HOME arrow INFO arrow Berita arrow TAMBANG YUSUF MERUKH DITOLAK, BUPATI MENDAPAT MOSI TIDAK PERCAYA, 24 Juli 2007
TAMBANG YUSUF MERUKH DITOLAK, BUPATI MENDAPAT MOSI TIDAK PERCAYA, 24 Juli 2007 PDF Print
on Wednesday, 25 July 2007

Views : 1389    


(JATAM, 24/07/07) Sunguh Ironis negeri ini, tak cuma di pusat kekuasaan  – suara rakyat tak diindahkan pemimpinnya. Hal yang sama juga terjadi di Lembata. Siang tadi ribuang warga menyampaikan mosi tidak percaya kepada  Bupati, Drs. Adreas Duli Manuk dan wakilnya,  Drs. Adreas Nula Liliweri. Mereka menuntut kedua pejabat tersebut mundur dari jabatannya. Tuntutan tersebut dilayangkan lewat sebuah mosi tidak percaya. Mosi dipicu sikap Bupati yang mendukung rencana Pertambangan emas skala besar disana. 


Sejak kemaren siang - Tiga ribuan warga datang menduduki kantor Bupati (23/7). Mereka menuntut Bupati menolak rencana masuknya pertambangan emas di seluruh wilayah Lembata, Nusa Tenggara Timur. 


Semula Bupati bersedia menerima mereka, tetapi belakangan dia menolak mengeluarkan pernyataan yang dituntut warga. Sayangnya, kedua pejabat juga menolak memberikan penjelasan mengapa mereka tak bersedia memenuhi permintaan warga.


Sejak bulan Oktober 2006, warga Lembata resah – mendengar rencana pertambangan emas dan tembaga di pulau mereka. Apalagi, mengetahui sang Bupati dan Ketua DPRD - Piter Boli Keraf dengan bersemangat mendukung rencana-rencana perusahaan tersebut.


PT. Pukuafu Indah - milik Yusuf Merukh, merencanakan membuka pertambangan emas di wilayah konsesinya di pulau Lembata, tepatnya di kecamatan Buyusuri dan Omesuri.  Jika ditumpang tindihkan luasan konsesi ini dengan luasan pulau – seluruh pulau Lembata masuk dalam konsesi perusahaan tambang ini.


Belakangan, Yusuf Merukh menggandeng Kupfer Produkte GmbH Jerman, mendirikan PT Merukh Lembata Copper - untuk meminta status Kuasa Pertambangan dirubah Kontrak Karya. 


Merukh mengklaim mendapatkan dukungan pendanaan, teknis dan pengamanan mulai dari Jerman, Polandia dan Australia. Mereka adalah Norddeutsce Affinerie AG, IKB Deutsche Industriebank AG, ThyssenKrupp Fordertechnik, Norddeutsche Affnerie AG dan Bateman – semuanya dari Jerman. OAM dari Australia dan KGHM Polska Meidz Polandia. 


Dalam surat pernyataannya - yang dibacakan saat aksi kemaren, warga menyebutkan bahwa untuk meloloskan pertambangan milik Merukh,  Bupati dan wakilnya menggunakan cara-cara yang memicu konflik horizontal. Diantaranya menggunakan camat Labatukan – untuk membangun konflik horizontal antara warga Laragere dan tiga desa peisisr lainnya - yaitu Lewolein, Tapolangu dan Topobaran – serta warga enam desa pesisir lainnya, meliputi  Waienga, Lerehinga, Hadakewa, Merdeka, Lamatuka dan Baopana. Hal ini dilakukan dengan merekayasa surat dukungan terhadap Pertambangan, yang dikeluarkan oleh Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kecamatan Lebatukan (PANPEL) – pada 8 Juni 2007. 


Hal yang sama juga diulang di Lewolein. Bupati dan wakilnya sengaja menggunakan Usman Gega untuk mengeluarkan pernyataan atas nama lembaga Pemangku Tanah Adat/ tuan Tanah Paliwala. Surat dimaksud keluar dihari yang sama dengan pernyataan PANPEL. 


Padahal Usman, tidak menduduki jabatan kepala atau “kote” dalam struktur adat Paliwala. Pernyataan yang dikeluarkan berpotensi memancing konflik horizontal karena mengecam semua aksi warga dan kepala desa Lewolein, juga Pater Vande Raring. 


Warga datang mengendarai 38 truk dan bis dari kampung-kampung sekita lokasi rencana pertambangan. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Antar Petani Kawasan Laragere (FOKAL), Forum komunikasi Masyarakat pesisir (FORKOMDISIR) dan Barisan Rakyat Kedang Bersatu (BARAKSATU) akhirnya memilih menginap di kantor Bupati. 


Hingga keesokan harinya, masyarakat masih menungu penjelasan di kantor Bupati. Namun hingga jam 10.00 waktu setempat – Bupati tak kunjung menemui mereka. Akhirnya, ribuan warga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bupati dan wakilnya. 


Sayangnya, Bupati yang tidak mau menerima pernyataan sikap yang mereka sampaikan. Demikian halnya dengan Kapolres Lembata – yang menjadi mediator aksi. Kapolres menolak kertas yang disodorkan warga, dengan alasan bukan wewenangnya. 


Bagaikan rakyat yang tak memiliki  pemerintahan dan aparat berwenang, tak satupun pegawai pemerintah di kantor Pemerintah Daerah Lembata tersebut  yang bersedia menerima  dokumen pernyataan sikap warga. Akhirnya, warga meletakkannya di depan pintu kantor Bupati Lembata.


“Cara Bupati sangat melecehkan martabat masyarakat kampung, Bupati dan Wakil Bupati telah meninggalkan masyarakat, melalui pintu belakang, tanpa mau menajwab tuntutan masyarakat, bahkan tanpa pamit”,  tegas Herman dari Baraksatu 


“Mereka membiarkan rakyat menunggu, dan berbicara sendiri, tanpa mereka mau mendengarkannya”, imbuhnya.


Tak hanya kali ini, Bupati Lembata yang tidak mau mendengar permintaan warga yang bersuara menolak pertambangan emas.  Hal yang sama juga terjadi pada 15 Januari 2007. 


Juga berulang tanggal 11 Juni 2007. Bupati menolak bertemu  warga  Leragere dan Pesesisir Lebatukan. Bahkan Bupati meninggalkan Lewoleba - ibukota Lembata,  sehari sebelumnya dengan alasan harus menghadiri kegiatan diluar Lembata. (JL)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri