Presiden SBY kembali mengambil tindakan kontroversi. Harian Manado Post, 5 Juli 2007, memuat artikel dengan judul “SBY Setuju MSM Beroperasi”. Bahkan hari ini - harian yang sama memberitakan bahwa “Instruksi Presiden (Inpres) MSM turun”. Jika benar adanya, perlakukan istimewa SBY terhadap perusahaan tersebut melukai hati dan mengancam keselamatan warga Rinondoran, Likupang dan Batuputih, kawasan yang beresiko mendapatkan dampak utama jika PT Meares Soputan Mining (MSM) beroperasi.
Persidangan perkara No: 284/Pid.B/ 2005/PN.Mdo tentang Perkara Pidana Pencemaran dan/ atau Perusakan Teluk Buyat di persidangan PN Manado, telah diputuskan, Selasa, 24 April 2007. Putusan tersebut menyisakan banyak masalah, diantaranya adanya dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pelanggaran Kode Perilaku Hakim dalam proses persidangan sehingga merugikan warga korban. Oleh karenanya, hari ini - Sepuluh Organisasi Non Pemerintah (Ornop) melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Permintaan Direktur Utama PT Inco Tbk untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) nya (30/05) sebelum KK perpanjangan pertama mereka dimulai pada tahun 2008 hingga 2025, sangatlah tidak masuk akal. KK PT Inco adalah KK paling tua setelah KK PT Freeport. Apalagi tak berbeda dengan pendahulunya, PT Inco juga mencatat banyak masalah.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa