Pemenang Terbaik Lomba Opini Tambang di Hutan Lindung, PP 02/2008 dan Keselamatan Rakyat
Oleh : Husamah, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Wilayah operasi pertambangan yang tumpang tindih dengan wilayah hutan serta wilayah hidup masyarakat adat dan lokal telah menimbulkan konflik atas hak kelola dan hak kuasa masyarakat setempat. Kelompok masyarakat harus terusir dan kehilangan sumber-sumber kehidupannya, baik akibat tanah yang dirampas maupun akibat tercemar dan rusaknya lingkungan akibat limbah operasi pertambangan. Kondisi semakin diperparah dengan pertambangan sebagai memicu terjadinya pelanggaran HAM.
Oleh : Khalisah KhalidDimuat di Harian Kompas, 19 Agustus 2008
Di luar dugaan, Menteri Keuangan mengeluarkan surat pencekalan terhadap petinggi perusahaan tambang. Mereka dicekal karena mangkir membayar royalti 13,5 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 3 triliun.
Pemenang Terbaik Lomba Opini Tambang di Hutan Lindung, PP 02/2008 dan Keselamatan Rakyat
Oleh: Robertus Rony Setiawan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Yogyakarta
Pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan ini, sebelum berakibat buruk pada kehidupan masyarakat. Hal ini karena penerapan PP 2/2008 berpeluang untuk memunculkan terjadinya sengketa antara negara atau perusahaan-perusahaan besar dengan masyarakat lokal menyangkut hak pengelolaan sumber daya hutan.
Firdaus Cahyadi, Pemerhati Lingkungan Hidup, Bekerja di OneWorld-Indonesia
Dimuat di Koran Tempo, 14 Agustus 2008
Pada Agustus ini, setiap kali menelusuri jalan raya di Jakarta, kita akan selalu menemukan pemandangan yang membangkitkan jiwa nasionalisme. Di sepanjang jalan, para pedagang bendera Merah-Putih dengan berbagai ukuran sedang menjajakan dagangan mereka.
Pemenang Terbaik Lomba Opini Tambang di Hutan Lindung, PP 02/2008 dan Keselamatan Rakyat
Oleh : Ali Yasin, Wartawan Majalah Otonom, Tinggal di Madiun
PP 02/2008 secara nyata mengancam proses otonomi yang sedang berjalan di seluruh kabupaten di Indonesia. Bukan tidak mungkin pemerintah daerah akan berlomba dalam mengekspoitasi hutan dan kawasan lindung yang berada di daerahnya. Sebagai acuan legal formal, PP ini akan menginspirasi maraknya kegiatan pertambangan di daerah dengan alasan kepentingan ekonomi lokal.