HOME arrow PUBLIKASI arrow Artikel arrow Bagi-bagi lahan 22 Juta Hektar, Menuju Pasar Tanah, Tanam Paksa, atau Konflik Horisontal
Bagi-bagi lahan 22 Juta Hektar, Menuju Pasar Tanah, Tanam Paksa, atau Konflik Horisontal PDF Print
on Tuesday, 31 July 2007

Views : 2017    


Torry Kuswardono, Eksekutif Nasional WALHI


Dalam 2 minggu terakhir, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Departemen Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara bersamaan mengeluarkan pernyataan akan membagi-bagi lahan sebesar kurang lebih 22 juta hektar kepada petani dan rakyat miskin di seluruh Indonesia. Menurut kabar yang bisa dipercaya, Presiden SBY pun merestui hal ini dan akan mengeluarkan Keppres dalam waktu dekat.


Menurut jadual yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan yang diperoleh dalam rapat Working Group Tenure, dan anggota-anggota Pokja PSDA; pada bulan Desember 2006, presiden akan mengeluarkan keputusan berkaitan dengan program ini. Seluruh program bagi-bagi tanah ini direncanakan berakhir pada tahun 2009, persis pada saat akhir masa jabatan Presiden SBY.


Sejumlah pertanyaan muncul dalam benak aktifis-aktifis agraria dan lingkungan. Tanah di bagian mana yang hendak dibagikan? Apa dasar hukumnya? Bagaimana prosesnya? Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perangkatnya? Bagaimana dengan lahan-lahan yang saat ini masih disengketakan antara negara dan warga, antara korporasi dan warga, atau antar warga? Bagaimana dengan tanah-tanah yang berhasil direbut dan diduduki oleh rakyat?


Adapula yang mengeluarkan pertanyaan lebih kritis, kenapa tiba-tiba ada pembagian lahan 22 juta hektar dengan komposisi riil 9 juta hektar lahan yang dikuasai oleh Dephutbun, 8 juta hektar tanah yang dikuasai atau dalam wewenang oleh BPN, dan sisanya tidak jelas kewenangannya.


Pokok tulisan ini mencoba mengkritisi skenario lewat sejarah dan konsep teoritik yang barangkali melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan ini.


Restrukturisasi penguasaan lahan adalah titik puntir dari kebangkitan kapitalisme dimana pun termasuk di Indonesia. Gubernur Jenderal Van den Bosch, dalam pidatonya di depan parlemen Kerajaan Belanda, pada intinya mengatakan pentingnya mengundang investasi swasta untuk berbisnis di Hindia Belanda. Investasi swasta diperlukan untuk menaikkan pendapatan pajak kerajaan Belanda demi membayar utang yang disebabkan oleh bangkrutnya parastatal VOC dan utang akibat perang di awal abad ke 19. Investasi di sektor perkebunan dan infrastruktur termasuk energi dan bahan tambang penting demi pundi-pundi pajak Kerajaan Belanda.


Namun, yang menjadi persoalan adalah lahan-lahan yang terhampar di seluruh kepulauan masih berada dalam kewenangan kerajaan-kerajaan dan suku-suku yang ribuan jumlahnya. Untuk memastikan agar investasi masuk, diperlukan satu program restrukturisasi lahan yang melahirkan Agrarische Wet di pertengahan abad ke 19, yang mengubah seluruh moda pemerintahan dan penguasaan lahan di sebagian wilayah Hindia Belanda terutama Pulau Jawa.


Apa relevansinya dengan program bagi-bagi lahan rejim SBY? Kondisi Republik Indonesia di penghujung abad ke 20 memiliki kemiripan yang sama dengan Kerajaan Belanda di awal abad ke 19; krisis dan penuh utang. Secara keseluruhan pidato-pidato kepala negara dan para menteri RI dari jaman Habibie hingga SBY pun tak jauh berbeda; penting mengundang investasi langsung untuk mendorong roda perekonomian demi membayar utang.


