| on Friday, 05 February 2010
|
Views : 660  |
Oleh : Dwitho Frasetiandy, WALHI Kalsel. Dimuat di Radar Banjarmasin tanggal 5 Februari 2010
Dengan 23 buah PKP2B dan 380 Kuasa Pertambangan (KP) yang mengkapling sekitar 1,8 Juta Hektare lahan di Kalimantan Selatan (sepertiga luas kalsel yang mencapai 3,7 Juta Hektare) tentunya akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius jika ini tidak dibenahi, terutama menyangkut aspek ingkungannya. Apalagi Kalimantan Selatan menghasilkan batubara 78 juta ton/tahun, yang ternyata 70% batubara itu diekspor ke luar negeri, 29% dikirim ke pulau Jawa dan Bali.
***
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam Kalimantan selatan masih saja bertumpukan kepada industri ekstraktif dan ditambah dengan perluasan perkebunan kelapa sawit bahkan hingga ke daerah rawa. Pembangunan ekonomi yang berlangsung selama ini telah menempatkan sumber daya alam hanyalah sebagai onggokan komoditi semata. Oleh karenanya eksploitasi terhadap sumberdaya alam dilakukan secara massif dan berlebihan dengan mengabaikan aspek ekologi-lingkungan, sosial dan kemungkinaan dampak bencana yang ditimbulkannya. Jikapun ada beberapa kebijakan dan pembangunan yang pro lingkungan namun tetap saja tidak mampu membendung laju kerusakan lingkungan yang terus berlangsung karena posisinya yang memang hanya dijadikan sebagai “alat pelengkap” saja agar kelihatan akomodatif dan bervisi berkelanjutan. Dan “pembangunan berkelanjutan” yang selama ini digandang-gadang oleh pemerintah ternyata pada kenyataannya masih tetap mengedepankan kepentingan ekonomi (jangka pendek) ketimbang keberlanjutan kehidupan itu sendiri.
Tambang batubara masih lah menjadi primadona dan juga penggerak perekonomian Kalimantan Selatan. pengerukan batu bara di Kalimantan Selatan ini bisa diibaratkan seperti orang yang sedang ”menggali kuburannya sendiri.” Pernyataan ini bukan tanpa alasan karena kerusakan akibat kegiatan pertambangan batubara seringkali tidak terpulihkan. Pengerukan batubara banyak dilakukan dikawasan-kawasan hulu sungai, dan kawasan tangkapan air utama di Kalimantan Selatan telah meningkatkan resiko terjadinya bencana banjir, longsor hingga krisis air karena terganggunya daerah tangkapan air. Di masa depan kondisi ini akan memburuk, jika cadangan batubara dikawasan pegunungan Meratus menjadi sasaran pengerukan berikutnya. Kawasan tersebut merupakan kawasan tangkapan air yang tersisa dan secara fisik memiliki lereng-lereng curam rawan longsor. Semua ongkos sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang mesti ditanggung akibat dari operasi pertambangan, tidaklah sebanding dengan manfaat finansial yang selalu dijadikan alasan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Eksploitasi sumberdaya alam yang dilakukan sudah melebihi daya dukung lingkungan yang ada dan melampaui ambang batas.
