| on Monday, 30 December 2002
|
Views : 591  |
Limboto, 30 Desember 2002
Dalam sidang yang digelar tanggal 30 Desember 2002, Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rakhman Dako, koordinator Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (JAPESDA) dengan hukuman penjara 6 (enam) bulan karena dinilai terbukti melakukan penghinaan terhadap Bupati Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya, SE., MBA.
Mendengar keputusan tersebut secara spontan anggota, simpatisan, dan pendukung JAPESDA yang berjumlah sekitar 40 orang langsung mengambil posisi di depan kantor PN Limboto dan selanjutnya melakukan aksi damai. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan hakim yang sama sekali tidak memperhatikan pembelaan dari pihak terdakwa maupun Penasehat Hukum Koordinator JAPESDA Rahman Dako serta hal-hal yang meringankan terdakwa. (Sebagaimana diketahui pernyataan Rakhman Dako dalam siaran pers yang dimuat di harian lokal menyebutkan bahwa Bupati Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya, SE.,MBA telah melakukan kebohongan publik saat dia meresmikan pabrik pengolahan kayu PT. Korean Shon Choi Jaya milik pengusaha asal Korea beberapa bulan yang lalu. Pernyataan Rakhaman Dako ini dinilai Bupati sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik dan mendorong Bupati untuk menggugat secara pidana Rakhman Dako ke pengadilan).
Orasi dilakukan selama kurang lebih 15 menit di depan PN Limboto. Dalam orasinya, Muchlis Huntua (staf mediasi Japesda) dan Ramsi Bokings (aktivis Kompas) mengatakan bahwa dunia kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, dan kritik kepada kebijakan-kebijakan publik telah dibungkam. Mereka lalu menghimbau seluruh anggota Japesda, simpatisan dan masyarakat untuk mengheningkan cipta sebagai tanda berduka atas dipasungnya demokrasi dan matinya keadilan. Selesai mengheningkan cipta, beberapa orang peserta aksi menurunkan bendera setengah tiang di depan PN Limboto.
Massa kemudian melakukan long march menuju kantor DPRD Kabupaten Gorontalo dan terus melakukan orasi selama kurang lebih 5 menit. Massa meminta Pemkab Gorontalo agar sadar dan introspeksi diri, serta mengingatkan bahwa perjuangan JAPESDA serta NGO lingkungan lainnya tidak bisa dibungkam atau ditakut-takuti dengan hukuman penjara sebagamana yang menimpa Rahman Dako. Rahman Dako boleh dihukum, tetapi akan muncul seribu Rahman Dako baru yang tetap akan mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang rancu dan merugikan kehidupan masyarakat Gorontalo. Selama orasi, aparat dan pegawai PEMDA sudah berkerumun dan berjaga-jaga.
Tidak lama kemudian Bupati Gorontalo mendatangi kerumunan aksi. Sambil marah-marah Bupati mengatakan, "Apa ini, apa ini," ? "Siapa ini. Kamu Siapa"? Kedatangan Bupati yang emosional tersebut diacuhkan oleh peserta aksi dan ditinggal pergi begitu saja. Para pegawai kantor bupati mengejar dan dengan congkak menantang para demonstran untuk berkelahi. Seluruh demonstran menghindar dan keluar dari halaman kantor Bupati untuk mencegah terjadinya adu fisik. Merasa diacuhkan, para pegawai kantor Bupati marah dan berusaha menutup pintu gerbang kantor Bupati agar massa tidak bisa keluar. Daud Pateda (staf Yayasan KELOLA) lalu ditangkap oleh 5 orang aparat Pemkab dan ditarik paksa lengan bajunya dan ditendang dari belakang hingga tidak bisa keluar. Melihat hal tersebut Djufryhard (staf media dan kampanye Japesda) berteriak dan mengingatkan para pegawai tersebut agar jangan menggunakan kekerasan serta main hakim sendiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten (SEKDAKAB) Gorontalo, David Boebihu Akib lalu datang menemui. Djufryhard lalu masuk dan langsung berbicara dengannya serta mengingatkan bahwa tindakan anak buahnya telah melangggar HAM. David malah memberikan reaksi bahwa tindakan Japesda dinilainya tidak jantan dan mengacuhkan Bupati. Lalu orang ini menawarkan Japesda berdialog dengan Bupati langsung. Namun ketika Djufry dan Daud meniyakan tawaran tersebut, Sekdakab berkilah bahwa dialog harus melibatkan semuanya, tidak boleh hanya diwakili 2 atau beberapa gelintir orang. Pencabutan tawaran dialog tersebut diikuti dengan perintah agar aksi sebaiknya bubar saja.
Karena dialog mentok, Djufry dan peserta aksi lainnya bermaksud mendatangi gedung DPRD. Di luar halaman kantor Bupati cukup banyak pegawai Pemda yang berjaga-jaga serta beberapa orang yang ditengarai adalah preman yang memaksa para demonstran yang sudah berjalan ke DPRD untuk masuk kembali ke halaman kantor Bupati. Hal tersebut kembali diacuhkan oleh anggota JAPESDA dan tetap berjalan ke arah gedung DPRD. Revly Pomalingo, Investigator Japesda yang akan mengambil HP-nya di pinggang disangka oleh para pegawai akan mencabut pisau, lalu dikejar sambil berteriak, "Tangkap, tangkap". Karena melihat banyaknya pegawai Pemkab yang mengejar ditambah dengan puluhan orang yang tak dikenal para demonstran menghindar dan berlari ke arah lapangan di depan rumah jabatan Bupati untuk mengambil jalan pintas ke arah gedung DPRD. Namun tiba-tiba muncul mobil patroli polisi dengan personil 10 orang bersenjata lengkap dipimpin IPDA Arief. S. menuju ke arah anggota JAPESDA.