Dalam banyak pidato pula, bahkan jauh sebelum krisis 1997, persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan disebut-sebut sebagai salah satu penghambat masuknya investasi. Di jaman orde baru, penggunaan kekerasan boleh jadi menjadi jalan tol pembebasan lahan. Tetapi seiring dengan bertumbuhnya demokrasi yang masih amat muda, kekerasan tampaknya bukan satu-satunya cara. Apalagi, para pemberi utang dikecam oleh kelompok masyarakat sipil dan pembayar pajak di negara-negara donor jika menggunakan kekerasan dalam penyediaan lahan.


Untuk memudahkan penyediaan lahan yang dianggap lebih ekonomis, terbentuknya *pasar tanah *adalah jalan yang dianggap paling mudah. Maka, institusi garis depan masuknya modal asing yaitu Bank Dunia menciptakan program yang disebut sebagai /Land Administration Project /pada tahun 1996. Program ini juga didukung oleh AusAid yang mendanai pengembangan kapasitas pemetaan dan pengukuran yang efisien bagi para petugas sertifikasi.


Program ini mendapat legitimasi kuat, setelah Hernando de Soto, mantan Presiden Peru yang juga seorang ekonom, menulis buku berjudul the /Mistery of Capital/. Buku ini menjelaskan pentingnya formalisasi aset lahan penduduk miskin agar dapat menjadi aset yang dapat diagunkan di bank-bank demi perbaikan nasib penduduk miskin. Buku ini pula yang saat ini menjadi pegangan Bank Dunia untuk menjalankan misinya membentuk pasar tanah di negeri-negeri pengutang.


Di Indonesia, misi pembentukan pasar tanah dilanjutkan dengan /Land Administration Project II/ (LAP II) yang lagi-lagi bekerja sama dengan BPN untuk mensertifikasi lahan-lahan di pedesaan di Pulau Jawa, dan melakukan studi kemungkinan sertifikasi lahan-lahan komunal di luar Jawa. Program ini juga mendanai penyusunan UU Pendaftaran Tanah yang mencoba menerobos ketidakpastian pemilikan lahan.


Tetapi, pembentukan pasar tanah boleh jadi bukanlah satu-satunya obat dari mandeknya penguasaan properti di Indonesia.


Kurang lebih 4 tahun belakangan, setelah semakin langkanya bahan baku berbasis hutan dan perkebunan baik untuk kertas, furniture, dan yang paling mutakhir energi, pasar dunia mulai kelimpungan mencari kembali sumber-sumber bahan baku. Tingginya harga minyak dunia dan ketergantungan terhadap minyak mulai mengganggu perekonomian negara-negara utara terutama Eropa dan Asia Timur.


Di Indonesia, perkembangan perkebunan bukannya menyusut tetapi malah semakin menggila. Bakrie Group salah satu kelompok bisnis terkuat negeri ini dalam strategi usaha kelompoknya menempatkan perkebunan sebagai tulang punggung bisnis strategisnya. Selain itu, Uni Eropa pun melirik Indonesia tetap sebagai sumber produksi bahan bakar nabati (biofuel) dengan asumsi luasnya lahan di kepulauan.


Ya, energi nabati menjadi primadona saat ini. Lebih gila lagi, Junta Militer di Myanmar bahkan menetapkan hukuman mati bagi warganegaranya yang menolak menanam jarak (/jathropa sp)/, bahan baku bahan bakar nabati.


Mengundang investasi bukanlah hal gampang. Setiap investasi menginginkan modalnya mulus bekerja termasuk dalam soal-soal pembebasan lahan. Negeri pemburu rente seperti Indonesia perlu memutar otak agar sekelompok orang masih bisa mengutip dari produksi ekonomi skala besar yang masih ditunggu-tunggu.


Mengembangkan perkebunan lewat inisiatif swasta bukanlah hal mudah. Perlu keberanian dan kenekatan luar biasa untuk mampu mendorong orang mau menjual tanahnya. Hingga saat ini hanya perusahaan tambang yang lewat rekayasa teknisnya mampu mengusir orang tanpa kekerasan dan tanpa bayaran. Perusahaan tambang mampu menghancurkan tata air tanah atau meracuni air dan udara hingga orang pergi dari lahannya dengan biaya murah atau tanpa bayaran sama sekali.


