| on Thursday, 13 February 2003
|
Views : 734  |
JATAM, Jakarta---“IMK menggusur lubang tambang, rumah dan kebun kami. Pernah kebun kami yang sudah siap panen terpaksa harus kami tinggalkan karena diusir paksa oleh IMK. Bukan itu saja, IMK juga menghancurkan kuburan dan tempat-tempat keramat yang selama ini sangat kami jaga dan hormati,” ujar Mumpung dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Sebanyak 12 orang masyarakat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) datang ke Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang gugatan kasus penyerobotan lubang-lubang tambang emas masyarakat Dayak oleh perusahaan tambang emas PT. Indo Muro Kencana pertengahan tahun 1980-an silam. Selain Mumpung (37), saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah mantan Demang (Ketua Adat) Sakung (80) dan Linga (53). Tiga orang saksi lainnya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang rencanaya akan digelar Kamis depan (13/2).
Sebelum sidang dimulai, 12 orang Dayak tersebut melakukan aksi ritual berupa tari Balian. Suatu bentuk upacara ritual yang dimaksudkan untuk mengusir roh-roh jahat agar tidak mengganggu jalannya sidang. Selain itu mereka juga membentangkan spanduk dan sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap IMK dan tuntutan untuk mengembalikan hak-haknya yang sudah terampas, seperti; “Dayak Menggugat : Kembalikan Hak-hak Kami !!, “IMK Rampas Hidup Kami”, “IMK Harus Bayar Dosa-Dosanya”, “Enyah Dari Tanah Kami” dan sebagainya.
Berbeda dengan Mumpung yang menjadi saksi karena tanah-tanah berikut lubang tambangnya digususr IMK, saksi lainnya Linga memberikan kesaksian selama ia bekerja sebagai pekerja kasar di IMK. Meskipun pernah bekerja di IMK, Mumpung akhirnya keluar karena tidak sampai hati melihat penderitaan saudara-saudaranya.
“Saya memutuskan keluar dari Indo Muro Kencana (IMK) karena tidak tahan menyaksikan kesusahan dan penderitaan yang dialami saudara-saudara kami,” kata Linga.
Ia menambahkan, selama bekerja di PT IMK selama kurang lebih lima tahun (1992-1997) dengan upah Rp 5.000,00 per hari, ia merasakan tekanan batin. Pasalnya seringkali PT IMK memerintahkan dirinya untuk melakukan pengusiran terhadap masyarakat Dayak yang notabene adalah saudara-saudaranya sendiri untuk tidak lagi melakukan penambangan emas di lubang-lubang tambang yang sudah mereka warisi sejak turun-temurun itu.
Sebenarnya semenjak tiga bulan pertama bekerja di IMK ia sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi oleh IMK keinginanyan itu tidak pernah dikabulkan.
Ia masih ingat betul bagaimana Gozali Abas, Manager administrasi IMK kala itu memerintahkan dirinya untuk mengusir para penambang-penambang emas tradisional. Selain mengusir, kuli-kuli semacam dirinya diharuskan menghancurkan alat-alat tambang emas yang digunakan para penambang tradisional.
Sementara itu, Sakung menceritakan kronologis dimulainya aktifitas penambangan emas tradisional yang dilakukan warganya. Menurutnya, masyarakat setempat sudah menjadikan aktifitas tambang tradisional sebelum Belanda menginjakkan kaki di Indonesia. Jadi sudah berlangsung selama ratusan tahun, sama tuanya dengan peradaban masyarakat Dayak yang bermukim di daerah itu.
Sebagai Demang (1967-1975) ia sering memimpin upacara-upacara adat termasuk memimpin upacara ritual sebelum memulai kegiatan pencarian lokasi emas dan mulai menambangnya.
Emas, bagi masyarakat Dayak Siang, Murung dan Bakumpai merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Dari hasil menambang emas secara tradisional itulah mereka bisa bertahan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.
Namun zaman keemasan itu segera berakhir semenjak kehadiran IMK di tanah itu pada tahun 1986. Dengan mengerahkan alat-alat berat dan dibantu aparat kepolisian (Brimob) IMK mengusir dan menghancurkan rumah, pondokan dan alat-alat tambang tradisional yang mereka miliki. Kini mereka hanya menggantungkan hidup dari hasil pertanian yang hasilnya sangat pas-pasan, hanya sekedar untuk bertahan hidup. Anak-anak mereka pun akhirnya banyak yang terlantar dan tidak bisa melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Paling-paling hanya lulus SD atau SMP. Tidak banyak yang bisa menamatkan pendidikan sampai ke SMU.
“Sebagai Demang saya tidak pernah dimintai ijin dan diajak bicara oleh IMK untuk melakukan kegiatan tambang di tanah-tanah yang kami miliki. Lalu dengan bantuan aparat Polisi tiba-tiba IMK mengusir dan merampas hak-hak kami tanpa pernah memberikan ganti rugi,” imbuh Sakung.
Sakung juga menguatkan keterangan yang diberikan oleh Linga bahwa penggusuran itu dilakukan atas perintah IMK. Hal itu terlihat dari orang-orang berseragam IMK yang mendampingi polisi pada saat penggusuran.
“Sejak kehadiran IMK ikan sudah didapat karena sungai-sungai tercemar, hewan-hewan buruan kami lenyap karena tempat hidupnya dirusak IMK. Saya berharap jangan ada lagi IMK menambang di daerah kami. Karena IMK telah menambah kemiskinan dan kesusahan,” pinta Sakung yang disampikan kepada majelis hakim.
|
|
|