Dengan 23 buah PKP2B dan 380 Kuasa Pertambangan (KP) yang mengkapling sekitar 1,8 Juta Hektare lahan di Kalimantan Selatan atau sepertiga dari luas kalsel yag mencapai 3,7 Juta Hektare tentunya akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius jika ini tidak dibenahin terutama menyangkut aspek ingkungannya. Dan juga melihat bagaimana pengelolaan dan eksploitasi di sektor ini tentunya akan menjadi sangat ironis jika kita juga melihat fakta bahwa Kalimantan Selatan adalah penghasil batubara 78 juta ton/tahun, jumlah yang sangat lah besar, namun pada kenyataannya saat ini 70% batubara itu diekspor ke luar negeri, 29% dikirim ke pulau jawa dan bali. Jadi jika listrik mati dilumbung energy (baca : Kalsel) itu sudah biasa. Di tahun 2009 ini juga masih ada saja kebijakan yang mengijinkan dibukanya suatu usaha pertambangan batubara di sejumlah kabupaten, misalnya izin PKP2B PT.Mantimin Coal Mining yang mendapat penolakan dari pemkab setempat, begitu pula dengan adanya izin eksplorasi 6 KP di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang juga mendapat penolakan dari warga setempat. Hal ini seolah menjadi bukti bahwa sebenarnya banyak sekali masyarakat yang menyangsikan bahwa pertambangan batubara yang dikatakan akan mensejahterakan masyarakat sekitar hanya lah sebuah mitos.
Tetapi “sedikit” angin segar berhembus di tahun 2009 ini, setelah melalui perjalanan yang panjang akhirnya keluar sebuah perda yang melarang adanya aktivitas pengangkutan hasil tambang dan truk pengangkut hasil perkebunan melalui jalan Negara atau jalan umum. Perda No.3 Tahun 2008 ini seolah menjadi “penyejuk” ditengah carut marutnya pengelolaan pertambangan di Kalimantan Selatan. Meskipun begitu implementasi perda ini memang harus terus dikawal pelaksanaannya, karena di akhir tahun 2009 saja masih ada beberapa ruas jalan khusus tambang yang masih belum terselesaikan dan masih banyaknya fakta bahwa ada pelanggaran yang dilakukan.
Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah 3.751.687 hektar, dan menurut pola tata ruang di Kalimantan Selatan berdasarkan SK Menhut 435/2009 meliputi Hutan Lindung 526.425 hektar, hutan produksi 762.188 hektar hutan produksi terbatas 126.660 hektar, hutan produksi yang dapat di konversi 151.424 hektar, Hutan Suaka Alam dan hutan Wisata 213.285 hektar. Dari sekian luasan Kalimantan Selatan dan pola tata ruang yang sudah diatur terdapat kawasan HPH sebesar 261.966,67 hektar, ijin konsesi HTI seluas 383.683,46 hektar Kawasan pertambangan sementara ini terdata yang sudah melakukan ekploitasi seluas 658.742,88 hektar, ini belum ditambah dari beberapa KP dan PKP2B yang sudah mengkapling daerah yang akan ditambang. Belum lagi konversi perkebunan sawit skala besar sebesar 360.833 dari realisasi rencana yang mencapai 700 ribu hektar. Dilihat dari luas peruntukan untuk HPH, HTI, perkebunan skala besar dan Pertambangan saja luasnya mencapai 3.145.649 hektar. Luasan tersebut hampir sama dengan luas wilayah Kalimantan Selatan. Argumentasi yang logis untuk menelaah kondisi ini adalah telah terjadi tumpang tindih lahan dari tata guna hutan kesepakatan, sehinga akan sulit sekali melakukan pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang selama ini sangat susah diantisipasi. Diperlukan suatu tingkat koordinasi yang intensif antar sektor untuk pengelolaan bersama demi menjamin keamanan hutan dan SDA di Kalimantan Selatan dan wilayah lainnya.
Namun ternyata yang didapat daerah tidak lah sebanyak yang kita pikirkan, menurut pemerintah kalsel hasil royalti yang didapat dari batubara “hanya” 85 milyar saja pada tahun 2008 lalu, padahal keuntungan yang didapat dari ekspor batubara kalsel di triwulan awal tahun 2009 ini saja mencapai 338,3 juta US dollar atau mencapai 3,38 trilyun rupiah. Wow, sebuah angka yang sangat fantastis untuk 3 bulan pertama saja, bahkan jauh melampaui APBD Kalsel. Tapi yang didapat daerah hanya lah “seujung kuku” dari yang keuntungan yang dinikmati oleh para pengusaha pertambangan itu.
