Penulis : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Penerbit : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Tahun Terbit : 2004
Selama ini hutan-hutan Indonesia hanya dilihat sebagai tegakan pohon semata. Hasil dari kepicikan pandangan itu adalah potret buram wajah kehutanan Indonesia, dengan laju kerusakan mencapai 2,4 juta ha per tahun. Meskipun Indonesia telah menandatangani Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang ditindaklanjuti dengan Strategi dan Rencana Tindak Keragaman Hayati Nasional (National Biodiversity and Action Plan) pada tahun 1990-an, dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan, namun situasi fungsi hutan sebagai ‘konservasi’ di Indonesia masih ‘sangat memprihatinkan’, demikian menurut pernyataan Bank Dunia (2001).
Buku ini menginformasikan dampak buruk praktek pertambangan khususnya di hutan lindung dan pulau kecil. Pembahasan diawali dengan gambaran tentang semakin parahnya kawasan lindung di Indonesia, lalu tentang sisi kriminalitas dan dampak sosial dari pertambangan, dan korban-korban pertambangan dari kalangan perempuan. Disajikan pula informasi tentang alternatif pengelolaan pulau kecil selain untuk tambang, dan pedoman pengelolaan pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Rangkaian informasi ditutup dengan potret-potret penolakan tambang oleh publik yang semakin lantang.
Penulis : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Penerbit : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Tahun Terbit : 2004
Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2004 yang mengizinkan operasi pertambangan di hutan lindung menunjukkan sikap yang tidak aspiratif, transparan, dan tak berpihak kepada lingkugan dan keberlanjutan generasi mendatang. Alasan pemulihan ekonomi yang menjadi pendorong pemberian izin tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab kontribusi sektor tambang terhadap kas negara teramat kecil, tak sebanding dengan kerugian modal ekologi yang ditimbulkannya. Buku ini menyajikan informasi yang mengupas bagaimana Perppu tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara proses hukum, maupun dari alasan pemulihan ekonomi dibalik penerbitannya. Bahasan diawali dengan gambaran tentang praktik tambang terbuka di hutan lindung, lalu kondisi hutan lindung Indonesia. Selanjutnya Perppu No.1/2004 dianalisis secara substansial dan prosedural, dan dampak buruk dari pengimplementasiannya terhadap lingkungan secara global. Buku ini pun mencatat penolakan dari elemen masyarakat dan ornop dalam bentuk unjuk rasa, pernyataan sikap dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, hingga dari masyarakat internasional.
Penulis : SPRA (Asriwati, Firdaus, Mansur M. Yahya, Muh. Rizal, Kusnadi, Arwansyah, Alfandhy, Dedy), YPR (Ridha Saleh, Herman), JATAM (Andrie S. Wijaya, siti Maemunah) Editor : Chalid Muhammad, Aminuddin Penerbit : JATAM Tahun Terbit : 2002
Pertambangan pasir, batu dan kerikil (sirkutil) termasuk bahan tambang galian C yang dianggap tidak strategis dan tidak vital oleh negara, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal bahan tambang ini sama merusaknya dengan usaha pertambangan lainnya, seperti eksploitasi besar-besaran, kerusakan lingkungan, penyingkiran masyarakat sekitar dan kekerasan terhadap pemilik lahan. Ironisnya, sangat sedikit perhatian terhadap praktek dehumanisasi di wilayah ini. Pemerintah bahkan menjadikan sektor ini sebagai komoditas andalan untuk mengisi pundi-pundi kas daerahnya meskipun masyarakat memprotes pengerukan tersebut.
Contoh kecil terjadi di Palu. Selama 11 tahun, dari 26 perusahaan yang mendapatkan ijin Dinas Pertambangan Palu, sedikitnya ada 13 perusahaan galian C yang sampai saat ini aktif melakukan operasi. Namun masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat keberadaan perusahaan tambang tersebut, bahkan lahan-lahan mereka diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada perusahaan, atau menjadi rusak karena terkena dampak pertambangan.
Lagi-lagi masyarakat harus menanggung derita akibat dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Tidak adanya kebeperpihakan pemerintah terhadap hak-hak rakyat juga memperburuk keadaan. Pemerintah juga tidak berupaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pertambangan, malah dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang adil bagi rakyat.
Penulis : JATAM, Pokja PA PSDA, WALHI, HUMA, KEHATI, ICEL, AMAN
Penerbit : JATAM
Tahun Terbit : 2005
Selama hampir 60 tahun usaia negara ini, namun belum terlihat kebeperpihakan negara terhadap kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani sepenuhnya oleh negara. Ini terbukti dengan kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan bukannya untuk mensejahterahkan rakyat tetapi makin mempersempit ruang hidup rakyat. Praktek-praktek penggusuran, pemotongan subsidi rakyat hingga penipisan dan rusaknya sumber daya alam menjadi realita yang harus diterima oleh masyarakat, sementara ruang gerak pelaku bisnis global makin diperluas.
RUU Minerba adalah salah satu contoh nyata kebijakan yang mempersempit ruang gerak rakyat. RUU ini dibuat atas paradigma yang salah dalam memposisiskan sumber tambang. Bahan tambang merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki daya rusak yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap manusia dan sumber daya alam, terutama tanah, air dan biodiversitas. Namun RUU ini tidak menyentuh aspek-aspek tersebut.
RUU ini dirancang untuk menarik investor dalam mengeksploitasi bahan tambang tanpa disertai jaminan perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan pelayanan alam di lokasi-lokasi pertambangan. Pengaturan penyelesaian sengketa rakyat dan pemulihan lingkungan pada lokasi tambang yang sedang berjalan atau sudah tutup tidak dicantumkan sama sekali. Belum lagi keleluasaan perusahaan tambang untuk menyerbu kawasan lindung dan kawasan konservasi dilegitimasi dalam RUU ini. Yang lebih menyedihkan, dalam RUU ini status mineral disamakan dengan batubara sehingga kebijakan ketahanan energi untuk domestik dan jangka panjang tidak pernah dipikirkan. Dipastikan RUU ini tidak menjawab masalah utama di sektor pertambangan.
Buku ini adalah kerja besar Oilwatch. Jaringan NGO selatan-selatan yang paling kiri dan menuntut moratorium pertambangan minyak diseluruh dunia. Lebih dari 20 orang terlibat dalam penyusunan peta minyak dunia versi komunitas korban dan NGO yang bekerja dengan mereka ini.
Buku ini berisi informasi utama mengenai materi yang diciptakan dari penghisapan minyak sejak abad 20 hingga awal 21. Juga bayaran yang harus diterima komunitas, lingkungan hingga oleh negara, melalui perang, pembunuhan masal, perusakan lingkungan ditingkat lokal dan global hingga gangguan kesehatan, yang terjadi disaat yang sama. Juga berbagai perlawanan yang dilakukan masyarakat sipil terkait hal tersebut. (JM)
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.