Tetapi perkebunan tidak memiliki daya rusak secepat pertambangan, yang dapat mengusir orang dengan biaya murah. Lantas apa yang perlu dilakukan?


Sebetulnya sama dengan yang dilakukan oleh Administrasi Hindia Belanda sebelum kapitalisme berkembang lewat perkebunan-perkebunan swasta. Tanam paksa! Ya itu jawabannya.


Jika tidak percaya, tiliklah kepulauan Nusa Tenggara Timur, di mana modus lain dari tanam paksa tetap berlangsung. Bisa dikatakan kepulauan yang dikatakan miskin itu tidak memiliki estat perkebunan seperti Sumatera, Sulawesi, atau Kalimantan. Yang ada adalah kebun-kebun tanaman komoditi (kopi, mente, kemiri, kayu manis, lada, pala, dsb) milik rakyat.


Seluruh bibitnya adalah hasil introduksi Hindia Belanda maupun Administrasi RI. Para petani dibujuk sedemikian rupa untuk mengganti tanaman pangannya dengan tanaman komoditi. Rakyat dipaksa sedemikian rupa agar tergantung pada pasar dan tidak punya pilihan lain untuk bertahan hidup selain menjual hasil panennya. Mengapa karena tanaman komoditi tak satupun bisa dimakan.


Apakah rakyat menjadi makmur, sayangnya tidak. Seluruh hasil panen dimonopoli oleh kartel dari kelompok-kelompok bisnis di Surabaya yang memainkan harga sedemikian rupa hingga petani tak bisa memiliki daya tawar lagi.


Investasi saat ini membutuhkan lahan dan buruh murah sebagai faktor produksinya. Membangun sebuah estat bukan menjadi pilihan karena lambatnya perbaikan aturan soal bisnis dan investasi. Memberikan lahan pada petani dan memaksa petani dan rakyat miskin menanam tanaman komoditi jelas lebih mudah. Dalam beberapa kasus, lebih mudah dan murah membeli hasil dari petani dibanding membangun sebuah estate. Tidak ada urusan perburuhan, tidak ada urusan pajak tanah, dan harga bisa dimainkan.


Bahkan bagi perusahaan tambang batu bara skala Arutmin dan  Adaro di Kalimantan Selatan atau PT Bukit Asam di Sumatera Barat pun menggunakan sistem yang serupa untuk mempertinggi keuntungan. Lepaskan lahan pada para penambang rakyat dan menengah, beli batu bara dari mereka, dan jual kepada pembeli. Tidak ada risiko perburuhan dan beban lingkungan. Yang ada hanya tambah kurang dari hasil pembelian dan penjualan.


Kondisi kemiskinan yang meninggi di Indonesia, rendahnya harga tanaman pangan, akan mendorong rakyat untuk terjebak dalam tiga skenario; /pertama /menjual lahan yang diberikan oleh negara, atau /kedua/ menanam tanaman komoditi yang dibutuhkan oleh pasar dunia (Eropa dan Asia Timur) dan terjebak dalam lilitan sirkuit produksi kapital.


Skenario dua ini amat terlihat lewat program Departemen Kehutanan yang akan mendeklarasikan Hutan Tanaman Rakyat pada bulan Desember 2006 (lihat: Action Plan Penanganan HTR). Hutan Tanaman Rakyat akan mendorong ditanaminya tanaman komoditi. Studi ketersediaan dan permintaan sudah didesain untuk memastikan tanaman apa yang cocok untuk HTR. 

 

Pada kondisi lain terutama di wilayah-wilayah yang memiliki ketegangan pemilikan antar etnik atau semi-feodal di luar Jawa, pembagian tanah yang serampangan akan memicu konflik antar warga yang bisa jadi setinggi eskalasi kekerasan di Poso dan Ambon. Kelompok yang menamakan dirinya masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan berhadapan dengan /skenario /ketiga ini.


Keputusan membagi-bagi lahan dalam jumlah besar  kepada rakyat miskin barangkali adalah setetes embun di tengah padang gurun yang dinanti-nanti oleh berjuta rakyat. Tetapi bagi kaum kapitalis, pembagian lahan adalah sebuah langkah kecil untuk langkah-langkah lanjutan demi menarik keuntungan dari keringat dan jerih payah kaum miskin.


