HANYA TERSISA EMPAT HARI :
DUKUNG PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL PIDANA KASUS BUYAT !
“Kasus Buyat” ramai di media massa sejak Juli tahun 2004. Bermula dari pengaduan wakil tiga warga dusun Buyat Pante, Kabupaten Bolaang Mongondow ke Mabes Polri. menyampaikan masalah kesehatan yang mereka alami di Buyat pante. Sejak PT Newmont Minahasa Raya membuang tailing di Teluk Buyat, tepat didepan dusun Buyat Pante, warga mulai mengalami berbagai macam penyakit, diantaranya gatal-gatal, benjolan, kejang-kejang, dan lumpuh selama beberapa bulan. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polri melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti teluk Buyat tercemar.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa