| on Wednesday, 18 October 2006
|
Views : 916  |
Siaran Pers, 18 Oktober 2006 JATAM WALHI ICEL YSN AMMALTA
Departemen ESDM membiarkan PT MSM beroperasi tanpa AMDAL
Jakarta. PT Meares Soputan Mining (MSM), perusahaan tambang yang mengoperasikan tambang emas Toka Tindung di kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dilaporkan warga melakukan sejumlah pelanggaran serius berkaitan dengan ijin dan operasinya. Perusahaan yang 85 persen sahamnya dimiliki Archipelago Resources, Australia ini diketahui baru didirikan ketika Kontrak Karyanya telah ditandatangani oleh Presiden RI waktu itu, Suharto. Ini diketahui berdasarkan tanggal akta pendirian perusahaan dan tanggal KK ditandatangani.1 Tak hanya itu keistimewaannya, Departemen ESDM bahkan membiarkan perusahaan ini meneruskan konstruksinya padahal dokumen AMDALnya masih dalam pembahasan,
Sejak awal operasinya PT MSM telah memicu kontroversi dan konflik ketika mengumumkan akan membuang tailingnya ke teluk Rinondoran. Puluhan ribu nelayan memprotes rencana MSM yang secara sepihak akan menghancurkan penghidupan nelayan dengan limbah tailingnya. Pada bulan Desember 2005, AMDAL PT MSM yang dibuat tahun 1998 dinyatakan kadaluarsa oleh KLH. Kini MSM telah mengganti rencana pembuangan tailingnya ke darat sekaligus sedang menyusun AMDAL baru.
Namun, meskipun dokumen AMDAL-nya masih dibahas oleh Komisi Penilai Andal (KA-Andal) pusat di KLH, perusahaan tetap menjalankan kegiatan konstruksi beberapa instalasi tambangnya, diantaranya jalan dari Toka Tindung ke pantai Pasar, kolam penampungan sianida dan pembelokan aliran sungai Maen, serta pemasangan dermaga (jetty). Sesuai PP No 27 tahun 1999 semua proyek yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi AMDAL, namun MSM tanpa memiliki AMDAL yang sah telah sengaja melakukan konstruksi.2 Ironisnya tindakan ini dibiarkan dan terkesan mendapat perlindungan dari pemerintah, khususnya Departemenn ESDM yang mempunyai wewenang memerintahkan perusahan tambang boleh beroperasi atau tidak.
Pembahasan AMDAL PT MSM ini sendiri bertentangan dengan Tata Ruang Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Dalam perda tentang Tata Ruang di kedua daerah tingkat II ini tidak terdapat kawasan dengan peruntukan tambang.3 UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Tata Ruang menyatakan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan tata ruang tidak dapat diproses AMDALnya. Anehnya, AMDAL PT MSM tetap diproses, disosialisasikan, walau tampak “dipaksakan” oleh Komisi AMDAL Pusat. Patut dicurigai akan ada upaya untuk merevisi tata ruang di kedua daerah tersebut agar bisa meloloskan operasi MSM.
Selain persoalan AMDAL, PT MSM sekarang juga tersandung kasus tanah di pengadilan dengan keluarga Dendeng yang tanahnya telah dikuasai MSM sejak lama untuk operasi tambangnya. Putusan Kasasi Mahkamah Agung menghukum PT MSM agar mengembalikan tanah milik keluarga Dendeng seluas 30 hektar.4 Namun ketika putusan ini akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado, pihak perusahaan melawan dengan mengerahkan preman dan warga setempat untuk menghalangi proses eksekusi. Tercatat pula peran Pengadilan Tinggi Manado mementahkan eksekusi putusan ini dengan menerbitkan surat Penundaan Eksekusi Tanah. Belakangan diketahui Kepala PT Manado langsung dipanggil MA lantaran suratnya itu.
PT MSM juga diduga terlibat dengan serangkaian tindak kekerasan terhadap masyarakat setempat, diantaranya penganiayaan terhadap massa aksi AMMALTA pada 13 Juli 2006 yang menyebabkan 54 orang mengalami luka berat dan ringan. Penganiayaan ini digerakkan oleh karyawan MSM. Pada tahun 2001 seorang warga Pinasungkulan dihajar aparat Brimob yang disewa perusahaan karena memanjat kelapa di kebun miliknya yang diklaim jadi wilayah operasi perusahaan. Korban hingga saat ini masih sering merasakan sakit di bagian belakang kepalanya.
Fakta-fakta diatas menjadi tanda bahwa PT MSM adalah pertambangan skala besar baru yang patut diwaspadai karena sejak awal sarat dengan pelanggaran hukum. Pemerintah harus segera menghentikan sementara aktivitas pertambangan dikawasan tersebut, hingga perusahaan melakukan sosialisasi mencukupi dan rakyat menyetujui masuknya perusahaan serta seluruh prosedural perijinan ditaati. ***
Catatan untuk Editor:
1. Kontrak Karya PT MSM ditandatangani oleh Presiden Suharto tanggal 6 November 1986, sedangkan Badan Hukum PT MSM dibuat di notaris dengan akte no. 52 tanggal 17 November 1986.
2. MSM mulai melakukan pembangunan jalan dari wilayah calon tambang Toka Tindung menuju pantai Pasar sejak Agustus 2005. Dam penampung Sianida diketahui telah terbangun sejak Maret 2006, sementara pembangunan jetty pelabuhan dimulai sejak Juli 2005.
3. Menurut Tata Ruang Wilayah (TRW) Kota Bitung sesuai Perda No 6/2001, tidak ada areal dengan peruntukan pertambangan. Demikian juga dalam Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) Kabupaten Minahasa Utara tidak ada areal untuk pertambangan.
4. Putusan Kasasi MA atas perkara antara PT MSM dengan keluarga Dendeng Reg. No. 19 K / Pdt / 2004 tertanggal 28 April 2005.
Lampiran-lampiran:
1. Pernyataan Sikap AMMALTA tentang Pembahasan ANDAL PT MSM
2. Surat AMMALTA kepada Menteri Lingkungan Hidup RI
3. Surat AMMALTA kepada Menteri Perhubungan RI
4. Klipping
Kontak Media : Adi Widianto HP: 0815 11655 911
|
|
|