Tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), berpotensi mengulangi tragedi PT NMR di Sulawesi Utara. Bahkan sebelum PT MSM dan PT TTN mengeruk emas di Tokatindung, mereka telah menimbulkan perpecahan di masyarakat yang merupakan preseden akan datangnya dampak yang lebih buruk serta permanen bagi Sulawesi Utara dan masyarakat desa-desa sekitar wilayah operasi tambang sepanjang pesisir Likupang dan pesisir Bitung.
Operasi PT MSM dan TTN yang akan menebarkan 10 juta kubik ton limbah tidak saja mengancam kehidupan dan kesehatan masyarakat lingkar tambang serta mata pencaharian nelayan, petani dan pelaku partiwisata, tetapi juga berpotensi membangkrutkan Sulawesi Utara dengan menghilangkan PAD unggulan Sulawesi Utara seperti PAD perikanan (Rp 550 miliar s/d Rp 900 miliar per tahun), PAD pariwisata, dan PAD pertanian. Sehingga kehadiran PT MSM dan PT TTN telah ditolak secara resmi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Utara. Penolakan ini didukung oleh berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rencana pemerintah mengganti kompensasi ijin pinjam pakai hutan, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangatlah memprihatinkan. Hanya dengan alasan banyaknya investasi tambang yang akan masuk, pemerintahan SBY sepakat mengabaikan fungsi hutan lindung, dan membuka kawasan hutan lebar-lebar untuk tambang. Tak diragukan lagi, tindakan ini bentuk kebijakan dan kepemimpinan gagal, yang terus menerus dipertontonkan SBY pada publik.
Pemerintah SBY melupa. Publik telah memperkarakan UU No 19 tahun 2004 yang mengamandemen pasal 38 UU No 41/1999 UU Kehutanan. UU tersebut memungkinkan sejuta hektar hutan lindung dirubah menjadi kawasan keruk. Meskipun Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan UU tersebut, tapi keputusan ini memberikan preseden, setelah kasus ini tak boleh lagi ada tambang di hutan lindung.
Pemerintah sudah seharusnya menyetop PT. Meares Soputan Mining (MSM) beroperasi. Tidak hanya soal AMDAL yang kadualarsa hingga penolakan pemerintah resmi daerah pemerintah daerah Sulawesi Utara. Belum beroperasi saja perusahaan telah menghadirkan dampak kepada warga berupa banjir lumpur yang menimpa warga Toka tindung, Rinondoran, Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan Debu yang berasal dari lokasi kontruksi telah menyebabkan 314 orang warga Rinondoran dan Pinendek terkena gangguan pernapasan (ISPA).
PT. MSM jelas telah melakukan kejahatan dengan melanggar PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL. Rekomendasi MenLH kepada ESDM untuk menghentikan operasi PT. MSM tidak diindahkan. Setali tiga uang dengan PT. MSM, ESDM justru bersikeras agar perusahaan tetap beroperasi.
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".