HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow KEKUASAAN MELAWAN KEADILAN: MELACAK SEJARAH UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN
KEKUASAAN MELAWAN KEADILAN: MELACAK SEJARAH UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN PDF Print
on Tuesday, 31 July 2007

Views : 2134    


Oleh: Erwiza Erman, peneliti LIPI 


Permasalahan sosial pertambangan semakin menampakkan intensitasnya yang tinggi pada masa kini. Kontradiksi peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan yang diterbitkan oleh daerah, memperlihatkan tidak adanya koordinasi. Hal ini pada gilirannya telah melahirkan kekerasan yang sudah digeneralisir, baik dari sudut pengawasan negara maupun dari protes masyarakat. Kondisi ini telah membawa banyak kerugian bagi kedua belah pihak,  seperti yang terjadi di propinsi Serumpun Sebalai ini. Artikel ini tidak berpretensi untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dibalik kontradiksi peraturan itu, tetapi akan membawa pembaca pada sejarah pembuatan undang-undang pertambangan. Dari sudut perkembangan sejarahnya, Undang-undang pertambangan diperbaharui, dirubah, tetapi perubahan itu dilakukan dalam kaitan dengan skandal-skandal politik yang terjadi baik di Hindia-Belanda maupun di Belanda.  


1. Skandal Billiton 


Bila skandal kuli di Sumatera Timur telah berperan membidani legislasi sosial pemerintahan kolonial Belanda dengan terbentuknya Inspeksi Perburuhan, maka skandal Billiton juga memiliki peranan penting dalam melahirkan undang-undang pertambangan pertama di Hindia-Belanda. Skandal itu bermula dengan pendirian sebuah perusahaan Billiton (Billiton Maatschappij) pada awal tahun 1852 di pulau Belitung. Pangeran Hendrik, saudara muda Raja William III, keluarga kerajaan Belanda, memainkan peranan penting dalam memuluskan jalan memperoleh izin konsesi selama 40 tahun untuk mengeksploitasi timah di Belitung. Pada hal, pemerintah kolonial Belanda telah mengeluarkan peraturan sebelumnya yang menutup eksploitasi penambangan di daerah-daerah luar Jawa untuk perusahaan swasta.  


Walau berasal dari kelompok aristokrat, Pangeran Hendrik sebetulnya tidak memiliki dana yang begitu besar untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi timah di Belitung. Walaupun demikian, ia memiliki pengaruh dan hubungan pertemanan yang begitu luas dengan para pejabat atau petinggi. Bagaimana ia mewujudkan keinginannya? Pada hal undang-undang pertambangan pemerintah Hindia-Belanda belum ada, karena pada dasarnya sektor pertambangan ini belum mendapat prioritas utama sebagai sumber pendapatan negara seperti halnya sektor pertanian di bawah kebijakan Tanam Paksa. Berdasarkan lobi-lobi yang dilakukannya dengan para petinggi dan di bawah patronage kerajaan, Pangeran Hendrik memperoleh konsesi penambangan berdasarkan Keputusan Kerajaan. Bahka  keputusan ini diberikan tanpa persetujuan anggota Parlemen. 


Untuk seterusnya peraturan-peraturan untuk pertambangan dikeluarkan berturut-turut pada tahun 1866 dan 1873, juga tanpa persetujuan anggota Parlemen. Meskipun tidak memiliki uang, tetapi memiliki koneksi luas dengan para birokrat dan pebisnis kelas kakap di Belanda, Pangeran Hendrik bersama 39 orang aristokrat dan pebisnis Belanda memulai eksplorasinya dan kemudian membuka tambang timah pertama di Lesong Batang atas namanya sendiri. 


Dari kasus ini dapat dilihat betapa lemahnya pemerintah Belanda di negeri jajahan dan juga di negeri Induk dan betapa kuatnya lobi-lobi pebisnis yang mempengaruhi suatu keputusan. Hubungan-hubungan pertemanan seorang anggota kerajaan dengan para petinggi dan pebisnis menjadi semacam kekuatan yang lebih ampuh untuk melahirkan sebuah dekrit mengenai konsesi pertambangan daripada diskusi-diskusi formal di pemerintahan dan Parlemen. Meskipun hidupnya tidak sampai selesainya konsesi penambangan pertama tahun 1892, akan tetapi Pangeran Hendrik yang meninggal tahun 1879 telah menjadi orang yang sangat kaya. Bahkan menurut rumor yang beredar di lingkungan istana kerajaan Belanda, ia disebut sebagai orang paling kaya di Eropa. 



