Perubahan sistem Kontrak Karya Pertambangan (KKP) menjadi sistem perijinan pada RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menuai protes perusahaan tambang asing yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA). Desakan IMA agar Indonesia tetap menggunakan sistem KKP ternyata didukung oleh Partai Golkar. Partai paling berkuasa ini hanya mengubah nama KKP menjadi Perijinan Usaha Pertambangan (PUP). Desakan tersebut merupakan tindakan tidak bermoral, mengingat KKP telah menimbulkan banyak masalah. Mulai masalah sosial, ekonomi hingga lingkungan, berujung kerugian penduduk lokal dan negara.
Jakarta. Bangsa ini terbukti tak pernah bebas menentukan keputusan sendiri. Setelah Bank Dunia, Asian Development Bank dan Japan Bank For International Cooperation, giliran utusan khusus Perdana Menteri Inggris, Lord Powell mengintervensi penyusunan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM). Saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (15/3/2007) di Jakarta, Lord Powell mendesak pemerintah segera menyelesaikan RUU PM. Peraturan yang banyak mendapat protes dan penolakan masyarakat tersebut, diharapkan menjadi jalan keluar segala “ganjalan” investasi di tingkat pusat dan daerah.
Dalam empat puluh tahun terakhir, investasi sektor pertambangan mineral dan migas mengalami kenaikan pesat. Baik dalam skala investasi maupun eksploitasi. Sayangnya pertambangan terbukti gagal memecahkan masalah setempat. Pengelolaan migas dan batubara juga berujung kepada krisis energi berkepanjangan.
Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.