Seperti ular berganti kulit, UU Minerba akan melanggengkan rejim keruk cepat dan jual murah masa Orde Baru hingga pemerintahan SBY. Undang-Undang ini dibungkus asas dan tujuan yang tampaknya lebih baik, manusiawi dan peduli terhadap lingkungan, dengan memuat asas seperti keadilan, partisipatif, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tapi kenyataannya, pasal-pasalnya beresiko membahayakan keselamatan warga negara dan lingkungan sekitarnya.
Industri ekstraktif, terutama pertambangan, banyak merugikan masyarakat. Hak asasi manusia di sekitar kawasan tambang sering diabaikan perusahaan-perusahaan asing transnasional, mulai Exxon Mobil di Aceh hingga PT Freeport/ Rio Tinto di Papua. Penduduk lokal dipaksa menerima kehadiran industri tambang, sepaket dengan daya rusak yang ditimbulkan korporasi lintas batas dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, China. Meski di negara asalnya aturan lingkungan sangat ketat, mereka tidak menerapkannya di sini.
Siaran Pers Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo, 5 Desember 2008
Pemerintahan SBY JK sungguh mengecewakan. Tim 16 Perumtas yang semula menuntut pembayaran tunai "Cash and Carry", terpaksa menerima pembayaran cicilan yang diusulkan PT Lapindo dan para menteri Kabinet SBY, sebelum akhirnya bertemu SBY, Rabu lalu (3/12). Bagai menjilat ludah sendiri, Presiden SBY melanggar Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 dan mengingkari pernyataan-pernyatannya sendiri. Peraturan itu mewajibkan pembayaran tunai jual beli tanah dan bangunan warga korban Lapindo.
Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.