Kita perlu berhati-hati dan kritis terhadap agenda ini. Seluruh agenda studi kita mengenai agraria, perdagangan, dan investasi langsung perlu dibaca kembali untuk menandai dan memaknai agenda pertanahan yang boleh jadi ditunggu-tunggu ini.


Agenda rakyat mengenai /land reform/ tidak berhenti pada urusan pembagian lahan. Ancaman masih menanti bahkan ketika alat produksi sudah ditangan. Masyarakat sipil hingga saat ini belum berhasil menemukan moda produksi dan konsumsi tandingan yang mampu mencegah pasar tanah, tanam paksa, maupun eskalasi konflik


Tetapi, pembentukan pasar tanah boleh jadi bukanlah satu-satunya obat dari mandeknya penguasaan properti di Indonesia.


Kurang lebih 4 tahun belakangan, setelah semakin langkanya bahan baku berbasis hutan dan perkebunan baik untuk kertas, furniture, dan yang paling mutakhir energi, pasar dunia mulai kelimpungan mencari kembali sumber-sumber bahan baku. Tingginya harga minyak dunia dan ketergantungan terhadap minyak mulai mengganggu perekonomian negara-negara utara terutama Eropa dan Asia Timur.


Di Indonesia, perkembangan perkebunan bukannya menyusut tetapi malah semakin menggila. Bakrie Group salah satu kelompok bisnis terkuat negeri ini dalam strategi usaha kelompoknya menempatkan perkebunan sebagai tulang punggung bisnis strategisnya. Selain itu, Uni Eropa pun melirik Indonesia tetap sebagai sumber produksi bahan bakar nabati (biofuel) dengan asumsi luasnya lahan di kepulauan.


Ya, energi nabati menjadi primadona saat ini. Lebih gila lagi, Junta Militer di Myanmar bahkan menetapkan hukuman mati bagi warganegaranya yang menolak menanam jarak (/jathropa sp)/, bahan baku bahan bakar nabati.


Mengundang investasi bukanlah hal gampang. Setiap investasi menginginkan modalnya mulus bekerja termasuk dalam soal-soal pembebasan lahan. Negeri pemburu rente seperti Indonesia perlu memutar otak agar sekelompok orang masih bisa mengutip dari produksi ekonomi skala besar yang masih ditunggu-tunggu.


Mengembangkan perkebunan lewat inisiatif swasta bukanlah hal mudah. Perlu keberanian dan kenekatan luar biasa untuk mampu mendorong orang mau menjual tanahnya. Hingga saat ini hanya perusahaan tambang yang lewat rekayasa teknisnya mampu mengusir orang tanpa kekerasan dan tanpa bayaran. Perusahaan tambang mampu menghancurkan tata air tanah atau meracuni air dan udara hingga orang pergi dari lahannya dengan biaya murah atau tanpa bayaran sama sekali.


Tetapi perkebunan tidak memiliki daya rusak secepat pertambangan, yang dapat mengusir orang dengan biaya murah. Lantas apa yang perlu dilakukan?


Sebetulnya sama dengan yang dilakukan oleh Administrasi Hindia Belanda sebelum kapitalisme berkembang lewat perkebunan-perkebunan swasta. Tanam paksa! Ya itu jawabannya.


Jika tidak percaya, tiliklah kepulauan Nusa Tenggara Timur, di mana modus lain dari tanam paksa tetap berlangsung. Bisa dikatakan kepulauan yang dikatakan miskin itu tidak memiliki estat perkebunan seperti Sumatera, Sulawesi, atau Kalimantan. Yang ada adalah kebun-kebun tanaman komoditi (kopi, mente, kemiri, kayu manis, lada, pala, dsb) milik rakyat.


Seluruh bibitnya adalah hasil introduksi Hindia Belanda maupun Administrasi RI. Para petani dibujuk sedemikian rupa untuk mengganti tanaman pangannya dengan tanaman komoditi. Rakyat dipaksa sedemikian rupa agar tergantung pada pasar dan tidak punya pilihan lain untuk bertahan hidup selain menjual hasil panennya. Mengapa karena tanaman komoditi tak satupun bisa dimakan.


