Warga korban lumpur Lapindo sudah ‘tertipu’ sejak awal-awal kasus ini. Bayangkan, untuk mendapatkan rumah baru, mereka terperosok dalam alam pikiran yang sudah didesain, yaitu: ganti rugi dengan format jual beli tanah, yang ujung-ujungnya ribut soal ada atau tidaknya sertifikat, setelah itu harus ada jaminan dari Bupati Sidoarjo bahwa tanah yang dijual kepada Lapindo tidak bermasalah, dan lain-lain. Padahal secara hukum, tanpa menjual tanah pun masyarakat korban berhak memperoleh ganti kerugian yang jumlahnya tak terhingga sebab telah kehilangan harta benda dan penderitaan hidup serta mengalami kehancuran seperti
Jejak rencana waduk Jipang menyontek Kedung Ombo, yang menyedot dana utang sebesar US 156 juta dolar dari Bank Dunia dan US 25,2 juta dolar dari Bank Exim Jepang. Waduk Jipang yang diperkirakan selesai 15 tahun ini juga rakus utang, bahkan dana utang untuk pembangunan mencapai Rp 10 triliun. Sekitar Rp 6,5 triliun untuk pembebasan lahan dan Rp 3,5 triliun untuk bangun waduk. Seperti halnya proyek pembangunan infrastruktur hidrolik di Bengawan Solo hilir lainnya, besar kemungkinan pembangunan Waduk Jipang akan berhutang pula ke JBIC. Dengan utang tersebut, maka utang Indonesia akan makin membengkak.
Oleh Firdaus Cahyadi, dimuat di Koran Tempo, 16 Desember 2009
Di Indonesia, 26,6 juta hektare lahan pun telah direncanakan akan diperdagangkan dalam proyek carbon offset. Uang yang beredar dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 63 triliun. Melihat banyaknya uang yang beredar dalam proyek carbon offset itu, tak mengherankan bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ingin Indonesia menjadi pemimpin dalam hal penurunan emisi GRK ini. Bahkan SBY mematok target ikut menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen pada 2020.
Oleh Khalisah Khalid, dimuat di Kompas, 17 Desember 2009
Dalam studi lapangan di Desa Ilir, Indramayu, Jawa Barat, terungkap, sebagai buruh tani, Ibu Wati hanya bisa membawa pulang upah Rp 700.000 dalam 25 hari kerja saat masa panen dari pemilik lahan. Beberapa tahun belakangan, masa panen hanya bisa dinikmati satu tahun sekali dari semula dua kali akibat banjir dan kekeringan yang datang bergantian. Padahal, itulah penghasilan yang bisa didapat karena pendapatan suami sebagai nelayan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika proses jual beli asset korban lumpur Lapindo telah selesai, pada akhirnya Minarak Lapindo Jaya akan memiliki tanah yang sangat luas. Lantas bagaimana proses penyerahan tanah tersebut kepada negara agar Minarak terhindar dari UU Agraria? Apakah negara harus membelinya?
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".