Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie seperti yang ditulis sebuah media nasional yang terbit di Jawa Timur mengatakan bahwa mekanisme yang diberlakukan terhadap korban Lapindo bukan lagi "ganti rugi", melainkan "jual-beli" dengan PT. Minarak Lapindo Jaya. ''Saya tegaskan ini jual beli, bukan ganti rugi, masyarakat lebih sejahtera dengan mekanisme jual beli,'' terang Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie (9/1).
Oleh : Em Lukman Hakim, Anggota BP JATAM dan dosen di Unija Madura
Absennya tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan listrik
warganya tidak saja terjadi di sekitar blok migas Kangean, tetapi
merata di seluruh lokasi pertambangan. Ini setidaknya dapat dilihat
dari membeludaknya daftar tunggu PT PLN.
Oleh : Em.Lukman Hakim, Anggota BP Jatam, Mengajar di Unija Madura
Dimuat di Kompas Jatim, 12 Januari 200
Setelah dokumen Amdal PT IMN (Indo Multi Niaga), perusahaan emas yang kini melakukan eksplorasi di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi disetujui oleh Tim Amdal Propinsi Jawa Timur. Kini tinggal menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan, untuk kemudian mendapatkan Kuasa Pertambangan (KP) seluas 11.621,45 ha dari Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setelah semuanya rampung, musnah sudah harapan perluasan kawasan hutan lindung yang sejak lama ditetapkan di dalam dokumen RTRW Jatim 2020.
Oleh : Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia
Dimuat di koran Tempo, 8 Januari 2009
Juni 2008 mungkin merupakan bulan yang tidak pernah dilupakan oleh keluarga Ibu Jumik, korban lumpur Lapindo. Pasalnya, di bulan tersebut ibu berusia 52 tahun itu mulai merasakan sakit luar biasa di perutnya. Sakit di perutnya itu yang kemudian menghantar Ibu Jumik menghadap Sang Pencipta. Pada saat itu keluarga Ibu Jumik pun segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Sekitar dua minggu Ibu Jumik dirawat di rumah sakit. Namun, karena tak mampu membiayai ongkos rumah sakit, keluarga Ibu Jumik membawanya pulang ke tempat pengungsian korban Lapindo di Pasar Baru Porong. Keluarganya pun pasrah. Selanjutnya, Ibu Jumik dirawat dengan menggunakan pengobatan alternatif. Celakanya, dalam keadaan sakit kronis tersebut Ibu Jumik masih terpaksa melewati hari-harinya di pengungsian korban Lapindo.
Oleh Siti Maemunah, dimuat Kompas, 26 Desember 2008
UU Minerba yang disahkan pada 15 Desember diwarnai aksi walk out tiga fraksi dari ruang sidang Senayan. Inilah hasil kompromi partai-partai penguasa Senayan yang selama ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang kontradiktif secara substansi dan dikhawatirkan tidak operasional pada akhirnya.
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.