Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME arrow PROFIL
Profil JATAM PDF Print

Jaringan Advokasi Tambang adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas. 

Indonesia tidak hanya menanggung praktek pertambangan yang destruktif di atas tanah dan sumber daya alamnya. Tetapi juga telah memiliki daftar panjang menyedihkan tentang pelanggaran HAM termasuk penggusuran paksa, hilangnya sumber kehidupan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

JATAM bekerja dengan masyarakat korban di banyak daerah di Indonesia yang dirusak oleh kegiatan pertambangan dan migas. Posisi dan tuntutan JATAM lahir dari keprihatinan terhadap penghancuran masiv lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat akibat industri pertambangan dan migas. JATAM menemukan banyak fakta dilapang bahwa industri pertambangan mensejahterakan adalah mitos belaka.

Landasan JATAM adalah Pengelolaan  secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan”.

Filosofi dasar JATAM adalah terciptanya perlakuan yang adil dan keterlibatan bagi semua orang sejalan dengan hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai lingkungan hidup. Filosofi ini merupakan motivator utama dibalik semua kegiatan JATAM.

Kegiatan-kegiatan JATAM bertujuan untuk mewujudkan hak hidup masyarakat Indonesia di lingkungan yang sehat, produktif, bahagia, dan berkelanjutan. Dalam kegiatannya JATAM dibatasi oleh Etika dan Nilai-nilai Dasar JATAM.

Siapapun, baik individu atau kelompok yang bergerak memperjuangkan pengelolaan pertambangan dan energi lebih adil dan bijak kedepan, serta mendukung posisi JATAM, bisa terlibat dan mendukung kerja-kerja JATAM. Kerja-kerja JATAM dilakukan dalam bentuk pendampingan masyarakat korban, riset, pendidikan, kampanye penyadaran publik, advokasi kebijakan dan proses litigasi.

Sejarah

JATAM lahir pada tahun 1995, pada saat masyarakat korban tambang dan ornop pendamping mereka bertemu dalam sebuah Workshop Advokasi Tambang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Workshop ini melahirkan kesadaran dan kesepakatan diantara seluruh partisipan tentang perlunya dibentuk suatu organisasi jaringan untuk advokasi tambang. Sebanyak 45 partisipan dari segala penjuru tanah air termasuk panitia pengarah dari Taratak (Sumatra Barat), LPLH (Aceh), LEWIM (Kalimantan Selatan) dan Yayasan Tanah Merdeka (Palu) serta 4 aktifis ornop dari negara lain turut mendeklarasikan lahirnya JATAM.

Keorganisasian dan mandat JATAM disusun pada pertemuan nasional konstituennya di tahun 1999, di Tomohon, Sulawesi Utara dan  tahun 2003 di Ciloto Bogor. Pertemuan ini memberikan mandat dan posisi strategis JATAM untuk mendorong upaya moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin dan aktifitas pertambangan dalam kerangka penataan ulang dan perbaikan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Pada Pertemuan Nasional selanjutnya pada November 2003 di Ciloto – Bogor, JATAM dimandatkan untuk mendorong Pengelolaan  secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan.

 Keorganisasian

JATAM terbuka bagi siapapun baik lembaga maupun individu yang  melakukan perlawanan terhadap pertambangan dan migas. Keterbukaan dimaksudkan sebagai upaya untuk melibatkan sebanyak-banyaknya sumberdaya dalam upaya organisasi mencapai tujuan-tujuan.

Keanggotaan atau Konstituen JATAM adalah individu, masyarakat korban tambang, dan NGO  yang bergerak melakukan advokasi tambang.  

Nilai-nilai Dasar
•    Partisipatif
•    Demokratis
•    Keadilan Gender
•    Anti kekerasan
•    Solidaritas
•    Non Partisan
•    Non Diskriminatif
•    Keadilan antar generasi
•    Perilaku Bijak terhadap Ekosistem

Etika

  • Tidak menerima dana dari perusahaan tambang dan jasa pertambangan serta perusahaan lain yang merusak dan mencemari lingkungan
  • Tidak menerima dan mengerjakan program-program yang dirancang atau yang didanai oleh perusahaan pertamabngan dan jasa pertamabngan kecuali yang didasari pada kesepakatan dengan masyarakat yang setara dan tidak mengikat
  • Tidak boleh menjadi konsultan untuk kepentingan perusahaan tambang dan pihak-pihak lain yang merusak lingkungan dan melanggar HAM
  • Tidak mendukung dan berpartisipasi dalam upaya yang bertentangan dengan perjuangan JATAM
  • Apabila terbukti konstituen JATAM telah melanggar nilai-nilai dasar dan etika JATAM  maka akan kehilangan hak sebagai konstituen jatam.

Logo

Logo JATAM melambangkan:

  • Hubungan yang tidak terpisahkan antara konstituen JATAM yang sedang bekerja untuk suatu kondisi ideal yang dicita-citakan.
  • Simpul - simpul dalam logo mengartikan suatu mekanisme kerja gerakan yang terdiri dari simpul kampung, simpul pulau dan simpul inti.
  • Gerakan JATAM tidak tersentralisasi pada satu simpul tertentu, melainkan berupa suatu gerakan bersama-sama konstituen dan publik pendukungnya.


Konstituen

  • Organisasi non-pemerintah yang ikut terlibat dalam pembentukan awal JATAM  
  • Organisasi non-pemerintah yang sejalan dan mendukung gerakan JATAM  
  • Organisasi komunitas yang telah melakukan perlawanan terhadap praktek buruk pertambangan dan migas
  • Masyarakat yang sedang melawan perlakuan buruk pertambangan  dan migas
  • Generasi masa depan  


Alamat  Kontak
Jl Mampang Prapatan II No. 30 RT 04/07 - Jakarta Selatan 12790

Telp. 021-79181683, Fax 021-7941559,

email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it website : www.jatam.org

 

INFO KILAT

Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?