HOME arrow INFO arrow Berita arrow Korban Lapindo Digusur Lagi ? 06 Agustus 2007
Korban Lapindo Digusur Lagi ? 06 Agustus 2007 PDF Print
on Monday, 06 August 2007

Views : 1521    


Pengungsi lumpur Lapindo di Pasar baru Porong gelisah bukan kepalang. Akhir Juli lalu Yuniwati Teryana, Kepala Divisi Humas Lapindo Brantas Inc. dan Hisjam Rosidi, Kadinsos Pemda Sidoarjo menyampaikan rencana akan memadamkan aliran listrik dan air, juga menyetop jatah makan pengungsi di pasar Baru mulai Jum’at – 10 Agustus 2007.

Tak sekali dua - hal yang sama terjadi. Pertengahan bulan lalu, Wakil Bupati Sidoarjo – Saifulilah, datang dan meminta warga mengosongkan pasar Baru, tempat tersebut akan segera ditempati oleh pedagang dari pasar Porong lama, katanya.

Pengungsi sempat panik. Untunglah mereka mendatangi pedagang pasar Porong lama - yang letaknya hanya 100 meter dari tempat pengungsian. Ternyata sebagian besar pedagang tidak mau pindah ke pasar Baru.  Menurut Khudori, 60 th – salah satu pengungsi “Sebagian besar pedagang khawatir tanggul penahan lumpur di belakang pasar Porong lama jebol. Jika hal ini terjadi, tak hanya pasar lama yang tenggelam, pasar Baru pun juga. Jadi menurut para pedagang, berjualan di pasar lama ataupun pasar Baru, sama-sama beresiko. Akhirnya mereka memilih bertahan di pasar baru”.

Sebulan sebelum sang Wakil Bupati datang, beberapa petugas Pemda Sidoarjo telah berkali-kali menemui warga. Mereka membawa pamflet yang isinya pengumuman agar warga mengosongkan pasar Baru.

Pasar Baru dipenuhi pengungsi Reno Kenongo. Mereka bertahan, tidak bersedia menerima uang kontrak rumah yang jumlahnya Rp 5 juta setahun, juga menolak uang Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) tanah dan bangunan, yang ditawarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya – perusahaan yang didirikan Lapindo untuk mengurus ganti rugi warga.

“Kami belajar dari warga Siring, Jatirejo, Kedung Bendo dan sebagian besar Reno Kenongo yang telah menerima uang kontrak rumah Rp 5 juta, biaya evakuasi barang Rp 500 dan Rp 300 ribu untuk biaya hidup perkepala selama 6 bulan. Setelah itu, umumnya mereka terpencar, terpecah belah, tidak lagi bersatu. Mereka jadi susah dikontak dan disatukan, sehingga perjuangan untuk menuntut Lapindo melemah. Bahkan mereka tidak tahu kapan persoalan mereka akan selesai”. Khudori, 60 th, menuturkan alasannya. Dia tak hanya kehilangan tanah dan rumah, pabrik plastik tempatnya bekerja juga tenggelam oleh lumpur.

“Mungkin kami memang sengaja dibuat begitu oleh Lapindo dan pemerintah, dibuat putus asa, tak punya pilihan lain, akhirnya sebagian dari kami mulai menerima tawaran yang disodorkan, masing-masing akhirnya mencari selamat, terpencar– seperti sekarang”, tambahnya dengan nada sedih.

Pernyataan Khudori, diperkuat Rudy (42 th) dari Jati Rejo dan Suwandi (37 th) – asal Kedung Bendo. Suwandi tiga bulan tinggal di pasar Baru – sebelum menerima uang kontrak rumah dan pindah bulan Februari lalu - dekat alun-alun Sidoarjo, sekitar 20 kilometer dari pasar Lama.