Apakah rakyat menjadi makmur, sayangnya tidak. Seluruh hasil panen dimonopoli oleh kartel dari kelompok-kelompok bisnis di Surabaya yang memainkan harga sedemikian rupa hingga petani tak bisa memiliki daya tawar lagi.


Investasi saat ini membutuhkan lahan dan buruh murah sebagai faktor produksinya. Membangun sebuah estat bukan menjadi pilihan karena lambatnya perbaikan aturan soal bisnis dan investasi. Memberikan lahan pada petani dan memaksa petani dan rakyat miskin menanam tanaman komoditi jelas lebih mudah. Dalam beberapa kasus, lebih mudah dan murah membeli hasil dari petani dibanding membangun sebuah estate. Tidak ada urusan perburuhan, tidak ada urusan pajak tanah, dan harga bisa dimainkan.


Bahkan bagi perusahaan tambang batu bara skala Arutmin dan  Adaro di Kalimantan Selatan atau PT Bukit Asam di Sumatera Barat pun menggunakan sistem yang serupa untuk mempertinggi keuntungan. Lepaskan lahan pada para penambang rakyat dan menengah, beli batu bara dari mereka, dan jual kepada pembeli. Tidak ada risiko perburuhan dan beban lingkungan. Yang ada hanya tambah kurang dari hasil pembelian dan penjualan.


Kondisi kemiskinan yang meninggi di Indonesia, rendahnya harga tanaman pangan, akan mendorong rakyat untuk terjebak dalam tiga skenario; /pertama /menjual lahan yang diberikan oleh negara, atau /kedua/ menanam tanaman komoditi yang dibutuhkan oleh pasar dunia (Eropa dan Asia Timur) dan terjebak dalam lilitan sirkuit produksi kapital.


Skenario dua ini amat terlihat lewat program Departemen Kehutanan yang akan mendeklarasikan Hutan Tanaman Rakyat pada bulan Desember 2006 (lihat: Action Plan Penanganan HTR). Hutan Tanaman Rakyat akan mendorong ditanaminya tanaman komoditi. Studi ketersediaan dan permintaan sudah didesain untuk memastikan tanaman apa yang cocok untuk HTR.  

Pada kondisi lain terutama di wilayah-wilayah yang memiliki ketegangan pemilikan antar etnik atau semi-feodal di luar Jawa, pembagian tanah yang serampangan akan memicu konflik antar warga yang bisa jadi setinggi eskalasi kekerasan di Poso dan Ambon. Kelompok yang menamakan dirinya masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan berhadapan dengan /skenario /ketiga ini.


Keputusan membagi-bagi lahan dalam jumlah besar  kepada rakyat miskin barangkali adalah setetes embun di tengah padang gurun yang dinanti-nanti oleh berjuta rakyat. Tetapi bagi kaum kapitalis, pembagian lahan adalah sebuah langkah kecil untuk langkah-langkah lanjutan demi menarik keuntungan dari keringat dan jerih payah kaum miskin.


Kita perlu berhati-hati dan kritis terhadap agenda ini. Seluruh agenda studi kita mengenai agraria, perdagangan, dan investasi langsung perlu dibaca kembali untuk menandai dan memaknai agenda pertanahan yang boleh jadi ditunggu-tunggu ini.


Agenda rakyat mengenai /land reform/ tidak berhenti pada urusan pembagian lahan. Ancaman masih menanti bahkan ketika alat produksi sudah ditangan. Masyarakat sipil hingga saat ini belum berhasil menemukan moda produksi dan konsumsi tandingan yang mampu mencegah pasar tanah, tanam paksa, maupun eskalasi konflik. (TR/Okt 06)


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2009 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Sekretariat Nasional JATAM mengucapkan Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru, serta Selamat merayakan Tahun Baru Hijriah 1430

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


gimbal03


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Buku JATAM Ini kumpulan kasus-kasus pertambangan, minyak dan gas sepanjang tahun 2001 hingga 2003. Buku ini berisi 99 artikel yang merekam kasus dan isu, mulai ExxonMobile di Aceh hingga tambang Freeport di Papua Barat.

Anda ingin mendapatkan buku ini?