah
disebut saat ini negara tengah memimpin perusakan Ibu Pertiwi melalui
kebijakan dan rezim perizinan pertambangan.
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.