| on Tuesday, 02 March 2010
|
Views : 1056  |
Siaran Pers JATAM, WALHI,
KIARA & KAU
(Jakarta, 2 Maret 2010)
Tanggal 1 – 10 Maret 2010, tim Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
– Bank Dunia melakukan kunjungan uji kelayakan ke Indonesia. Mereka berencana
memberikan jaminan resiko politik bagi proyek Nikel terbesar kedua di
Indonesia, PT Weda Bay Nickel. Perusahaan akan membuang jutaan ton tailingnya
ke Teluk Weda yang masih asli. Sekitar 21% kawasan perusahaan berada di kawasan
lindung, termasuk Taman Nasional Lalobata dan Aketajawe, mereka berencana
membabat 35.155 ha hutan lindung.
PT Weda Bay Nickel salah satu perusahaan yang meloby para petinggi Indonesia
untuk mengamandemen UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang
pertambangan terbuka di hutan lindung. Perusahaan menandatangani Kontrak Karya
19 Februari 1998, dengan luasan konsesi 120 ribu ha di Halmahera Tengah dan
Halmahera Timur provinsi Maluku Utara. Sekitar 56,5% persen saham perusahaan
dimiliki Strand Mineral PTE, Ltd (Eramet Perancis), 33,4% milik Mitsubishi dan
10% sisanya milik PT Aneka Tambang (Antam). Proyeknya tambang dan
pengolahanya didukung oleh lembaga-lembaga keuangan dunia seperti MIGA dan
JBIC.
Tiap tahun, perusahaan akan menggali 17 juta ton batuan, mengolah 5 juta
ton bijih yang akan menghasilkan 60 ribu ton Nikel dan 4 ribu ton Cobalt per
tahun. Mereka akan mengolah limbahnya dengan sistem paling berbahaya dan
ketinggalan jaman - heap leaching, menumpahkan larutan asam
sulfat keatas tumpukan bijih nikel. Perusahaan akan membangun pabrik asam
sulfat yang membutuhkan 1 juta ton asam sulfur tiap tahunnya.
Dan yang sangat membahayakan, tambang yang rakus lahan,
air dan energi ini akan membuang tailingnya ke laut Teluk Weda. Porsi inilah
akan memperparah Teluk Weda sebagai kesatuan ekosistem yang menopang kehidupan
masyarakat lokal.
Kolaborasi MIGA Bank Dunia, Eramet, Mitsubishi dan Antam akan menjadi
ancaman mematikan bagi warga penghuni pulau Halmahera, Maluku Utara.
Selama sepuluh hari, Frank Lysy (Director and chief Economist), Paul
Barbour (Senior Risk Officer), Judith Pearce (lead operation Officer), Deniz
Baharoglu (sector leader) – berkunjung ke Indonesia untuk uji kelayakan
pemberian asuransi resiko politik bagi pembangunan tambang. Jaminan resiko
politik MIGA ini akan menjadi jaminan lembaga pendanaan internasional
mengucurkan pinjamannya kepada PT Weda Bay Nickel.
Kami mengecam keterlibatan MIGA dalam memberi jaminan dan pendanaan proyek
kotor dan merusak lingkungan, seperti yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel.
Kami menolak segala keterlibatan lembaga-lembaga keuangan multilateral
dalam membiayai dan menjamin proyek industri ekstraktif di Indonesia. MIGA Bank
Dunia harus segera membatalkan rencana memberikan jaminan resiko politik bagi
proyek yang berbahaya ini. Tak hanya karena proyek tambangnya yang berbahaya
bagi keselamatan warga dan ekosistem pulau Halmahera, salah satu pemegang
sahamnya – PT Antam dikenal
memiliki catatan buruk, baik perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
PT. Antam, memiliki tambang Nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang dioperasikan 25 tahun lalu, dan tutup
pada 2004. Perusahaan tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan yang luar
biasa, tapi juga menghancurkan perekonomian masyarakat Pulau Gebe yang sebagian
besar nelayan dan petani. Pada 23-27 Pebruari 2010, warga dan mahasiswa
setempat melakukan aksi damai menuntut PT Antam menutup tambangnya secara
bertanggung jawab. Tapi, aksi ini disambut kekerasan dan penembakan oleh satuan
Brimob Kepolisian Halmahera Tengah.
Pada Januari - Februari 2004, PT Nusa Halmahera Mineral – tambang PT Antam
dan Newcrest/ Australia di Halmahera utara melakukan pembabatan hutan lindung
Toguraci. Tindakan ini protes warga yang berujung kekerasan. Satu orang tewas
ditembus peluru Brimob, ratusan ditangkap, akhirnya 7 orang ditahan tanpa
prosedur hukum. Kasus penembakan ini tak pernah diproses secara adil oleh
pemerintah dan Kepolisian RI.
Kami akan mengalang seruan aksi untuk menuntut pembatalan proyek dan
penolakan terhadap rencana pendanaan dan pemberian jaminan resiko Politik MIGA
Bank Dunia, maupun lembaga keuangan manapun.
Kontak Media:
Luluk Uliyah, Jaringan Advokasi Tambang, 08159480246
Berry Nahdian Furqon, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,08125110979
Riza Damanik, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, 0818773515
Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang, 08129671744
|