Saya kira ada beberapa hal mendasar yang seharusnya dapat dijadikan pedoman pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang sangat melimpah di bumi antasari ini, diantaranya adalah,
1. Sumberdaya alam adalah semestinya milik rakyat yang dikelola oleh negara, sehingga peruntukannya pun adalah untuk rakyat. Sehingga masyarakat pun berhak untuk menolak ataupun menerima investor untuk mengelola lahan asalkan berpihak pada masyarakat.
2. Adanya kepastian tentang kepemilikan lahan, khususnya lahan masyarakat adat dan lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun diwilayah-wilayah yang dulunya tidak berada pada jangkauan kepemilikan hukum legal negara.
3. Terkait persoalan royalti batubara, harus diperhitungkan lagi bagaimana pembagiannya untuk pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan daerah lain yang sumberdaya alamnya kurang, sehingga tetap harus proporsional dan transparan.
4. Adanya revisi Undang-Undang terkait persoalan pertambangan dan sumberdaya alam dan mineral ke arah yang lebih pro pada kepentingan rakyat (berpihak pada rakyat) lingkungan dan daerah. Karena tidak dapat dipungkiri, bahwa tata aturan perundangan yang ada saat ini lebih berpihak pada pemilik modal/investor.
5. Harus ada audit dalam pengunaan dana yang dialirkan oleh pengusaha pertambangan batubara kepada bakal calon eksekutif dalam pilkada. Karena boleh jadi adanya sumbangan tersebut akan terkait dengan kepentingan para pengusaha batubara itu nantinya ketika sang bakal calon terpilih menjadi Gubernur atau Bupati. Ini sebagai bentuk antisipasi politik balas jasa dalam pemerintahan daerah paska pemilihan kepala daerah secara langsung.
6. Ada pelibatan masyarakat dan LSM oleh pemerintah dalam membuat kebijakan termasuk dalam merumuskan tata kelola lahan.
7. Perlu adanya suatu peratuan seperti Peraturan Daerah yang menyangkut tentang kepentingan dan hak-hak rakyat yang masuk dalam daerah lokasi tambang, yang berada disekitar wilayah tambang dan yang dilewati oleh angkutan batubara. Termasuk political will untuk mengawasi aktifitas dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, sehingga tidak ada CSR yang salah sasaran dan tidak sampai ketangan masyarakat.
8. Ketidaksiapan dan ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan teknis dilapangan, seharusnya disikapi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas aparaturnya.
9. Pemerintah daerah harus merubah paradigma dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan dalam mengamankan royalti. Karena dalam perhitungan PAD dari sektor pertambangan batubara belum pernah ada hitung-hitungan terhadap biaya bencana dan sosial. Dan apabila hal tersebut diperhitungkan maka akan terlihat jelas, kegiatan industri pertambangan batubara tidak mempunyai kontribusi dan tidak memberikan keuntungan terhadap PAD. Demikian pula dengan paradigma pertambangan batubara akan merekrut tenaga kerja yang banyak, karena pada kenyataannnya dalam industri ekstratif, segala kerja-kerja pengerukan pengangkutan dilakukan dengan menggunakan mesin bukan dilakukan secara manual dan massal oleh tenaga manusia.
10. Penjaminan yang harus diberikan oleh pihak pengusaha pertambangan tidak saja pada penjaminan kelestarian lingkungan dan pemulihan paska tambang, namun juga harus dapat menjamin keselamatan rakyat dan pemenuhannya terhadap air, energi dan ini seharusnya menjadi hal utama bagi rakyat.
Bukan kah seharusnya apa yang terkandung didalam tanah Kalimantan Selatan menjadi kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kita dan generasi yang akan datang, bukan dengan cara keruk habis seperti ini. Sehingga pertanyaan apakah batubara itu mensejahterakan, bukan lagi sebuah mitos belaka.[ ]
|
|
|