Apa pendapat anda tentang penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapan terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember nanti?
Mohammad Sobari, sastrawan
Hukum lingkungan di Indonesia, saat ini masih pada takaran yang sifatnya proforma, karena prasyarat utama yang berhubungan dengan lingkungan hanya menjadi ritus birokrasi, belum menukik pada kepentingan pemeliharaan lingkungan dan masyarakat disekitar daerah dampak.
Apa pendapat anda tentang penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapan terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember nanti?
Johny Simanjuntak, anggota Komnas HAM
Menurut saya, penegakan hukum lingkungan pada tahun 2007, masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan, jika merujuk pada fakta lapangan tentang kerusakan lingkungan, penegakan hukum lingkungan sepertinya tidak pernah menjadi agenda utama pemerintah. Apa salahnya, jika penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan tindakan ekstraodinary (luar biasa). Misalnya, memperlakukan kejahatan lingkungan sebagai kejahatan yang sama dengan korupsi sehingga ada kelembagaan yang memiliki wewenang luarbiasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini, sebenarnya bukan baru, karena semua orang sudah mengetahui bahwa banjir, bumi yang semakin panas, longsor, berbagai penyakit yang diderita rakyat, muncul, timbul atau terjadi karena adanya pelanggaran hukum lingkungan atau pengabaian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Apa pendapat anda tentang penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapan terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember nanti?
Asfinawati, Direktur Lembaga Bantuan Hukum - Jakarta
Kasus-kasus penegakan hukum lingkungan selalu mengkalahkan korban dan membebaskan pelakunya. Mengesankan tidak ada penegakan hukum lingkungan dari aparat itu sendiri. Terkesan lebih kental masalah politisnya, dari penegakan hukumnya sendiri.
Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta