| on Wednesday, 19 May 2004
|
Views : 621  |
Kompas 19/05/2004
Jakarta, Kompas - Pemberian izin kepada 13 perusahaan pertambangan untuk meneruskan kegiatan penambangan secara terbuka (open-pit mining) di hutan lindung menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki visi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kenyataan itu sekaligus mempertegas bahwa konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia sekadar jargon.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Longgena Ginting mengemukakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5). Ginting bersama Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Indro Sugianto, menanggapi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004, yang menetapkan 13 perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan hingga izinnya berakhir.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 12 Mei 2004, menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) No 1/2004 tentang Perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan, 11 Maret 2004. Perpu itu menegaskan, semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan sebelum berlakunya UU No 41/1999 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.
"Belum lagi Perpu No 1/2004 mendapat persetujuan DPR, pemerintah malah mengeluarkan keppres untuk melegalkan 13 perusahaan pertambangan beroperasi di hutan lindung. Padahal, keluarnya perpu dan keppres itu sama sekali tidak menjawab masalah tumpang tindih kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung," kata Indro.
Keppres No 41/2004 itu melampirkan daftar 13 perusahaan pertambangan yang diizinkan melanjutkan kegiatannya, yakni PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT INCO Tbk, PT Indominco Mandiri, PT Antam Tbk (Maluku Utara), PT Nataram Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, dan PT Antam Tbk (Sulawesi Tenggara). Seluruh perusahaan itu diizinkan melanjutkan kegiatannya dengan pertimbangan bahwa cadangannya jelas ada dan secara ekonomis nilainya sangat tinggi.
Ginting mengatakan, jika pemberian izin perusahaan pertambangan tersebut dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan investasi, hal itu patut disesalkan karena mengabaikan kelestarian lingkungan. "Banyak negara yang mengalami krisis ekonomi seperti Indonesia, akan tetapi mereka menjadikannya momentum untuk bangkit. Beda dengan Indonesia yang pemerintahnya tidak punya visi tentang lingkungan hidup," tuturnya.
Model Orde Baru
Siti Maimunah menilai, pemerintahan Megawati telah gagal merebut kedaulatan pengelolaan sumber tambang dan energi dari tangan asing. Dengan mengizinkan dibukanya hutan lindung untuk pertambangan atas nama "keamanan investasi asing", membuktikan pemerintahan Megawati telah mengikuti model pemerintahan Orde Baru dalam mengeksploitasi sumber tambang Indonesia. "Pemerintahan Megawati tidak ada bedanya dengan Orde Baru, yang selama ini menggadaikan kedaulatan pengelolaan sumber tambang kepada pihak asing," ujar Maimunah.
Sementara Ginting menyatakan prihatin atas tidak adanya tanggapan dari calon presiden dan calon wakil presiden terhadap keluarnya Perpu No 1/2004. Menurut Ginting, hal itu menjadi indikasi bahwa kerusakan lingkungan akan bertambah parah karena Indonesia tidak memiliki calon pemimpin nasional yang menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
Berdasar kajian ekonomi Greenomics Indonesia, diperkirakan negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 70 triliun per tahun sebagai konsekuensi diizinkannya 13 perusahaan menambang secara terbuka di hutan lindung. "Nilai tersebut setara dengan alokasi anggaran pengeluaran pembangunan tahun 2004," kata Elfian.
Melawan UUD
Indro menjelaskan bahwa Perpu No 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi dipandang perlu untuk meninjau kembali produk hukum tersebut. Menurut Indro, Koalisi Ornop telah membuat kajian hukum yang mendalam dan komprehensif, yang menunjukkan perpu itu berseberangan dengan UUD 1945. "Atas dasar tersebut, maka lebih dari 500 organisasi dan kelompok masyarakat sipil akan membawa perpu itu ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Indro.
Sebagai contoh dikemukakan bahwa prosedur penerbitan Perpu No 1/2004 tidak sesuai dan belum memenuhi syarat sebagaimana terkandung dalam Pasal 22 UUD 1945. Sebab, perpu itu diterbitkan tanpa didahului pernyataan dari presiden tentang keadaan bahaya.
Perpu No 1/2004, menurut kajian Koalisi Ornop, mengandung cacat substansi karena tidak memenuhi unsur "negara dalam keadaan genting yang memaksa" dan unsur "penyelamatan negara". Dalam perpu itu sama sekali tidak tercantum secara eksplisit bahwa negara dalam keadaan genting memaksa sehingga diperlukan perpu. Tujuan dikeluarkannya perpu itu pun tak menyentuh persoalan penyelamatan negara, sebaliknya justru dapat membahayakan keadaan negara, dalam konteks penyelamatan hutan lindung. (LAM)
----------------------------------
|
|
|