Forum JATAM
Saturday, 30 January 2010

Sungguh tragis nasib pulau Kalimantan. Setelah sebagian besar hutannya dirusak, kini ganti dikeruk habis-habisan oleh tambang. Di Kalimantan Timur sedikitnya ada 33 ijin Kontrak Karya dan 1.212 Kuasa Pertambangan - terbanyak di Indonesia. Sementara kawasan hutan terakhir Kalimantan Selatan - pegunungan Meratus, juga akan dibuka untuk tambang sebesar 311 ha.
Tiap tahun, luasan hutan dan lahan pangan Kalimantan menyusut berganti lahan pengerukan batubara dan kebun sawit skala besar. Sementara jumlah pengangguran dan pendududk miskin di sekitar kawasan eksploitasi di atas, angkanya cenderung naik.

Kalimantan bagai menggali kuburnya sendiri, bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di Forum JATAM 

HOME
Penghancuran Terpimpin PDF Print
on Saturday, 30 January 2010

Views : 588    


Chalid Muhammad, dimuat Kompas, 30 Januari 2010

Belajar dari kebobrokan tata-kelola kekayaan alam Kalimantan, Presiden mestinya segera mengambil langkah tegas mencegah meluasnya kerusakan Kalimantan dan pulau lain. Ia harus segera menyatakan moratorium penerbitan perizinan tambang serta mengevaluasi dan melakukan legal audit terhadap semua izin yang telah terbit. Pada saat yang sama, ambang toleransi tambang sesuai kebutuhan riil dalam negeri harus dihitung. Presiden sebaiknya tegas mencabut izin tambang yang sangat mengancam, dan mewajibkan pelaku industri tambang memulihkan sosial-ekologis wilayah-wilayah keruk. Tanpa langkah itu, tepatlah disebut saat ini negara tengah memimpin perusakan Ibu Pertiwi melalui kebijakan dan rezim perizinan pertambangan.

****

Pengerukan perut Ibu Pertiwi oleh industri tambang terus berlangsung sistematis di negeri ini. Kalimantan adalah fenomena puncak gunung es. Berita Kompas tentang penambangan batu bara beberapa hari terakhir menegaskan betapa industri tambang berdaya rusak luar biasa dan tak terkendali.

Kehancuran ekologis, penggurunan, serta peminggiran dan pemiskinan penduduk lokal adalah karakter merusak yang melekat pada perilaku industri tambang, yang populer disebut daya rusak tambang. Industri tambang boleh dibilang anak emas kebijakan pengurusan negara dari rezim ke rezim, tergolong sebagai sektor industri vital dan strategis.

Aparatus keamanan pun bergeser menjadi aparatus kekerasan. Sering berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dalam tugasnya mengamankan industri ini. Itu sebabnya, pelaku tambang amat percaya diri mengeruk bahan tambang secara tak bertanggung jawab, meninggalkan bom waktu penderitaan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Praktik tak bertanggung jawab itu tak saja di Indonesia. Oxfam Amerika dalam laporan riset, Extractive Industries and the Poor (2001), meyebutkan bahwa negara-negara yang bergantung kepada sektor tambang umumnya berstandar hidup rendah, bertingkat kemiskinan tinggi, skala korupsinya masif, tingkat anak balita gizi buruk tinggi, rendah layanan dana kesehatan, rentan gegar ekonomi, dan kerap dilanda perang sipil. Kebenaran kesimpulan studi itu beberapa terlihat jelas di Indonesia.

Legalisasi penghancuran

Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.

Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.

Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).

Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.

Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.

Keberanian Presiden

Hampir semua kabupaten mengeluarkan izin tambang. Pulau kecil seperti Gag, Lembata, serta Karimun tengah dan akan dikeruk. Pemerintah pusat mengubah pula banyak kebijakan agar perusahaan asing dapat terus menambang. Penambangan ilegal pun terus meningkat. Di sisi lain, sebagian besar produksi tambang Indonesia ditujukan bagi kebutuhan negara lain. Hampir seluruh produksi batu bara Kalimantan dikirim ke luar pulau. Tiap tahun, Kalimantan mengirim 99 juta ton batu bara ke Jepang dan Korea, 11 juta ton (Eropa), 600.000 ton (Afrika), 400.000 ton (Selandia Baru), serta 800.000 ton (AS dan Amerika Selatan).

Melalui pendekatan kebijakan pembangunan berkarakter merusak, Indonesia berlari menyongsong kebangkrutannya. Daya rusak tambang meningkat seiring dengan pertambahan izin yang dikeluarkan. Indonesia juga terancam menghadapi kelangkaan batu bara dan bahan tambang lain karena eksploitasi berlebihan. UU Mineral dan Batu Bara No 4/2009 secara sadar tak mengatur langkah antisipatif terhadap krisis tak terhindarkan.

Belajar dari kebobrokan tata-kelola kekayaan alam Kalimantan, Presiden mestinya segera mengambil langkah tegas mencegah meluasnya kerusakan Kalimantan dan pulau lain. Ia harus segera menyatakan moratorium penerbitan perizinan tambang serta mengevaluasi dan melakukan legal audit terhadap semua izin yang telah terbit. Pada saat yang sama, ambang toleransi tambang sesuai kebutuhan riil dalam negeri harus dihitung. Presiden sebaiknya tegas mencabut izin tambang yang sangat mengancam, dan mewajibkan pelaku industri tambang memulihkan sosial-ekologis wilayah-wilayah keruk. Tanpa langkah itu, tepatlah disebut saat ini negara tengah memimpin perusakan Ibu Pertiwi melalui kebijakan dan rezim perizinan pertambangan.

Chalid Muhammad Ketua Institut Hijau Indonesia dan Direktur Walhi (2005-2008)
 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 

Display 1 of 1 comments

Membantju merusak lapisan Ozon...

By: ibrmusa2002 (Registered) on 30-01-2010 18:27

Membantju merusak lapisan Ozon...

By: ibrmusa2002 (Registered IP 138.217.158.204) on 30-01-2010 18:27

Dengan memberi ijin pertambangan batu bara berarti ikut menyumbang pengrusakan lapisan Ozon. Sekiranya pemerintah patut sadar bahwa hutan kalimantan sebagai paru-paru bumi harus dipelihara bukan dirusak untuk tambang. Mari masyarakat Kalimantan bersatu melakukan langkah pencegahan meluasnya penggalian batu bara tersebut sebelum sumber daya alam rusak fatal. Semestinya WAKIL RAKYAT pilihan kami di DPR perperan menghentikan pemberian ijin sebelum rakyat marah, bukan sekedar berpolitik.

 

» Report this comment to administrator

» Reply to this comment...

Display 1 of 1 comments



Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.


mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >
 

INFO KILAT

Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang.

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Pojok Lamin

Kampanye Anti Generasi Suram Kalimantan. Kampanye memperjuangkan penyelamatan Kalimantan dari eksploitasi dan ekstraksi aset-aset alam yang membabi buta dan mengancam keselamatan Warga Kalimantan dalam jangka panjang. 

Baca Kelanjutannya hanya di Layanan JATAM (Intranet JATAM)

RSS dan IKJ

JATAM RSS  - Umpan RSS

atau Daftar Info Kilat Jatam:

Lihat Tampilan

Jaring Pendapat

UU Lingkungan Hidup harus menjamin siapa?
 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?