Penulis : Siti Maimunah, Hasanuddin, Aminuddin Kirom, Tracy Glynn Penerbit : JATAM Tahun Terbit : Oktober 2001
Konferensi Rio+10 atau lebih dikenal dengan nama KTT Bumi semula bertujuan untuk memastikan komitmen dunia terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan oleh setiap 10 tahun, di tingkat nasional hingga internasional, menentukan prioritas tindakan di masa depan, serta menghentikan kerusakan lingkungan, menjamin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial secara sinergis.
Dalam buku ini JATAM, memaparkan bagaimana ajang KTT Bumi Rio+10 yang diselenggarakan pada tahun 2002 telah ditunggangi saratnya kepentingan industri, khususnya industri petambangan dan menuju ke arah yang salah. Harapannya hanya satu, industri pertambangan ingin mendapatkan legitimasi untuk merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal dengan menunggangi konsep Pembangunan Berkelanjutan. Upaya indistri terlihat dari inisiative pelaku pertambangan asing melalui prakarsa GMI (Global Mining Initiative) yang melahirkan proyek MMSD (Mines, Mineral, and Sustainable Development) sebagai alat diplomasi mengupayakan diakuinya industri pertambangan sebagai industri berkelanjutan, bahwa ‘bisnis adalah bagian dari solusi’. Buku ini juga menginformasikan seluk-beluk KTT Bumi.
Penulis : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Penerbit : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Tahun Terbit : 2004
Selama ini hutan-hutan Indonesia hanya dilihat sebagai tegakan pohon semata. Hasil dari kepicikan pandangan itu adalah potret buram wajah kehutanan Indonesia, dengan laju kerusakan mencapai 2,4 juta ha per tahun. Meskipun Indonesia telah menandatangani Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang ditindaklanjuti dengan Strategi dan Rencana Tindak Keragaman Hayati Nasional (National Biodiversity and Action Plan) pada tahun 1990-an, dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan, namun situasi fungsi hutan sebagai ‘konservasi’ di Indonesia masih ‘sangat memprihatinkan’, demikian menurut pernyataan Bank Dunia (2001).
Buku ini menginformasikan dampak buruk praktek pertambangan khususnya di hutan lindung dan pulau kecil. Pembahasan diawali dengan gambaran tentang semakin parahnya kawasan lindung di Indonesia, lalu tentang sisi kriminalitas dan dampak sosial dari pertambangan, dan korban-korban pertambangan dari kalangan perempuan. Disajikan pula informasi tentang alternatif pengelolaan pulau kecil selain untuk tambang, dan pedoman pengelolaan pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. Rangkaian informasi ditutup dengan potret-potret penolakan tambang oleh publik yang semakin lantang.
Penulis : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Penerbit : Koalisi Penolakan Alih Fungsi Hutan menjadi Pertambangan Tahun Terbit : 2004
Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2004 yang mengizinkan operasi pertambangan di hutan lindung menunjukkan sikap yang tidak aspiratif, transparan, dan tak berpihak kepada lingkugan dan keberlanjutan generasi mendatang. Alasan pemulihan ekonomi yang menjadi pendorong pemberian izin tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab kontribusi sektor tambang terhadap kas negara teramat kecil, tak sebanding dengan kerugian modal ekologi yang ditimbulkannya. Buku ini menyajikan informasi yang mengupas bagaimana Perppu tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara proses hukum, maupun dari alasan pemulihan ekonomi dibalik penerbitannya. Bahasan diawali dengan gambaran tentang praktik tambang terbuka di hutan lindung, lalu kondisi hutan lindung Indonesia. Selanjutnya Perppu No.1/2004 dianalisis secara substansial dan prosedural, dan dampak buruk dari pengimplementasiannya terhadap lingkungan secara global. Buku ini pun mencatat penolakan dari elemen masyarakat dan ornop dalam bentuk unjuk rasa, pernyataan sikap dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, hingga dari masyarakat internasional.
Penulis : SPRA (Asriwati, Firdaus, Mansur M. Yahya, Muh. Rizal, Kusnadi, Arwansyah, Alfandhy, Dedy), YPR (Ridha Saleh, Herman), JATAM (Andrie S. Wijaya, siti Maemunah) Editor : Chalid Muhammad, Aminuddin Penerbit : JATAM Tahun Terbit : 2002
Pertambangan pasir, batu dan kerikil (sirkutil) termasuk bahan tambang galian C yang dianggap tidak strategis dan tidak vital oleh negara, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal bahan tambang ini sama merusaknya dengan usaha pertambangan lainnya, seperti eksploitasi besar-besaran, kerusakan lingkungan, penyingkiran masyarakat sekitar dan kekerasan terhadap pemilik lahan. Ironisnya, sangat sedikit perhatian terhadap praktek dehumanisasi di wilayah ini. Pemerintah bahkan menjadikan sektor ini sebagai komoditas andalan untuk mengisi pundi-pundi kas daerahnya meskipun masyarakat memprotes pengerukan tersebut.
Contoh kecil terjadi di Palu. Selama 11 tahun, dari 26 perusahaan yang mendapatkan ijin Dinas Pertambangan Palu, sedikitnya ada 13 perusahaan galian C yang sampai saat ini aktif melakukan operasi. Namun masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat keberadaan perusahaan tambang tersebut, bahkan lahan-lahan mereka diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada perusahaan, atau menjadi rusak karena terkena dampak pertambangan.
Lagi-lagi masyarakat harus menanggung derita akibat dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Tidak adanya kebeperpihakan pemerintah terhadap hak-hak rakyat juga memperburuk keadaan. Pemerintah juga tidak berupaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa pertambangan, malah dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang adil bagi rakyat.
Penulis : JATAM, Pokja PA PSDA, WALHI, HUMA, KEHATI, ICEL, AMAN
Penerbit : JATAM
Tahun Terbit : 2005
Selama hampir 60 tahun usaia negara ini, namun belum terlihat kebeperpihakan negara terhadap kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani sepenuhnya oleh negara. Ini terbukti dengan kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan bukannya untuk mensejahterahkan rakyat tetapi makin mempersempit ruang hidup rakyat. Praktek-praktek penggusuran, pemotongan subsidi rakyat hingga penipisan dan rusaknya sumber daya alam menjadi realita yang harus diterima oleh masyarakat, sementara ruang gerak pelaku bisnis global makin diperluas.
RUU Minerba adalah salah satu contoh nyata kebijakan yang mempersempit ruang gerak rakyat. RUU ini dibuat atas paradigma yang salah dalam memposisiskan sumber tambang. Bahan tambang merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki daya rusak yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap manusia dan sumber daya alam, terutama tanah, air dan biodiversitas. Namun RUU ini tidak menyentuh aspek-aspek tersebut.
RUU ini dirancang untuk menarik investor dalam mengeksploitasi bahan tambang tanpa disertai jaminan perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan pelayanan alam di lokasi-lokasi pertambangan. Pengaturan penyelesaian sengketa rakyat dan pemulihan lingkungan pada lokasi tambang yang sedang berjalan atau sudah tutup tidak dicantumkan sama sekali. Belum lagi keleluasaan perusahaan tambang untuk menyerbu kawasan lindung dan kawasan konservasi dilegitimasi dalam RUU ini. Yang lebih menyedihkan, dalam RUU ini status mineral disamakan dengan batubara sehingga kebijakan ketahanan energi untuk domestik dan jangka panjang tidak pernah dipikirkan. Dipastikan RUU ini tidak menjawab masalah utama di sektor pertambangan.
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".