Oleh Subagyo, praktisi Hukum & pemerhati lingkungan, tinggal di Surabaya
Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dan pemerintah membentur tembok, digagalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/12). Walhi menggugat NMR dan pemerintah, sebab ada dugaan pemerintah bersekongkol dengan NMR dalam kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Buyat. Sebelumnya, Richard Ness, Direktur NMR dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, 24 April 2007.
Kasus pencemaran lingkungan di Buyat tersebut berbau anyir. Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sony Keraf menyatakan bahwa putusan PN Manado tersebut diduga merupakan hasil konspirasi antara NMR dengan pemerintah sebab NMR membayar 30 juta USD atau setara Rp 270 milyar kepada pemerintah, dengan syarat bahwa pemerintah mengakui tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh NMR dan pemerintah tidak akan menggugat jika dikemudian hari terbukti ada pencemaran (Indosiar.com, 25/4/2007). Dana USD 30 juta tak otomatis masuk ke kas negara. NMR hanya menransfer USD 12 juta ke rekening penampung (escrow account) milik Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sisanya harus dicicil selama 10 tahun. Dana tersebut disepakati NMR dan pemerintah untuk keperluan pemulihan di kawasan Buyat (Jawa Pos, 1/5/2007).
Yang paling berharga dari tanah adalah kesuburannya dan itulah yang menyebabkan kehidupan ini menjadi lestari.
Ditengah gegap gempitanya pertambangan batubara, ada yang hilang percuma tanpa harga, padahal nilainya sangat tinggi sekali, yaitu humus tanah atau biasa disebut topsoil, berupa pucuk tanah yang subur mengandung humus. Kenapa topsoil hilang percuma? Karena teknologi pertambangan kita sangat manual, kalau tidak disebut primitif.
Di beberapa negara yang melakukan pertambangan secara ramah lingkungan, memperlakukan topsoil secara hati-hati. Sebelum pertambangan dilakukan biasanya topsoil yang dipotong atau diambil secara hati-hati diamankan dilokasi tertentu, dia diperlakukan layaknya barang berharga dan memang nilainya sangat tinggi, jauh lebih tinggi dari obyek galian itu sendiri.
Setelah pertambangan selesai, dilakukan reklamasi dan topsoil tadi dikembalikan menjadi pucuk tanah yang berfungsi mengembalikan kesuburan, itupun ketika dilakukan penghijauan harus diawali dengan tanaman tertentu yang mudah beradaptasi dengan kondisi lahan yang baru di reklamasi, tetapi topsoil sangat penting perannya dalam mengembalikan kesuburan lahan bekas pertambangan.
“Tirulah negara kaya, Kanada, Australia dan Amerika Serikat, yang maju karena sektor tambangnya”, begitu pesan yang sering kita dengar mengenai hubungan industri tambang dan kemajuan suatu bangsa. Ini juga kalimat yang dipromosikan lembaga keuangan internasional, macam Bank Dunia dan IMF. Kalimat sakti ini dipercayai oleh banyak pemerintah negara selatan, termasuk Indonesia.
Oleh Siti Maemunah, dimuat di majalah Forum edisi 33 - Desember 2007
Duka selalu mengiringi pembukaan areal tambang di suatu wilayah. Tak terkecuali Phipilina.
Hari pertama kami datang ke Philipina akhir bulan November lalu, untuk menghadiri sebuah Konferensi tingkat Asia Pasifik, surat kabar di sini sedang memberitakan tentang datangnya badai Mina di sebelah utara Philipina.
Dalam bahasa Tagalog, bahasa nasional negara Philipina, Mina berarti tambang. Waktu saya bertanya, mengapa badai itu dinamakan Mina, tak ada yang bisa menjawab dengan tepat.
Entah kenapa penduduk lokal dan Biro Cuaca Philipina menamakannya badai Mina. Yang jelas, datangnya badai berarti kabar buruk. Khususnya bagi warga Philipina yang daerahnya akan dilewati badai ini. Saat badai datang, mereka harus tinggal di dalam rumah, cemas, tak bisa berbuat apa-apa. Badai juga selalu meninggalkan korban. Perasaan yang sama dirasa penduduk di sekitar pertambangan di Philipina.
- tambang dan daya rusaknya itu, jauh dari sifat berkelanjutan, apalagi hijau -
Ada kejadian memprihatinkan bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim COP 13 di Bali. Disana, hari Minggu lalu, 9 Desember 2007, perusahaan tambang skala besar bersama pemerintah, ramai-ramai menandatangani kesepakatan berjudul "Green Mining Declaration". Media memberitakan, deklarasi tersebut berisi kesepakatan perusahaan tambang untuk memperbaiki lingkungan yang rusak setelah tambang mereka usai.
Sebenarnya, tak ada yang baru ataupun patut dirayakan dari deklarasi tersebut, bukankah perbaikan lingkungan pasca tambang memang kewajiban perusahaan tambang? Mereka harus memulihkan kawasan tersebut setelah dikeruk dan diacak-acak.
Tapi memang, kewajiban ini tak banyak digubris, baik oleh pelaku pertambangan maupun Purnomo Yusgiantoro, sang menteri Energi Sumber Daya Mineral. Lihat saja kawasan yang rusak akibat aliran limbah tailing PT Freeport, dua tahun lalu saja sudah mencapai 22.900 ha, meliputi kawasan sungai hingga hutan bakau, belum lagi kawasan lubang tambang dan sebaran tailingnya ke kawasan muara. Ada lagi 887 kolong atau lubang bekas tambang timah di Bangka Belitung, yang dibiarkan begitu saja. Bappedalda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan kerusakan hutan akibat kegiatan penambangan timah di seluruh wilayah Babel mencapai 400 ribu hektar atau 60 persen dari total luas hutan.