| on Monday, 09 April 2007
|
Views : 6142  |
Oleh Siti Maemunah, JATAM Artikel ini dimuat dalam harian Kompas, Edisi 12 Februari 2007
Reaksi sinis muncul dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) seiring pembahasan cetak biru pertambangan nasional, terangkum dalam RUU Pertambangan Mineral dan Batubara di DPR, Senayan. Kritik lembaga lobi perusahaan tambang raksasa sekelas PT Freeport dan PT Newmont ini, tertuju pada usulan pengharaman setiap bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang di luar Indonesia. Ide tersebut hanya akan “memperburuk iklim investasi pertambangan”, kata mereka.
Sebenarnya, Ini lagu lama Asosiasi Pertambangan Indonesia. Penulis mencatat komentar miring, dengan redaksi persis sama, setidaknya dalam tiga kesempatan. Pertama, saat Undang-Undang Kehutanan tahun 1999 melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Kedua, saat pemerintah mengumumkan teluk buyat di Sulawesi Utara tercemar limbah Newmont. Ketiga, saat menguatnya desakan parlemen untuk memperpendek umur Kontrak Karya Freeport di Papua karena kerusakan lingkungan masif di sana.
Ironis. Untuk sesuatu yang manfaatnya kasat mata, Asosiasi Pertambangan Indonesia justru kelewat membentengi kepentingan perusahaan, sedemikian hingga tingkah mereka hampir tak bisa dibedakan dengan induk buaya yang sedang mengerami telur. Sikap mereka sebenarnya hanya puncak dari gunung es keinginan mempertahankan status istimewa yang mereka nikmati sejak munculnya Undang-Undang Pertambangan Umum Tahun 1967.
Paradigma Usang Undang-Undang Pertambangan Umum lahir delapan bulan setelah Kontrak Karya PT Freeport di Papua ditandatangani. Isinya mengekor poin kesepakatan pemerintah dan Freeport. Undang-undang ini pada dasarnya memandang kekayaan tambang di bumi Indonesia sebagai “komoditas dagang”, aset (negara) vital yang harus dieksploitasi, apapun harganya.
Peraturan ini menjadikan hampir semua kawasan memungkinkan untuk ditambang. Akibatnya jika ada perusahaan tambang yang berminat, maka fungsi-fungsi kawasan lainnya harus mengalah. Inilah yang menjadikan luas izin pertambangan kini mencapai angka mencengangkan. Hingga 2006, sedikitnya ada 2559 perijinan Pertambangan dan Batubara, belum termasuk seluruh perijinan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa Otonomi daerah, juga tambang Galian C, seperti pasir batu dan marmer.
Selain itu, UU Pertambangan juga tak mengenal daya rusak pertambangan. Pertambangan, dalam hampir semua seginya, berkemampuan memukul dan bahkan memuseumkan fungsi-fungsi alamiah lingkungan. Besarnya tingkat kerusakan dan tingkat kepulihan ekosistem bergantung pada besar kecilnya skala kegiatan pertambangan. Daya rusak itu mencakup pengalihan permanen fungsi lahan dan pembuangan limbah skala masif ke kawasan produktif seperti sungai dan laut.
Daya rusak ini terlihat jelas pada perusahaan yang sedang berproduksi hingga memasuki periode penutupan tambang. Meski baru 13% dari ribuan izin yang berproduksi, dampaknya bagi penduduk lokal dan lingkungan amat besar. Di sejumlah lokasi pertambangan, mereka harus jatuh bangun menghadapi intimidasi, kekerasan, penggusuran lahan, hilangnya mata pencaharian hingga gangguan kesehatan.
Di Kalimantan Tengah, bersama aparat pemerintah dan tentara, PT Indo Muro Kencana menggusur lubang tambang tradisional Dayak Siang Murung. Beberapa kampung dibakar, penambang dikejar-kejar dengan todongan senjata dan ditembaki.
Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial adalah potret ironis lainnya. James Moffett, bos besar Freeport Indonesia, merupakan satu dari sepuluh pria bergaji tertinggi di dunia. Menurut Forbes, penghasian Moffett mencapai Rp 432 milyar pada tahun 2006, jauh dari dijangkau penduduk Papua yang hanya bisa mengantongi Rp 2 juta per tahun, bahkan setelah Freeport 37 tahun beroperasi di sana.
Itu belum menghitung beban besar yang harus mereka tanggung: jutaan ton limbah beracun (tailing) yang, sekiranya diekspor ke Jawa, bisa menenggelamkan Jakarta, Depok, dan Bekasi sekaligus. Masing-masing dengan kedalaman lima meter.
Tak hanya itu, begitu memasuki periode penutupan tambang, masalah baru menghadang.
Pada lokasi-lokasi pertambangan yang sudah tutup, penduduk lokal harus menerima “warisan” kerusakan lingkungan dan konflik horisontal. Lubang-lubang tambang yang tidak ditutup bisa menjadi bom waktu dengan air asam tambangnya
Di luar negeri, penutupan tambang adalah masalah serius. Ongkos merawat air asam tambang di Australia mencapai 60 juta dollar Australia per tahun, sementara perawatan tambang terlantar mencapai 100.000 dollar Australia per hektar. Pajak penduduk lah yang harus menanggung biaya kerusakan lingkungan. Sebuah ketidakadilan yang telanjang. Saat pertambangan beroperasi sebagian besar keuntungan lari ke kantong perusahaan, saat tak lagi beroperasi, publik yang menalangi.
Ironisnya pemerintah seolah tak pernah mendengar aneka kemalangan itu. Selama empat dekade terakhir, keberhasilan industri pertambangan hanya diukur dari jumlah izin tambang baru, kerukan bahan tambang yang diekspor, dan berapa volume ttetesannya untuk kas negara.
Berkaca dari semua, sudah saatnya membuang paradigma usang pengelolaan bahan tambang, menjadi lebih cerdas, tak sekedar bertumpu pada industri keruk skala besar di sektor hulu. Kita perlu membangun sektor hilir dengan melarang mengekspor bahan mentah tambang, baik dalam bentuk bijih maupun konsentrat. Sementara itu, perlemen yang kini menggodok cetak biru pertambangan nasional perlu mengakui keberadaan daya rusak pertambangan sebagai karakteristik pertambangan yang tak bisa diingkari dan harus ditekan sebisa mungkin. [ ]
|
|
|