Apabila usul ditolak tanpa ditimbang Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan Dituduh subversif dan menganggu keamanan Maka hanya ada satu kata: Lawan! (Wiji Thukul)
Saya mengenal Yuli, Tommy, dan Benny hanya sesaat. Yuli seorang mahasiswi yang energik dan antusias. Tiap kali bertemu selalu ada yang digelisahkan. Tentang ketidak-adilan atau mahalnya biaya pendidikan. Sedangkan Tommy beberapa waktu lalu mampir ke kantor. Pria muda yang tenang dan sedikit gundah. Mengadukan putusan skorsing yang dikeluarkan oleh kampusnya. Sebuah kampus yang mengantarkan Rektornya menjadi menteri komunikasi. Kampus yang mahir dalam banyak temuan tekhnologi. Kampus yang sepadan derajadnya dengan kampus-kampus ternama lainnya.
Beberapa minggu lalu, Perdana Menteri Australia John Howard hendak menjadi pahlawan penyelamat atmosfer dunia. Lewat kesepakatan yang ditandatanganinya Menteri Luar Negerinya, Alexander Downer dan Menteri Luar Negeri RI, Australia mengajukan satu inisiatif berjudulKalimantan Forest Partnership yang memberikan dukungan bagi penyelamatan lahan gambut di Kalimantan Tengah yang memiliki kandungan karbon hingga 6 kali lipat dibanding kandungan karbon biomassa di tanah mineral biasa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sebuah organisasi lingkungan hidup terkemuka di Indonesia dikaitkan dengan terorisme (Kompas, 20/9/2007).
Adalah Ian MacDonald, senator Partai Liberal Negara Bagian Queensland, yang menyatakan hal itu di depan Parlemen Australia (9/8/2007). Hal sama disampaikan Richard B Ness, Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya (NMR), anak perusahaan Newmont Mining Corporation, perusahaan pertambangan emas dunia berkantor pusat di Denver, Colorado, AS. Sebelumnya, April 2006, The Straits Times yang terbit di Singapura menulis laporan bernada hampir sama.
Tuduhan itu menjadi penting karena disampaikan tiga aktor berbeda negara. Dalam tahun-tahun ini, mereka amat giat berkampanye melawan terorisme.
Milton Friedman, sang ekonom pemenang Hadiah Nobel, mencibir segala upaya yang menjadikan perusahaan sebagai alat tujuan sosial. Tujuan korporasi, menurutnya, hanyalah menghasilkan keuntungan ekonomis buat pemegang sahamnya.
Jika korporasi memberikan sebagian keuntungannya bagi masyarakat dan lingkungan, maka dia telah menyalahi kit’ah nya, begitu tambah Joel Bakan dalam bukunya, The Corporation. Apapun cara akan dipakai korporasi untuk mencari laba setinggi-tingginya. Demikian pula saat mereka melahirkan ide Corporate Social Responsibility – atau CSR, sebagai penguat citra, tujuannya tentu tak jauh-jauh, menangguk untung sebesar-besarnya.
Terkantuk-kantuk saya membaca laporan empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur tentang PT Arumbai Mangan Bekti di Manggarai. Tapi sontak kantuk itu pergi, begitu mata saya meniti sederet kata, “Usaha penambangan mangan sudah cukup lama dilakukan dan relatif memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah setempat.”
Saya termangu memandangi laporan yang dibuat pada Agustus 2005 lalu ini. Sambil teringat dokumen lain yang berisi pengaduan warga Sirise, Luwuk, dan Lingko Lolok tentang perusahaan itu. Surat pengaduan enam halaman itu, dikirim Solidaritas Perempuan Peduli Kekerasan (SOPPAN) di Ruteng – Manggarai ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta.
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.