Oleh Siti Maemunah, dimuat di majalah Forum edisi 33 - Desember 2007
Duka selalu mengiringi pembukaan areal tambang di suatu wilayah. Tak terkecuali Phipilina.
Hari pertama kami datang ke Philipina akhir bulan November lalu, untuk menghadiri sebuah Konferensi tingkat Asia Pasifik, surat kabar di sini sedang memberitakan tentang datangnya badai Mina di sebelah utara Philipina.
Dalam bahasa Tagalog, bahasa nasional negara Philipina, Mina berarti tambang. Waktu saya bertanya, mengapa badai itu dinamakan Mina, tak ada yang bisa menjawab dengan tepat.
Entah kenapa penduduk lokal dan Biro Cuaca Philipina menamakannya badai Mina. Yang jelas, datangnya badai berarti kabar buruk. Khususnya bagi warga Philipina yang daerahnya akan dilewati badai ini. Saat badai datang, mereka harus tinggal di dalam rumah, cemas, tak bisa berbuat apa-apa. Badai juga selalu meninggalkan korban. Perasaan yang sama dirasa penduduk di sekitar pertambangan di Philipina.
- tambang dan daya rusaknya itu, jauh dari sifat berkelanjutan, apalagi hijau -
Ada kejadian memprihatinkan bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim COP 13 di Bali. Disana, hari Minggu lalu, 9 Desember 2007, perusahaan tambang skala besar bersama pemerintah, ramai-ramai menandatangani kesepakatan berjudul "Green Mining Declaration". Media memberitakan, deklarasi tersebut berisi kesepakatan perusahaan tambang untuk memperbaiki lingkungan yang rusak setelah tambang mereka usai.
Sebenarnya, tak ada yang baru ataupun patut dirayakan dari deklarasi tersebut, bukankah perbaikan lingkungan pasca tambang memang kewajiban perusahaan tambang? Mereka harus memulihkan kawasan tersebut setelah dikeruk dan diacak-acak.
Tapi memang, kewajiban ini tak banyak digubris, baik oleh pelaku pertambangan maupun Purnomo Yusgiantoro, sang menteri Energi Sumber Daya Mineral. Lihat saja kawasan yang rusak akibat aliran limbah tailing PT Freeport, dua tahun lalu saja sudah mencapai 22.900 ha, meliputi kawasan sungai hingga hutan bakau, belum lagi kawasan lubang tambang dan sebaran tailingnya ke kawasan muara. Ada lagi 887 kolong atau lubang bekas tambang timah di Bangka Belitung, yang dibiarkan begitu saja. Bappedalda Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan kerusakan hutan akibat kegiatan penambangan timah di seluruh wilayah Babel mencapai 400 ribu hektar atau 60 persen dari total luas hutan.
Tarakan adalah sebuah kota yang terletak di bagian utara propinsi Kalimantan Timur. Tarakan merupakan pulau kecil dengan sumber daya alam terbatas, meski demikan masih ada sumber daya yang perlu diselamatkan untuk warga Tarakan.
Secara geografis Tarakan berada di perairan Kalimantan, dan memiliki hutan lindung seluas 6,800 hektar, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan SK Nomor : 175/Kpts/UM3/3/1979 tanggal 15 Maret 1979, seluas 2,400 hektar, dan SK Walikota Tarakan nomor : 591/23/T.Pem/2002, tanggal 30 Maret 2002 seluas 4,400 hektar. Selain sebagai upaya untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati juga untuk menyelamatkan daerah tangkapan air untuk pasokan air bersih warga kota.
Cukup alasan keprihatinan Warga Indonesia dalam menyambut Konferensi Para Pihak atau COP ke-13 dari semua negara penyepakat Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Klimatik di Bali nanti.
Dalam 10 tahun terakhir, Protokol Kyoto—instrumen kebijakan Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Klimatik (UNFCCC)—telah memberikan jalan keluar bagi kapital keuangan dan industri, khususnya di negara industri maju (rombongan negara Annex1) untuk mempertahankan tingkat emisi karbonnya dengan ongkos kompensasi semurah- murahnya. Namun, target Protokol Kyoto sendiri jauh lebih kecil daripada kebutuhan reduksi emisi menurut pertimbangan Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Klimatik (IPCC).
Oleh Siti Maemunah, dimuat di majalah Forum Edisi 28, November 2007
Puluhan sungai besar dan ratusan ribu warga Papua Nugini menjadi korban kebiadaban pembuanga tailing secara serampangan. Pelajaran berharga agar tak terjadi di Indonesia.
Papua Nugini (PNG), salah satu negara kepulauan di Asia Pasifik yang 50 persen pendapatan ekspornya berasal dari sektor tambang. Tak heran, jika 15 persen pendapatan bersihnya dari sektor pertambangan. Dan, untuk angka-angka tersebut Papua Nugini harus membayar mahal.
“Sebagian besar sungai utama di negara kami tercemar,” kata Mathilda Koma dari Centre for Environmental Research & Development (CERD), organisasi lingkungan di sana. Dia lantas menyebutkan nama sungai-sungai utama di negaranya, yang rusak berat. Sebagian besar karena limbah tambang.
Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta