HOME arrow INFO arrow Berita arrow PT INCO Didemo Karonsie Dongi, 20 Agustus 2007
PT INCO Didemo Karonsie Dongi, 20 Agustus 2007 PDF Print
on Monday, 20 August 2007

Views : 872    


(JATAM, 20/08/07) Warga Karonsie Dongi, Padui dan Tabeh sejak pagi tadi mendatangi lokasi tambang PT INCO di Sorowako Sulawesi Selatan. Mereka menagih janji-janji palsu perusahaan tambang Nikel dari Kanada ini. Lebih dari 30 tahun perusahaan membuka hutan dan menggali tanah di kawasan tersebut.

Kurang lebih seribu warga, dikabarkan melakukan aksi mulai hari ini hingga Rabu, 22 Agustus depan. Mereka menuntut bertemu dengan presiden PT INCO, menuntut kembalinya tanah-tanah suku Karonsie Dongi serta menagih janji perusahaan atas fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Karonsie berarti “lumbung utama”, bangunan menyimpan harta, utamanya hasil panen padi. Kampung Dongi dulunya adalah penghasil utama padi di kawasan Sorowako.

Sejak perusahaan datang, warga Karonsie Dongi kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan mengalami pemiskinan. Sebelumnya mereka menggantungkan hidup sepenuhnya dari pertanian padi, berladang, dan memanen hasil hutan seperti damar, rotan dan kayu.

Hutan adat tempat mencari rotan, damar, bahan tikar, madu serta lokasi berburu berubah menjadi lubang tambang, pabrik dan fasilitas tambang lainnya. Lahan-lahan sawah ditimbun buangan batuan limbah tambang.

Sementara perkampungan yang ditinggalkan warga saat pemberontakan DI/TII berubah menjadi lapangan, tempat para pejabat pemerintah dan INCO bermain golf. Pekuburan adat berubah menjadi asrama karyawan INCO. Sungai Lawewu dan Salonsa yang digunakan oleh warga untuk persawahan dan kebutuhan harian ditimbun dan dibelokkan alirannya oleh perusahaan.

Pagi ini, warga akan memulai aksinya di Pelabuhan Malili, pelabuhan bongkar muat alat-alat berat PT. INCO. Lantas aksi akan berlanjut ke Pabrik Nikel perusahaan.
 
Kontak Person: M. Taufik Kasimang
Handphone: 081355773752 

   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

Perpres No.14/2007 yang mendasari penyelesaian kasus lumpur Lapindo terbukti melanggar HAM karena mengabaikan hak para korban. Lapindo hanya bertanggung jawab pada 5 desa terdampak, padahal lumpur sudah menggenangi & mengancam 16 desa 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri