| on Wednesday, 06 January 2010
|
Views : 960  |
Siaran Pers JATAM 04 Maret 2005
Jakarta-04 Maret 2005, Lebih dari 167 orang anggota masyarakat sipil dari seluruh Indonesia menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Yudhoyono, yang isinya menolak kenaikan harga BBM. Surat terbuka ini diserahkan JATAM hari ini kepada Presiden dan kepada semua pihak yang berkepentingan di Jakarta mulai pejabat hingga media.
Kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Maret 2005 yang lalu telah memicu berbagai aksi penolakan tidak saja di Jakarta, melainkan hampir di seluruh kota-kota di Indonesia, seperti : Medan, Makasar, Lampung, Kendari, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Palembang dan kota lainnya. Kenaikan harga BBM juga memicu naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat hingga mencapai 30%, termasuk di antaranya tarif angkutan umum, naik rata-rata 25 persen dari semula, bahkan di beberapa daerah ada yang menaikkan sampai 50 persen.
Naiknya harga kebutuhan pokok bersama dengan naiknya harga BBM akan mengakibatkan menurunnya daya beli rakyat, khususnya bagi sekitar 38,3 juta penduduk yang berpenghasilan Rp 108 ribu/bulan, atau dibawah garis kemiskinan. Kompensasi subsidi BBM bahkan tak menyentuh kelompok rakyat miskin ini. Artinya dana kompensasi BBM untuk pendidikan dan kesehatan tak bisa mengganti kebutuhan pokok rakyat miskin. Naiknya harga kebutuhan pokok bersama dengan naiknya BBM akan mengakibatkan menurunnya daya beli rakyat. Khususnya bagi sekitar 38,3 juta penduduk yang berpenghasilan Rp 108 ribu/bulan, atau dibawah garis kemiskinan. Kompensasi subsidi BBM bahkan tak menyentuh kelompok rakyat miskin ini.
Seorang pelajar yang menandatangani surat terbuka untuk presiden Yudhoyono menyatakan,” "Ayah dan Ibuku dan orang tua murid lain di Indonesia tentu semakin berat bebannya, ya. Ayah dan Ibu juga pasti akan lebih sering pulang malam untuk cari tambahan penghasilan. Sekarang saja mereka sering harus kerja hari Sabtu dan Minggu. Aku dan adik akan sering sendirian saja".
Selama 3 tahun berturut-turut rakyat telah menjadi korban pemotongan subsidi BBM yang ditandai dengan naiknya harga BBM. Volume subsidi BBM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 3 tahun terakhir terus menurun dari 4,7% PDB ditahun 2001 menjadi 1,9% PDB tahun 2002, terus menurun hingga 0,7% PDB di tahun 2003 dan 2004.
Kebijakan menaikkan harga BBM ini adalah skema untuk membuka “mekanisme pasar” bagi pihak asing dalam penyelenggaraan ekonomi Indonesia, lewat penguasaan ritel perdagangan BBM. Langkah ini dilakukan sebagai “dedikasi” penyelenggara negara terhadap IMF dan Bank Dunia melalui keluarnya UU Migas No 22/ 2001. Dalam UU Migas, sektor hilir (diantaranya ritel BBM) tak boleh lagi dipegang oleh perusahaan negara, harus diberikan kepada “pasar”, perusahaan asing.
Dalam catatan akhir tahun 2004, JATAM menyatakan : Indonesia saat ini terancam kelangkaan cadangan mineral, logam, minyak dan gas akibat pengerukan yang dilakukan selama ini. Politik obral murah mineral, logam, minyak dan gas yang dilakukan sejak era Soeharto berhasil membuat rakyat Indonesia tergantung kepada negara-negara yang justru melakukan pencadangan mineral, batu bara, minyak dan gas besar-besaran untuk kepentingan nasional mereka serta untuk kepentingan generasi mendatangnya.
Sayangnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) tidak menawarkan sesuatu yang baru. Buktinya program 100 hari KIB dalam sektor tambang energi tidak memberikan angin segar bagi rakyat maupun lingkungan. Kebijakan yang pro modal ini akan mempercepat krisis sumber mineral dan energi, meningkatkan konflik sumber daya alam dan degradasi lingkungan.
Pemerintah seharusnya melakukan upaya pemenuhan bagi hak-hak dasar rakyat, menjamin kepastian hukum serta memberikan pemasukan yang optimal bagi negara dari sektor pertambangan minyak dan gas. Maka pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan strategis jangka pendek dan jangka panjang seperti yang direkomendasikan dalam catatan akhir tahun 2004 JATAM.
JATAM, sebagai bagian kelompok masyarakat sipil yang bersentuhan langsung dengan masalah-masalah faktual yang ditemui oleh rakyat dan lingkungan hidup, menilai keputusan pemerintah ini hanya akan menjadi legitimasi pemerintah untuk menutup utang dan menguntungkan pemodal diatas kesengsaraan rakyat. Oleh karenanya pada tanggal 28 Februari 2005, melalui surat terbuka, kami Menolak Kenaikan Harga BBM dan Menuntut Negara Melindungi Kepentingan Rakyat Miskin dan Keberlanjutan Pelayanan Alam.
Sekian
Kontak Media :
Andrie S Wijaya (JATAM) Telp: 021-79181683, 08129459623, e-mail:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Catatan Untuk Editor:
· Sumber daya minyak dan gas terletak pada 60 cekungan hidrokarbon, 38 cekungan telah dieksplorasi 14 diantaranya telah memproduksi migas. 22 cekungan belum dieksplorasi.
· Indonesia memiliki cadangan minyak 5,8 miliar barel, dengan produksi pertahun 500 juta barel.
· Total ekpor minyak mentah pada tahun 2001 sebesar 241.612.000 barel, dengan tujuan terbesar ke Jepang sebesar 32%.
· Total Impor minyak mentah pada tahun 2001 sebesar 112.878.100 barel, sebagian besar berasal dari Saudi Arabia 40.005.600 barel
· Mayoritas perusahaan yang menjadi produsen migas di Indonesia adalah perusahan multinasional, pada Tahun 2002 dari 33 Perusahan Minyak hampir 80% nya perusahaan asing.
· Sebaran konsumsi BBM di seluruh wilayah Indonesia : 62 % ada di Jawa Bali, 20 % Sumatera, dan 18 % daerah lainnya. Penyediaan konsumsi energi tersebut dipenuhi oleh 9 kilang minyak dalam negeri sebanyak 72 % dan sisanya dipenuhi dari impor (28 %).
· Dirjen Migas telah memberikan izin prinsip antara lain kepada Shell, Petronas, Total, Chevron Texaco (Caltex) untuk beroperasi pada sektor penjualan BBM tertentu pada November 2005.
· Surat Terbuka 28 Februari 2005 “Menolak Kenaikan Harga BBM dan Menuntut Negara Melindungi Kepentingan Rakyat Miskin dan Keberlanjutan Pelayanan Alam” berikut seluruh daftar nama penanda tangan serta komentar terkait, tersedia pada website JATAM :
(http://www.jatam.org/indonesia/case/migas/bbm/)
· JATAM atau Jaringan Advokasi Tambang merupakan jaringan organisasi non pemerintah dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas.
|
|
|