HOME arrow INFO arrow Berita arrow Komnas HAM Dukung Gubenur Sulut, 20 Agustus 2007
Komnas HAM Dukung Gubenur Sulut, 20 Agustus 2007 PDF Print
on Monday, 20 August 2007

Views : 967    


(JATAM, 20/08/07) Akhir Juni lalu, Ansyari Thayib – Wakil Ketua Sub Komisi Ekonomi Sosial dan Budaya, mengirimkan surat dukungan terhadap gubenur Sulut, Harry Sarundajang. Gubenur menolak menyetujui dokumen AMDAL PT Meares Soputan Mining (MSM), perusahaan tambang emas asing yang akan beroperasi di Minahasa Utara dan Bitung.
 
Surat bernomor 160/S-Ekosob/VI/07 , dikirim setelah Komnas HAM melakukan penelitian dan pemantauan yang mendalam tentang pengaduan masyarakat Minahasa Utara dan Bitung tentang kegiatan perusahaan. 
”Kami telah menerima sejumlah surat keberatan dari masyarakat yang merasa hak-haknya terkurangi, terbatasi, atau terlanggar, seperti yang dijamin Undang Undang  No. 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 9 (ayat) 1,2, dan 3,” papar Thayib dalam suratnya.

”Penolakan Gubernur Sulut terhadap AMDAL tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Negara, khususnya pemerintah dalam upaya pemenuhan, perlindungan, pemajuan, penegakan Hak Asasi Manusia yang ditegaskan dalam Pasal 28.I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 71 Undang Undang nomor 39/1999  tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Anshari Thayib.

”Surat tersebut menjawab kegelisahan dan pengaduan masyarakat lingkar tambang soal operasi illegal PT MSM”, ujar Frets Piter dari Yayasan Suara Nurani. Ornop yang mendampingi warga sekitar tambang PT MSM.
 
Seperti diberitakan beberapa bulan lalu, perusahaan tambang emas skala besar ini membangun dermaga illegal di Rinondoran. Pekerjaan konstruksi fasilitas  penambangan telah menimbulkan perubahan bentang alam  di kawasan atas dan berujung petaka. Rusaknya wilayah tangkapan air di Tokatindung, memicu terjadinya banjir lumpur di desa Rinondoran.

Dukungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap PT MSM tak mampu menggoyahkan keyakinan Gubernur terhadap ketidakamanan teknologi pembuangan limbah yang akan dipakai perusahaan.

Apalagi perusahaan telah menyalahi Rencana Tata Ruang Propinsi yang menetapkan kawasan sekitar lokasi tambang menjadi kawasan pengembangan wisata  budidaya perikanan laut dan sedang diusulkan menjadi kawasan warisan dunia.

Sebaliknya, pernyataan Simon Sembiring, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi DESDM pada Seminar Ilmiah “Mining, Environment and people welfare” awal Agustus lalu di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, malah membuat warga dan pemerintah Sulut berang.

“Simon mengandaikan perusahaan tambang sebagai padang rumput subur, sementara kami, warga dan pemerintah Sulut adalah kambingnya – yang memakan rumput. Perusahaan tambang, kata Simon, bagaikan penyelamat hidup ” ujar Yul Takaliwang, salah satu narasumber seminar.

Tak kurang ketua DPRD Sulut, Syahrial Darmapoli’i, mengecam pernyataan Simon tersebut.

Mungkin Pak Dirjen lupa, ada dua ratus lebih orang warga Buyat pantai yang harus pindah karena gangguan kesehatan dan menurunnya perekonomian akibat pencemaran teluk buyat di Sulut” ujarnya.
 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

RUU Minerba menghapus hak warga negara menentukan pilihan ekonominya, memanipulasi harga mineral dan orientasinya untuk penuhi kebutuhan bangsa lain. 

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Dampingan Teknis


gimbal03


Video Galeri