| on Wednesday, 27 January 2010
|
Views : 1361  |
Siaran Pres JATAM, WALHI, KIARA, ICEL dan AMMALTA, 27 Januari 2010
Warga di sekitar tambang PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sangat kecewa dengan keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup No. 523 dan SK No. 524 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk kedua perusahaan itu. Kawasan mereka jelas akan terancam tambang emas skala besar yang akan membuang limbah ke lingkungan sekitar. Warga akhirnya memperkarakan Menteri Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hari ini sidang terbuka pertama kasus ini.
PT. MSM dan PT. TTN sahamnya dimiliki Archipelago Resources masing-masing sebanyak 85%, sisanya dimiliki oleh Tjulius Tjahja di PT. MSM dan PT. Austindo Nusantara Jaya di PT. TTN masing-masing 15%. Tapi sejak Agustus 2009 lalu, Archipelago menjual saham mayoritasnya ke PT. Rajawali Corporate milik Peter Sondakh setelah mengakuisisi 37,4% saham milik Baker Steel Funds. PT. Danareksa turut dalam pembiayaan project ini.
Delapan orang perwakilan nelayan dan petani di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya melayangkan gugatan atas terbitnya dua buah SK tersebut pada 5 Oktober 2009. Selain melanggar kewenangan Gubernur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 27/1999 tentang AMDAL, Surat Keputusan terbit setelah pengesahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencabut berlakunya UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru menjadi konsideran terbitnya SK 523 dan 524.
Yang terpenting, kedua SK ini mengesampingkan resiko-resiko yang akan dialami warga. Gugatan warga tak semata-mata urusan administrasi dokumen kelayakan lingkungan hidup. Lebih jauh, gugatan ini adalah ekspresi kekhawatiran warga terhadap daya rusak tambang emas, yang sejak awal mereka tolak kehadirannya.
Tiap tahun, perusahaan berencana membuang tailing hingga 1,4 juta ton ke lingkungan sekitarnya, beresiko mencemari Teluk Rinondoran yang hanya 3,5 kilometer dari lokasi tambang. Jika ini terjadi, maka kawasan lindung dengan kekayaan alam di dalamnya bakal rusak. Padahal kawasan itu menopang hidup lebih 3.000 nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sekitar Teluk Rinondoran. Belum lagi ancaman terhadap industri pengalengan dan pengolahan ikan, rumput laut, serta wisata bahari di kawasan Bitung, Teluk Kungkungan, dan Selat Lembeh.
Rencana tambang terbuka ini jelas akan menghancurkan kawasan hutan, Gunung Toka Tindung dan sumber-sumber air untuk keperluan rumah tangga. Belum lagi resiko gempa yang mengancam. Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi DESDM (07/2006), menyatakan Sulut merupakan zona gempa satu atau daerah paling sering mengalami gempa karena diapit 5 lempeng dan 4 patahan. Artinya, metode pembuangan tailing tersebut sangat beresiko mengalami kebocoran dan membahayakan lingkungan sekitar.
Gugatan warga yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Jakarta bernomor 187/PEN-HS/2009/PTUN.JKT tertanggal 28 Desember 2009, meminta SK MenLH Nomor 523 dan SK MenLH Nomor 524 dibatalkan.
Kontak Media:
Luluk Uliyah 0815 9480 246, David Katang 0813 4031 7580, Pius Ginting 081932925700
|
|
|