Suwandi, wakil ketua  RT 8 RW 3 Kedung Bendo. Sebagai pejabat RT, dia punya tanggung jawab berkonsolidasi dengan warganya yang pindah terpencar kemana-mana.  “Biaya untuk konsolidasi warga RT kami saja - mahal sekali, untu sekali kontak saja dibutuhkan Rp 200 ribu, belum biaya transportasi untuk menyebarkan undangan. Memang benar setelah kami terpencar, koodinasi menjadi susah. Rata-rata warga berpindah paling dekat sekitar 10 km, tetapi ada juga yang pindah hingga ke Surabaya, Lumajang, Jember dan Malang. Apalagi, setelah pindah kami harus berkonsentrasi terhadap masa depan keluarga kami.”

***

Warga korban Lapindo sempat melakukan sujud syukur saat permintaan mereka agar pemerintah membayar ganti rugi 100% cash and carry atas tanah dan bangunan disetujui presiden SBY dan Lapindo.

Belakangan, mereka merasa ada yang tak beres. Ganti rugi berubah menjadi Jual beli, lantas populer dengan sebutan PIJB atau Perjanjian Ikatan Jual Beli tanah dan bangunan. Cash and carry 100% juga berubah menjadi  uang muka 20%, sisanya paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 tahun habis. Kontrakan rumah akan habis Januari tahun depan. Hal ini diperkuat dengan keluarnya Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. 

Akhirnya warga mengalah. Proses jual beli diteruskan. Perusahaan pengeboran migas ini lantas mendirikan PT Minarak  Lapindo Jaya (MLJ) – perusahaan jual beli tanah dan bangunan –mengurus pembayaran PIJB.

Tak semulus dugaan, dengan alasan  data verifikasi belum disetorkan Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS),  perusahaan menunda pembayaran jual beli hingga sepuluh hari kemudian.  Itupun setelah warga empat desa korban melakukan protes besar-besaran.

Prakteknya lebih parah. Dokumen jual beli yang disodorkan PT MLJ untuk ditandatangani warga, isinya mengundang pertanyaan. Menurut Hari Suwandi, bunyi dokumen tersebut ganjil, “Dokumen itu banyak titik-titiknya, tidak jelas. Salah satunya menyatakan bahwa pembayaran 20% dibayarkan dimuka pada tanggal 1 juli 2007, sedangkan sisanya 80% dibayar lunas pada akhir bulan … (titik-titik), bahwa apabila sampai dengan akhir bulan ...(titik-titik) PT MLJ belum juga melunasi sisanya, maka PT MLJ akan  diberi batas waktu paling lambat tanggal  … (titik-titik) – setelah lewat tanggal … (titik-titik) akan meminta pengunduran  1 bulan. Jika pada tanggal  … (titik-titik) PT MLJ belum juga melunasinya, maka pihak kesatu (warga) berhak mengambil kembali sertifikat yang dititipkan di Notaris dan disimpan di Bank”.

***

Empat belas bulan, bukanlah waktu yang pendek bagi warga 9 desa di tiga kecamatan yang harus mengungsi, meninggalkan kampungnya - tergenang lumpur Lapindo. Sementara ganti rugi dan pemulihan sosial ekonomi warga korban semakin sulit dilakukan.

Apalagi, beberapa waktu kemudian ganti rugi berubah menjadi “Jual beli”. Ironis. Warga tak lagi diperlakukan sebagai korban, tetapi mitra jual beli. Warga – sang penjual, harus memenuhi persyaratan sang pembeli – si Lapindo. Mereka bahkan harus pontang panting mengurus tanda tangan surat tanah dan bangunan – sebagai syarat transaksi jual beli.  Jika sarat tak dipenuhi maka pembeli tak mau meneruskan transaksi. (JM)

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Hasil penelitian Prof Richard Davies dari Universitas Durham - Inggris membuktikan bahwa lumpur Lapindo terjadi karena adanya pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, bukan karena gempa bumi di Jogjakarta

RSS Feeds

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri