Kendati genderang kampanye baru ditabuh 11 Juni 2009 kemarin, aroma persaingan di antara calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-20014 (Jusuf Kalla-Wiranto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati-Prabowo) jauh sebelumnya menyengat. Para capres menebar umpan, tradisi silaturakhim, kunjungan ke daerah, dan memasang iklan di media massa dengan beragam teknik, bahkan saling menyerang, sungguhpun harus menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 32 Tahun 2009 Pilpres.
Presiden Suharto memulai kekuasannya dengan mengeluarkan kebijakan yang justru ‘mengobral SDA’ Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU Pokok No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum Pemerintah Orde Baru telah menghancurkan segala usaha proteksi dan pencadangan tadi. Bahkan dimasa itu, Suharto menerapkan “Tax Holiday” yaitu sebuah kebijakan untuk meniadakan pajak bagi investor asing yang bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Inilah awal dari kehancuran ekologi jutaan hektar hutan lindung yang sejatinya tidak boleh ditambang oleh jenis usaha apapun.
Uang adalah pokok soalnya. Apalagi Pemilihan Umum 2009 berbiaya tinggi. Sekian banyak partai politik harus beriklan, berkampanye dan mendekati konstituen. Hitung-hitungan yang dirilis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai biaya yang harus dikeluarkan seorang calon legislatif (caleg). Caleg DPRD pada level kabupaten/kota diperkirakan menghabiskan Rp 570 juta, caleg DPRD provinsi Rp 1,205 miliar, dan caleg DPR RI Rp 2,195 miliar.
Uang adalah pokok soalnya. Apalagi Pemilihan Umum 2009 berbiaya tinggi. Sekian banyak partai politik harus beriklan, berkampanye dan mendekati konstituen. Hitung-hitungan yang dirilis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai biaya yang harus dikeluarkan seorang calon legislatif (caleg). Caleg DPRD pada level kabupaten/kota diperkirakan menghabiskan Rp 570 juta, caleg DPRD provinsi Rp 1,205 miliar, dan caleg DPR RI Rp 2,195 miliar.
Jika biaya itu disanding dengan gaji anggota DPR RI periode 2004 hingga 2009 yang hanya Rp. 30,76 juta plus uang kaget seperti dana Pansus Rp. 2 juta per Undang-undang, tunjangan perjalanan dinas selain transportasi Rp 1 juta, Uang duka yang dibedakan menjadi dana wafat 3 x gaji dan dana tewas 6 x gaji. Bahkan bila dibanding gaji Gubernur Bank Indonesia Rp. 150 juta dan Gaji pokok plus Tunjangan Presiden per bulan yang hanya Rp 62.740.000, dan Wakil Presiden Rp 42.160.000, dalam hitung-hitungan ekonomi manapun jelas tak berimbang.
Gas Tangguh dijual dengan harga obral, setara freight on board (FOB) US$ 2.4 per juta mmbtu. Jauh dibawah harga gas Bontang US$ 3.5 per mmbtu, bahkan lebih murah dibanding harga gas di Barat Daya Australia, yang mencapai US$ 3.6 per mmbtu, yang dijual ke tempat dan durasi waktu yang sama, propinsi Guangdong selama 25 tahun.
Selain itu, kontrak penjualan gas ini tak dikaitkan dengan harga minyak. Akibatnya, ketika harga minyak melonjak hingga di atas US$ 142 per barel dan harga gas rata-rata berada di kisaran US$ 20 per mmBtu, harga kontrak Fujian yang cuma US$ 3,3 jadi terlalu murah. Kontrak termurah dalam sejarah Indonesia sebagai eksportir LNG berpotensi merugikan negara hingga Rp 750 triliun atau US$ 75 miliar.
Buku ini menceritakan serpihan-serpihan ingatan, agar cerita tak turut karam. Bukan sebagai kado ulang tahun. Bukan sebagai pemberian kepada yang bergembira. Bukan sebagai perayaan. Melainkan sebagai tanda melawan pelupaan. Grup Bakrie, raksasa bisnis yang menjadi induk PT Lapindo Brantas memiliki kekuatan besar serta punya daya luar biasa memassalkan pembungkaman. Pembungkaman juga terjadi di lembaga negara yang terlanjur di beri label "penegak hukum".