Hari 16 - 17 Juni 2010 lalu, dilangsungkan pertemuan pembahasan AMDAL beberapa perusahaan Pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal hingga saat ini, pertambangan yang sudah masuk dalam tahapan eksplorasi itu masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Saat ini ada setidaknya 5 izin KP eksplorasi diantaranya adalah PT. Sebuku Batubai Coal : 9.644 Ha, Lokasi Pulau Laut Utara, PT. Sebuku Tanjung Coal: 9.868 Ha lokasi Pulau Laut Tengah, PT. Sebuku Sejakah Coal: 25.101 Ha, lokasi Pulau Laut Timur, PT. Banjar Asri : 1.396 Ha, Pulau Laut Utara, dan PT. Ikatrio Sentosa belum lagi ditambah tambang bijih besi dan rencana pembangunan Pelsus PT. Baramega Cahaya Makmur luas 19.948 Ha Lokasi desa batu tunau, Pulau Laut Timur.
Semburan lumpur Lapindo di Sumur Banjar Panji I, Desa Siring, Kecamatan Porong yang sudah berlangsung hampir 4 tahun dengan volume diperkirakan sebesar 80.000-100.000 m3 menyajikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Porong. Dalam kekhawatiran itu, penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sekadar tambal sulam tanggul tanpa hendak menghentikan pusat semburan. Ironisnya, pemerintah justru melakukan kampanye artifisial atas lumpur Lapindo, seperti penanaman mangrove di lahan lumpur Lapindo dan pulau buatan dengan material dasar lumpur.
Bulan Mei 2006 adalah bulan yang tidak pernah dilupakan oleh warga Porong, Sidoarjo. Bahkan mungkin juga tidak pernah dilupakan oleh kita sebagai warga Indonesia. Pasalnya, pada bulan itu lumpur Lapindo untuk pertama kalinya menyembur di Porong, Sidoarjo. Lumpur itu kemudian yang menenggelamkan seluruh tanah, rumah dan harapan warga Porong untuk hidup lebih baik sebagai warga negara.
Begitu pentingnya fungsi Wanggameti, hingga kini masyarakat setempat terus berupaya menjaga alam sekitar dengan berbagai cara. Salah satunya yakni melakukan ritual adat. Misalnya untuk menjaga fungsi ekologis dan mengusir hama tanaman, mereka mengeramatkan hulu Sungai Kapunduk (salah satu sungai besar di Wanggameti).
Namun setelah ditetapkan menjadi Taman Nasional tahun 1998, justru kawasan pegunungan Wanggameti jadi sasaran untuk pertambangan. Di tahun yang sama BHP Sumba Minerals mendapatkan KK Generasi VI, walau kemudian diputus sepihak oleh pemerintah di 2008.
Seorang Opas desa bernama Meha Karipi atas perintah Umbu Maramba Makatehu yang notabene Kepala Desa Karipi meminta warga untuk menarik kembali surat penolakan Tambang Emas yang telah di cap Jempol oleh masyarakat.
Harga perhiasan tidak hanya yang tertera di toko saja. Karena itu belum termasuk penggusuran warga, pembabatan hutan lindung, perusakan kawasan produktif, pembuangan limbah berjumlah besar ke alam, yang menyertai pengerukan emas, nikel, tembaga hingga batubara untuk listrik.
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".