Melihat gelagat yang tidak baik, anggota dan simpatisan JAPESDA langsung berlari mencari perlindungan di beberapa kantor dan rumah masyarakat di sekitar lokasi. Saat itu terdengar satu kali tembakan peringatan dan bentakan. "Jangan lari, nanti kami tembak," teriak polisi. Djufry dan Daud Pateda yang masih berada di tengah lapangan langsung berjongkok dan mengangkat tangan. Beberapa polisi ldatang lalu menendang dan memukuli keduanya dengan popor senapan kearah paha, lalu tangan keduanya ditarik dan dipelintir kebelakang. Tidak lama kemudian muncul beberapa pegawai PN Limboto serta Kepala bagian hukum Pemdakab, Yusran Lapananta, SH. Orang-orang inilah yang menunjuk-nunjuk dan mengumpat dengan kata-kata kotor, bahwa Djufry dan Daud Pateda adalah orang yang menurunkan bendera di depan PN Limboto. Mereka juga mencari-cari Mukhlis Huntua, staf JAPESDA.
Polisi dibantu oleh pegawai kantor bupati dan orang-orang tak dikenal terus melakukan pengejaran terhadap demonstran yang berlari mencari perlindungan. Hasilnya, 8 (delapan) orang ditangkap, sementara yang lainnya berhasil meloloskan diri. Kedelapan orang yang tertangkap ini lalu mendapat perlakuan brutal dari aparat. Mereka diseret, ditendang, dipukul dengan bogem mentah, ditampar, dijambak rambutnya bahkan digebuk dengan popor senjata laras panjang. Suasana saat itu sungguh mencekam. Demonstran yang ditangkap lalu dinaikkan ke atas mobil patroli dan dibawa ke Polres Limboto. Selama perjalanan menuju ke Polres Limboto tak henti-hentinya popor senapan dihantamkan kebagian paha, dada, punggung bahkan di kepala.
Sesampai di Polres pemukulan terus dilakukan dan disertai kata-kata makian seperti PKI, GAM, GPK dan sejenisnya yang dituding akan melakukan makar. Mereka lalu disuruh jongkok dan jalan bebek sampai ke ruang tahanan. Detik berikutnya, mereka dipaksa buka baju, ditanyai nama, alamat dan identitas diri. Sementara Interogasi berlangsung, pemukulan juga terus dilakukan. Kasat Sabhara IPTU Sugiyanto SH yang masuk tiba-tiba langsung menampar Djufry dan meninju ke arah hidung Wahyun K. Tine (anggota Japesda). Perlakuan terhadap Wahyun ini menyebabkan hidungnya sobek, mengeluarkan darah yang sangat banyak dan memaksa harus dijahit sebanyak 7 jahitan. Bogen mentah yang dilakukan Kasat Sabhara IPTU Sugiyanto SH mengakibatkan tangannya terluka. Hal ini membuat anak buahnya berang dan membentak-bentak korban dengan menuduh telah menggigit tangan komandannya. Korban lalu ditendang-tendang lagi.
Korban kemudian digiring ke dalam ruang tahanan, disana sudah menunggu dua orang yang mengaku dari Koramil Limboto. Setelah menanyai identitas, dua orang aparat tersebut mengatakan bahwa mereka ditangkap karena telah melakukan tindakan subversif oleh tindakannya yang menurunkan bendera merah putih dan merobeknya lalu mengganti bendera tersebut dengan bendera Japesda. Tuduhan ini dibantah oleh para korban, karena yang dilakukan hanya menurunkan bendera setengah tiang saja. Korban kemudian dibawa lagi ke ruang reserse dan diinterogasi kembali sampai jam 22.30 WITA.
Berikut ini nama-nama yang ditangkap dan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Pemda dan aparat kepolisian Polres Limboto:
1. Daud Pateda, staf KELOLA, Mata bengkak, luka punggung dan belakang, paha dan kaki terasa sakit
2. Wahyun K. Tine, KPA GOPALA/Staf JAPESDA, hidung robek 7 jahitan, pusing, sakit seluruh badan.
3. Mohammad Jufrihard, bengkak di kepala, pusing, sakit kaki dan paha, tangan.
4. Refly Pomalingo (KPA GIMBAL/investigator JAPESDA), bengkak di kepala, pusing, punggung, pantat, kaki dan paha, tangan terasa sakit.
5. Risman Ibrahim (IPNU Provinsi Gorontalo), memar di kepala, pusing, sakit kaki dan paha, tangan, berjalan terasa sakit.
6. Ramsi Bokings, (LA2M PMII Kota Gorontalo), memar di kepala, pusing, sakit kaki dan paha, tangan.
7. Ahmad Hanafi (KPA KOMPAS), sakit di kepala, pusing, sakit di kaki, paha, dan tangan.
8. Marzuki, KPA KOMET, sakit di kepala, pusing, sakit kaki dan paha, tangan, luka memar dipunggung.
9. Hamid Toliu (Ketua Mapala STAIN).
10. Ikram Dunggio, aktivis PMII Kota Gorontalo, diperiksa hari itu juga karena tuduhan menurunkan bendera setengah tiang.
|
|
|