Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak sudah skenario dibalik negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Newmont dan Pemerintah akhirnya mengumumkan ‘kesepakatan jahat’ (evil agreement) senilai 30 juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan Perdata senilai 135 juta USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 21 Februari 2006
Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu lagi-lagi tercemar tumpahan minyak (19/02). Kasus ini menjadi bukti terbaru rendahnya kemauan juga kemampuan Menteri Lingkungan Hidup serta jajaran Kepolisian dalam menangani kasus kejahatan lingkungan dan untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Padahal dua institusi publik ini adalah pintu terakhir penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Ironisnya banyak kasus kejahatan lingkungan yang justru masuk "peti es" dan tidak tersentuh lagi.
Siaran Pers JATAM - 25 Januari 2005
Jakarta; Rakyat sedang membutuhkan perhatian penuh negara, untuk dapat sekedar bertahan hidup akibat berbagai tekanan yang datang silih berganti. Mulai dari beban dampak kenaikan harga BBM, ditambah maraknya berbagai bencana alam; banjir dan tanah longsor diberbagai kawasan, hingga munculnya kasus kelaparan dan wabah penyakit. Ironisnya, pemerintah berbuat sebaliknya, mereka akan segera menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kembali menambah penderitaan rakyat. Bahkan Paskah Suzetta (Meneg Penas/Kepala Bappenas) mengumumkan kenaikan TDL bisa mencapai 100% dan mekanismenya tidak perlu melalui persetujuan DPR-RI.
Siaran Pers JATAM, 13 Januari 2006
- Sektor pertambangan sebaiknya menjadi perhentian akhir (the last resort) -
Sudah hampir empat dekade umur industri pertambangan mineral di negeri ini, telah gagal membuktikan "mitosnya" menjadi penopang perekonomian Indonesia, apalagi mensejahterakan penduduk lokal. Kontribusi sektor ini hanya 1,3 - 2,3 trilyun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan. Nilai tambahnya juga rendah karena bahan tambang diekspor dalam bentuk bahan mentah, ditambah rendahnya penyerapan tenaga kerja masal di tingkat lokal. Potret kegagalan ini tak terbantahkan, saat sektor ini juga gagal menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan penyelesaian konflik dengan penduduk lokal di lokasi-lokasi pertambangan.
Laporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), 23 Maret 2006, menyebutkan bahwa PT Freeport telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah PT FI tidak memiliki ijin pembuangan air asam tambang. Kemudian, jumlah padatan tersuspensi (TSS) yang dihasilkan dan dibuang ke estuari Sungai Ajkwa tidak memenuhi standar parameter TSS yang ditetapkan. Bahkan, Freeport juga belum mengantongi ijin pembuangan air limbah. Ironisnya KLH hanya akan mengirimkan surat peringatan agar PT FI memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya.
1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida
Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.