HOME arrow KAMPANYE arrow Siaran Pers arrow KPK Harus Bongkar Praktik Mafia Kehutanan
KPK Harus Bongkar Praktik Mafia Kehutanan PDF Print
on Thursday, 04 February 2010

Views : 512    


Pernyataan Pers Bersama Koalisi Anti Mafia Kehutanan, 4 Februari 2010

PPNS Dephut,  Polisi, dan Kejaksaan terbukti gagal menangkap para dalang terorganisir (masterminds) perusakan hutan Indonesia. PPATK pun sama saja. Karenanya, KPK menjadi harapan terakhir.

Perusakan hutan Indonesia berlangsung secara sistematis, massif, dan terorganisir. Illegal logging dikendalikan oleh para penjahat kelas kakap dan antarnegara (trans-national crime). Perusakan yang lebih parah terjadi oleh konversi hutan illegal yang digerakkan oleh para investor nakal dengan dibantu para pejabat. Konversi ini dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.


Konversi illegal ini terjadi di seluruh propinsi di Indonesia. Di Kalimantan Tengah, 7,8 juta hektar hutan telah berubah menjadi kebun sawit, areal tambang, dan bentang alam lainnya yang bukan hutan (Laporan Tim Terpadu Revisi RTRWP Kalteng, 2009). Di propinsi ini, seluruh bupati terdata memfasilitasi perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan jahat perusak hutan dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan atau kuasa pertambangan.


Balai Pemantapan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa dalam 6 tahun terakhir 5,8 juta hektar hutan Papua rusak (www.bpkhpapua.org). Bahkan, diperkirakan hutan Papua akan habis pada tahun 2020.


Ironisnya, para dalang (masterminds) perusakan hutan tersebut kebal hukum. Dalang ini terdiri atas pengusaha-pengusaha besar yang ber-kongkalikong dengan para pejabat penerbit ijin dan penegak hukum. Hal inilah yang mengakibatkan sejarah penegakan hukum pelestarian hutan sama dengan riwayat panjang kegagalan.


Abdul Rasyid yang pernah merajalela merusak Taman Nasional Tanjung Puting bahkan tidak pernah menjadi tersangka polisi. Ali Jambi melenggang bebas di Singapura (EIA/Telapak, 2007). Komisaris Polisi MR yang menerima milyaran rupiah dari pengusaha yang diduga pelaku illegal logging divonis bebas pengadilan karena pembuktian jaksa yang lemah. Bahkan, putusan yang menusuk rasa keadilan publik ini menjadi semakin kukuh hanya karena jaksa terlambat mengajukan banding.


Investor perkebunan dan pertambangan perusak hutan skala besar pun sama merajalela. Pejabat Penyidik Departemen Kehutanan (PPNS Dephut) sama sekali tidak pernah mengajukan perusahaan pengkonversi hutan illegal ke persidangan. Kasus yang terkait dengan PT. RAPP di Riau hingga kini tidak jelas penangangannya. Bahkan, dugaan pembalakan liar perusahaan ini justru di-SP3 oleh polisi. Demikian juga dengan pelanggaran RKT oleh HPH Austral Byna di Kalimantan Tengah pun tidak pernah disidik sama sekali.


Pencaplokan wilayah HPH oleh PT. Antang Ganda Utama (MAKIN Group) di Kalimantan Tengah tidak diusut sama sekali. Puluhan ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara di atas lahan konsesi HPH Austral Byna pun bebas melenggang.


Sementara itu, kerap disebut bahwa para perusak hutan ini akan bisa disidik dengan menggunakan undang-undang anti pencucian uang yang telah mencantumkan kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (proceeds of crime) pencucian uang. Akan tetapi, hingga saat ini tidak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. Malah, polisi justru dengan sengaja memisahkan penggunaan pasal ini saat menyidik Adelin Lis yang merusak hutan secara massif di Sumatera Utara.


Maka, kini harapan satu-satunya yang bisa mendobrak keleluasaan para masterminds perusak hutan tinggal KPK. Menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi dengan sendirinya memungkinkan menghukum sekaligus pejabat, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusakan hutan. Inilah yang sudah dibuktikan KPK dengan menindak Surya Dumai Group di Kalimantan Timur yang berdalih membangun perkebunan sawit untuk menghabiskan kayu di lahan konsesi illegalnya. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF juga menjadi pihak yang turut bertanggung jawab. Hal sama juga dilakukan KPK saat menyidik Azmun Jafar, mantan Bupati Pelalawan, Riau yang juga menyeret para investor yang terlibat.


Selain itu, pengembalian kerugian negara dari korupsi sektor kehutanan pun sangat signifikan. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang terbesar oleh KPK adalah dari sektor kehutanan, yakni Azmun Jafar, cs yang harus mengembalikan Rp 1,2 trilyun, dan Surya Dumai Group yang harus mengembalikan Rp 346,823 milyar.


Oleh karena itu, Kami meninta KPK:

1.    Menjadikan kasus-kasus korupsi kehutanan sebagai salah satu prioritas penting;

2.    Membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus-kasus perusakan hutan.

3.    Menindaklanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara Rp. 6,66 triliun.


Jakarta, 4 Februari 2010


Koalisi Anti Mafia Kehutanan

WALHI, JIKALAHARI, JATAM, Save Our Borneo (SOB), Forest Watch Indonesia (FWI),

Indonesia Corruption Watch (ICW), Sawit Watch, Kontak Rakyat Borneo, SILVAGAMA

 

Kontak koalisi:

Teguh Surya (WALHI) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Susanto Kurniawan (JIKALAHARI) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Luluk Uliyah (JATAM) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Leonard Hasugian (FWI) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Abetnego T (Sawit Watch) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

M. Lutharif (Kontak Rakyat Borneo) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Timer Manurung (SILVAGAMA) – This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

 


   
Quote this article in website
Send to friend
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Only registered users can comment an article. Please login or register.

No comment posted



mXcomment 1.0.2 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
< Prev   Next >

INFO KILAT

1 gram emas didapatkan dengan membuang 2.100 kg limbah batuan dan tailing, dihasilkan 5,8 kg emisi beracun logam berat, timbal, Arsen, Merkuri dan Sianida 

Login Form

AGENDA









logo_saung_125x125.gif

Photo Show

Photo Galeri
 

Pemirsa Online

Loading Loading...

Buku JATAM

Dampingan Teknis


pesona_pagiku


Dapatkan Buku Terbaru JATAM

Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan porak poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru derita berkelanjutan yang mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

 

Anda ingin mendapatkan buku ini?