Lembar Info Media
Kesadaran Kritis Warga Menolak Rencana Tambang Emas
Tambang emas adalah industri yang rakus lahan dan air. Untuk Lembata -
pulau kecil dan tergolong daerah kering dan gersang, lahan dan air
menjadi pembatas utama keselamatan warga Lembata. Oleh karenanya,
tambang emas mengancam keselamatan warga Lembata.
Sejak 2001, kami menolak rencana pertambangan emas di Toka Tindung. Belum mengali saja, kami sudah merugi. Kami di intimidasi, dipukuli preman dan diadu antar warga, kami selalu was-was tiap hari. Belum lagi banjir lumpur akibat pembabatan kawasan hutan diatas dan pembangunan dermaga milik PT MSM, yang membuat hasil tangkapan ikan kami menurun drastis. (Tajjudin Hema, warga Kalinaon)
Di Pantai Rinondoran, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara akan beroperasi perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM). Perusahaan ini akan menerapkan cara pembuangan tailing ke laut, sama seperti Newmont di Minahasa dan Sumbawa. Dengan kapasitas pembuangan tailing 1,2 -1,7 juta ton per tahun, pada akhir operasinya PT MSM akan menumpuk 6 hingga 8 juta ton tailing di perairan Rinondoran. Rencana ini mengancam keberlangsungan perekonomian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada usaha perikanan dan pariwisata. Warga yang menentang khawatir tragedi Buyat akan pindah ke Rinondoran jika sampai Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan ijin STD bagi PT MSM. Sebelumnya, MenLH telah memperpanjang ijin STD bagi Newmont Nusa Tenggara walaupun banyak penolakan disampaikan oleh warga dan Organisasi Non Pemerintah disana.
Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa