| Forum JATAM | ||
|---|---|---|
|
PROFIL JATAM | Profil JATAM |
|
|
|
Jaringan Advokasi Tambang adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas. Indonesia tidak hanya menanggung praktek pertambangan yang destruktif di atas tanah dan sumber daya alamnya. Tetapi juga telah memiliki daftar panjang menyedihkan tentang pelanggaran HAM termasuk penggusuran paksa, hilangnya sumber kehidupan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. JATAM bekerja dengan masyarakat korban di banyak daerah di Indonesia yang dirusak oleh kegiatan pertambangan dan migas. Posisi dan tuntutan JATAM lahir dari keprihatinan terhadap penghancuran masiv lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat akibat industri pertambangan dan migas. JATAM menemukan banyak fakta dilapang bahwa industri pertambangan mensejahterakan adalah mitos belaka. Landasan JATAM adalah Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan”. Filosofi dasar JATAM adalah terciptanya perlakuan yang adil dan keterlibatan bagi semua orang sejalan dengan hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai lingkungan hidup. Filosofi ini merupakan motivator utama dibalik semua kegiatan JATAM. Kegiatan-kegiatan JATAM bertujuan untuk mewujudkan hak hidup masyarakat Indonesia di lingkungan yang sehat, produktif, bahagia, dan berkelanjutan. Dalam kegiatannya JATAM dibatasi oleh Etika dan Nilai-nilai Dasar JATAM. Siapapun, baik individu atau kelompok yang bergerak memperjuangkan pengelolaan pertambangan dan energi lebih adil dan bijak kedepan, serta mendukung posisi JATAM, bisa terlibat dan mendukung kerja-kerja JATAM. Kerja-kerja JATAM dilakukan dalam bentuk pendampingan masyarakat korban, riset, pendidikan, kampanye penyadaran publik, advokasi kebijakan dan proses litigasi. Keorganisasian dan mandat JATAM disusun pada pertemuan nasional konstituennya di tahun 1999, di Tomohon, Sulawesi Utara dan tahun 2003 di Ciloto Bogor. Pertemuan ini memberikan mandat dan posisi strategis JATAM untuk mendorong upaya moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin dan aktifitas pertambangan dalam kerangka penataan ulang dan perbaikan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Pada Pertemuan Nasional selanjutnya pada November 2003 di Ciloto – Bogor, JATAM dimandatkan untuk mendorong Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan. JATAM terbuka bagi siapapun baik lembaga maupun individu yang melakukan perlawanan terhadap pertambangan dan migas. Keterbukaan dimaksudkan sebagai upaya untuk melibatkan sebanyak-banyaknya sumberdaya dalam upaya organisasi mencapai tujuan-tujuan.
Logo
Telp. 021-79181683, Fax 021-7941559, email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website : www.jatam.org |
Loading...