Oleh : Salamuddin Daeng, Researcer Institute for Global Justice- Jakarta
Sidang perdana Arbitrase Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) Vs Pemerintah Indonesia yang berlangsung secara tertutup hari ini (10/12) di Hotel Mariot Jakarta, adalah pengadilan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya masyarakat NTB.
Perekonomian Nusa Tenggara Timur tidak memiliki keterkaitan kuat dengan perekonomian dunia, karena sejumlah komoditas perikanan, ternak dan perkebunan dari NTT yang diekspor masih bisa diserap pasar dalam negeri. Namun perlu diwaspadai dampak tidak langsung dari krisis keuangan global, seperti kenaikan harga barang-barang konsumsi yang memicu kenaikan inflasi. Dan, setiap kenaikan harga akan menambah jumlah penduduk (rumah tangga) miskin.
Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia
Dimuat di Koran TEMPO, 6 Desember 2008
Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari korban lumpur Lapindo di Jakarta, akhirnya Presiden Yudhoyono sedikit berani bertindak tegas terhadap pemimpin kelompok usaha Bakrie terkait dengan persoalan jual-beli aset korban Lapindo. Presiden memaksa jajarannya merumuskan formula yang tepat bagi persoalan jual-beli aset korban lumpur yang selama ini molor. Hasilnya, Lapindo akan kembali mencicil uang jual-beli aset per bulan per keluarga sebesar Rp 30 juta. Selain itu, Lapindo memberikan uang sewa rumah per keluarga selama satu tahun sebesar Rp 2,5 juta.
Alangkah malangnya rakyat kita yang harus membeli bensin premium
dengan harga yang mengandung subsidi kepada pemerintah sebesar Rp 202
trilyun. Rakyat ini dalam keadaan kemiskinan dan sedang menderita
didera krisis ekonomi yang jelas sudah memasuki resesi dan sangat
mungkin menjadi depresi.
Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development,
OneWorld-Indonesia. Dimuat Koran TEMPO, 6 Desember 2008
Bukan sekali ini saja sebenarnya Lapindo dapat berkelit dari
persoalanlumpur. Sebelumnya, Lapindo berkelit bahwa semburan lumpur
bukan disebabkan oleh aktivitas pengeboran. Menurut Lapindo, penyebab semburan lumpur itu adalah bencana alam yang terjadi di luar kehendak dan
kendali Lapindo. Padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
juga pendapat mayoritas ahli geologi dunia menyatakan bahwa ada unsur
kesalahan dalam pengeboran yang menyebabkan munculnya semburan lumpur
panas itu. Kini, Lapindo berkelit tentang pembayaran jual beli tanah, dari tunai menjadi cicilan. Ironisnya, ini diamnini SBY.
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.