2. Undang-Undang Pertambangan yang Baru


Anehnya suara lantang anggota Parlemen terhadap dekrit Raja baru muncul pada tahun 1883, sekitar 4 tahun sepeninggal Pangeran Hendrik. Perubahan politik terjadi, khususnya ketika seorang Gubernur Jenderal di Hindia-Belanda yang menyimpulkan kontrak baru dengan para pemilik saham perusahaan sebagaimana berlaku seperti sebelumnya. Akan tetapi nasib malang baginya.  Anggota Parlemen Belanda mengajukan mosi ketidak bersetujuan mereka terhadap aturan kontrak yang diusung oleh Gubernur Jenderal yang didasarkan pada saran atasannya, Menteri Koloni. Gubernur Jenderal dan Menteri Koloni terpaksa meletakkan jabatan. Sejak itu, pemerintah akhirnya menjanjikan untuk merancang undang-undang pertambangan baru pengganti Dekrit Raja.


Suara lantang anggota Parlemen itu dapat dilihat dari debat-debat hangat mengenai keberadaan perusahaan Billiton di pulau Belitung. Isu yang diangkat tidak sekedar peraturan demi peraturan untuk perpanjangan konsesi kedua pada tahun 1892, tetapi mengarah pada persoalan perkembangan sosial-ekonomi pulau Belitung. Pertanyaan-pertanyaan anggota Parlemen yang kritis dan menghujam ke pihak perusahaan dan pemerintah mengenai masalah seberapa jauh kehadiran perusahaan berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi pulau, terhadap kesejahteraan penduduk, pendidikan, kesehatan mereka dan keterlibatan mereka di perusahaan. Kritik-kritik semacam ini nampak telah merubah kebijakan perusahaan yang kemudian menjadi perusahaan joint-venture, Gemeenschappelijk Billiton Maatschappij, yang pada dekade kedua abad ke 20 mulai memperhatikan masalah-masalah sosial-ekonomi penduduk. 


Ini suatu rentangan waktu yang cukup panjang bila merunut awal berdirinya perusahaan itu pada tahun 1852. Berapa generasi yang lahir di pulau itu masih jauh dari menikmati atau memperoleh pendidikan, dan kesempatan-kesempatan ekonomi yang diciptakan oleh kehadiran perusahaan tersebut, kecuali sekelompok kecil elit lokal dan elit ekonominya. Pertanyaan lanjutan kemudian adalah akankah keinginan-keinginan anggota Parlemen ini terealisir nantinya baik setelah perusahaan ini dinasionalisasikan pada tahun 1957 dan dikelola oleh PN/PT.Timah Indonesia, adalah pertanyaan lain yang bisa dicari jawabnya bila melihat langsung kondisi sosial-ekonomi penduduk  pulau itu saat ini.


Adalah bukan pekerjaan yang mudah untuk merealisasikan Undang-undang pertambangan yang baru yang diharapkan bernuansa humanis. Undang-undang pertambangan pertama muncul pada tahun 1899, yakni setelah 16 tahun suara lantang anggota Parlemen berkumandang atau 47 tahun setelah Dekrit Raja. Sebanyak 3 kali draft Rancangan Undang-undang pertambangan yang diajukan ke Parlemen, akan tetapi ditolak oleh Parlemen Belanda. Dan barulah ketika Menteri koloni dipegang oleh Cremer, mantan konglomerat, Administratur Utama Perusahaan Tembakau Deli yang meraup banyak keuntungan dari bisnisnya itu, Undang-undang pertambangan ditandatangani oleh anggota Parlemen. Sayangnya tidak diketahui seberapa jauh Cremer yang kaya raya dan telah membangun Kantor Deli Maskapai yang megah mirip istana di jantung kota Amsterdam, melobi para anggota Parlemen untuk akhirnya meratifikasi rancangan Undang-undang Pertambangan itu menjadi Undang-undang, tidaklah diketahui.



