Ada sembilan alasan kuat mengapa pembongkaran kawasan pesisir oleh
tambang pasir besi harus dilarang. Kesembilan hal tadi bisa kita lihat
pada kasus tambang Biji Besi PT Selomoro Banyu Arto, yang ditolak
warga Meje, Bengkulu. Alasan-alasan ini bahkan bisa kita temukan saat
membaca dokumen-dokumen resmi perusahaan tersebut.
Tambang Pasir Besi milik PT Selomoro Bayu Arta (SBA) ditolak warga Maje
Kabupaten Kaur Bengkulu. Tambang menggunakan bulldozer, excavator,
kapal pontoon, ia membongkar lahan, mengubah bentang alam sepinggiran
sungai, membendung Sungai Air Numan dengan tumpukan pasir yang ditaruh
di dalam karung, akibatnya 12 November 2009 terjadi banjir besar,
puluhan hektar sawah, kebun warga terendam, 10 unit usaha pembuatan
bata dan genteng, serta kolam udang dan ikan ikut pula terendam. Warga
mengaku menderita kerugian ratusan juta rupiah. Banjir meluas hingga
merendam jalan lintas Bengkulu-Lampung.
JATAM mendukung gerakan Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. JATAM juga meminta Gubernur Gorontalo untuk membatalkan dan menolak rencana perubahan alih fungsi kawasan TN BNW untuk kepentingan pertambangan. Hal ini sangat berlawanan terhadap upaya pemerintah menjaga hutannya dalam menghadapi pemanasan global dengan berencana menurunan emisi sebanyak 26%. Ini menunjukkan tidak sinkronnya komitmen dan pelaksanaannya baik antar pemerintah pusat maupun daerah.
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.