Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Warga Memperkarakan Menteri Lingkungan Hidup ke Pengadilan PTUN PDF Print
on Wednesday, 27 January 2010

Views : 702    


Siaran Pres JATAM, WALHI, KIARA, ICEL dan AMMALTA, 27 Januari 2010

Warga di sekitar tambang PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN)  sangat kecewa dengan keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup No. 523 dan SK No. 524 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk kedua perusahaan itu. Kawasan mereka jelas akan terancam tambang emas skala besar yang akan membuang limbah ke lingkungan sekitar. Warga akhirnya memperkarakan Menteri Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Hari ini sidang terbuka pertama kasus ini.

PT. MSM dan PT. TTN  sahamnya dimiliki Archipelago Resources masing-masing sebanyak 85%, sisanya dimiliki oleh Tjulius Tjahja di PT. MSM dan PT. Austindo Nusantara Jaya di PT. TTN masing-masing 15%. Tapi sejak Agustus 2009 lalu, Archipelago menjual saham mayoritasnya ke PT. Rajawali Corporate milik Peter Sondakh setelah mengakuisisi 37,4% saham milik Baker Steel Funds. PT. Danareksa turut dalam pembiayaan project ini.

Delapan orang perwakilan nelayan dan petani di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya melayangkan gugatan atas terbitnya dua buah SK tersebut pada 5 Oktober 2009.  Selain melanggar kewenangan Gubernur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 27/1999 tentang AMDAL, Surat Keputusan terbit setelah pengesahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencabut berlakunya UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang justru menjadi konsideran terbitnya SK 523 dan 524.

Yang terpenting, kedua SK ini mengesampingkan resiko-resiko yang akan dialami warga. Gugatan warga tak semata-mata urusan administrasi dokumen kelayakan lingkungan hidup. Lebih jauh, gugatan ini adalah ekspresi kekhawatiran warga terhadap daya rusak tambang emas, yang sejak awal mereka tolak kehadirannya.

Tiap tahun, perusahaan berencana membuang tailing hingga 1,4 juta ton ke lingkungan sekitarnya, beresiko mencemari Teluk Rinondoran yang hanya 3,5 kilometer dari lokasi tambang. Jika ini terjadi, maka kawasan lindung dengan kekayaan alam di dalamnya bakal rusak. Padahal kawasan itu menopang hidup lebih 3.000 nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sekitar Teluk Rinondoran. Belum lagi ancaman terhadap industri pengalengan dan pengolahan ikan, rumput laut, serta wisata bahari di kawasan Bitung, Teluk Kungkungan, dan Selat Lembeh.

Rencana tambang terbuka ini jelas akan menghancurkan kawasan hutan, Gunung Toka Tindung dan sumber-sumber air untuk keperluan rumah tangga. Belum lagi resiko gempa yang mengancam. Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi DESDM (07/2006), menyatakan Sulut merupakan zona gempa satu atau daerah paling sering mengalami gempa karena diapit 5 lempeng dan 4 patahan. Artinya, metode pembuangan tailing tersebut sangat beresiko mengalami kebocoran dan membahayakan lingkungan sekitar. 

Gugatan warga yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Jakarta bernomor 187/PEN-HS/2009/PTUN.JKT tertanggal 28 Desember 2009, meminta SK MenLH Nomor 523 dan SK MenLH Nomor 524 dibatalkan.


Kontak Media:
Luluk Uliyah 0815 9480 246, David Katang 0813 4031 7580, Pius Ginting 081932925700


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai menuntut agar Perda Prov DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRW pada Pasal 60 ayat 2 huruf b angka 2 menyebutkan, penambangan pasir besi di pesisir selatan dibolehkan. Segera dihapus

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?