3. Undang-Undang Pertambangan 1899: Kekuasaan melawan Keadilan


Disahkannya Undang-undang pertambangan 1899 ini juga didesak oleh kenyataan semakin intensifnya riset-riset pertambangan dan izin eksplorasi berbagai sumber daya alam dari tambang. Dalam konteks yang lebih luas,  kebijakan pemerintah kolonial seperti ini juga tidak lepas dari persaingan antar sesama negara imperialis Barat untuk mencari sumber daya alam yang kaya di negeri jajahan masing-masing.


Apakah Undang-undang yang baru itu berpihak pada keadilan, dalam arti juga memperhatikan hak-hak penduduk yang tinggal di sekitar sumber daya alam yang akan dieksploitasi? Prinsip keadilan yang sebetulnya dapat diterapkan untuk orang-orang Indonesia atas tanah dan kekayaan yang ada di dalamnya, sama sekali tidak dilakukan. Inilah kritikan utama dari orang-orang yang berada di luar  dan bahkan di dalam Parlemen sendiri terhadap Undang-undang yang baru itu. Sebabnya adalah bahwa di dalam undang-undang tahun 1899 itu terjadi pemisahan antara pemilikan deposit mineral dan pemilikan tanah yang menurut hukum adat Indonesia tidak mengenal pemisahan tersebut. 


M.C.Piepers, mantan anggota Mahkamah Agung Hindia-Belanda ini memberikan respon terhadap hal ini dengan mengatakan kekuasaan melawan keadilan, sesuai dengan judul bukunya ’Macht tegen recht’. Dalam pamfletnya De Indische Mijnwet en het eigendomrecht, terbit 1899, Piepers memberikan kritik terhadap undang-undang pertambangan yang baru yang memberikan ruang khusus untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tambang yang besar dengan cara yang sama sekali tidak fair, karena beroperasi di atas pengorbanan penduduk pribumi dan pemilik tanah. Pengkritik lain adalah  Henri Kol, Insinyur pensiunan dari Departemen Perusahaan Umum Hindia-Belanda, seorang sosialis-demokrat dengan latar belakang kapitalis (pemilik perkebunan kopi di Jawa Timur), juga menolak pemisahan pemilikan tersebut. Bagaimana mungkin peraturan pemerintah tahun 1854 sama sekali tidak menghargai hak pemilikan tanah pribumi dan haknya atas kekayaan alam yang ada di dalam tanah pemilikan mereka. Van Kol kemudian mengajukan resolusi di mana 50% dari pendapatan total konsesi tambang harus dimasukkan untuk dana  umum yang dibentuk untuk kepentingan para pemilik tanah. Sayangnya resolusi Van Kol ini ditolak mayoritas anggota Tweede Kamer. Itu berarti bahwa Undang-undang pertambangan baru tahun 1899 lebih berorientasi pada kepentingan kapitalis.



4. Catatan Akhir


Dari kasus di atas nampak bahwa skandal Billiton merupakan awal dari sebuah perubahan undang-undang pertambangan. Perubahan undang-undang pertambangan untuk periode berikutnya juga berlaku sama, diawali pula oleh apa yang disebut ’skandal Jambi’. Meskipun dalam masa penjajahan, akan tetapi nampak ada sikap yang fragmentaris dari aktor-aktor negara terhadap isi undang-undang pertambangan baru itu, pro-kontra terhadap pengakuan hak-hak pemilikan tanah dan kekayaan mineral di dalamnya. Undang-undang pertambangan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan kapitalis, setidaknya untuk para investor Belanda. Perubahan undang-undang pertambangan tahun 1899 juga diawali dengan skandal, bukan dalam usaha untuk memikirkan sistem pengelolaan sumber daya tambang secara konsisten. Apakah hal ini berlaku untuk masa kini? Silakan para pembaca yang akan mencari jawabnya.



Berkeley, 18 Oktober 2006.


Erwiza Erman, adalah Peneliti LIPI, memperoleh gelar PhD dari University of Amsterdam, Belanda, kini menjadi Visiting Scholar di Institute of International Studies, University of California, Berkeley, USA.


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri