Laporan Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), 23 Maret 2006, menyebutkan bahwa PT Freeport telah melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah PT FI tidak memiliki ijin pembuangan air asam tambang. Kemudian, jumlah padatan tersuspensi (TSS) yang dihasilkan dan dibuang ke estuari Sungai Ajkwa tidak memenuhi standar parameter TSS yang ditetapkan. Bahkan, Freeport juga belum mengantongi ijin pembuangan air limbah. Ironisnya KLH hanya akan mengirimkan surat peringatan agar PT FI memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya.
Kami mengecam pernyataan Kepala BIN Syamsir Siregar dan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menuduh LSM lokal yang disupport LSM asing sebagai dalang dari kerusuhan di Abepura.
Jakarta, Sumbawa. Ratusan warga Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa sejak sabtu kemarin melakukan aksi damai di lokasi eksplorasi PT Newmont Nusa Tenggara di kawasan hutan lindung Elang Dodo. Warga menuntut Newmont menghentikan eksplorasi kawasan Elang Dodo dan membatalkan rencana pertambangannya di kawasan tersebut. Mereka tidak ingin wilayah kelolanya dirusak oleh kegiatan pertambangan dan penghidupan mereka terancam.
Aksi menuntut Penutupan PT Freeport Indonesia (FI) yang terus bergulir bagai bola salju sejak Februari 2006 lalu akhirnya memakan korban. Aksi yang semula dilakukan dengan damai oleh mahasiswa dan masyarakat Papua dengan memblokir jalan antara Abepura dan Sentani di depan kampus Universitas Cendrawasih tanggal 16 Maret 2006, berakhir rusuh dan memakan korban. Pendekatan keamanan dan kekerasan lebih suka dipilih oleh pengurus negara dalam menghadapi tuntutan masyarakat terhadap perusahaan tambang. Rakyat selalu dihadapkan dengan aparat keamanan dibanding memilih menyelesaikan masalahnya dengan perusahaan.
Jakarta. Industri tambang kembali digugat oleh rakyat Indonesia. Setelah PT Newmont Minahasa Raya dan PT Freeport Indonesia, di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), rakyat desa Tunua dan Fatumnasi serta kelompok mahasiswa Tetomone menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan tambang marmer di desa Tunua, kecamatan Fatumnasi, kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT). Aliansi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa (IKMA) TTS, Forum Studi Feto Mone (FSFM), dan LBH Timor mengutuk kegiatan penambangan Marmer yang dilakukan PT Sumber Alam Makmur (SAM).
Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.